Sedih juga melihat kasus ini, Sebetulnya tidak hanya KBC saja dalam kasus ini kalau dilihat Kepressnya waktu itu ( Kepres 39/1997) ada puluhan proyek dan bermacem macem jenisnya. Khusus untuk Proyek PLTP ada 10 buah yang melibatkan beberapa perusahaan kecil maupun besar sekelas Unocal dan Chevron Texaco dengan perkiraan total dana yang telah dikeluarkan waktu itu mencapai lebih 1 M dollar lebih yang mandeg. Cuma dg KBC yang menjadi kontroversial ( Ketanggor kali ya ) dimana pada perkiraan awal biaya yang telah dikeluarkan "hanya" 60 - 70 an juta dollar ( 1997) dengan status Tahap eksplorasi untuk menentukan/konfermasi cadangan uapnya dengan 7-8 sumur yg telah dibor. dimana pekerjaan EPC kontraknya baru dipersiapkan. Namun KBC telah memenangkan klaim sebesar 300 an Jt dollar ( 5 kalinnya ).Apa tidak hebat ini lawyernya, karena bisa meyakinkan kepada pengadilan perhitungan perhitungan potensi kerugian karena proyek ini ditutup ( keuntungan apabila proyek ini tidak ditutup). Ibaratnya kalau kita nabrak ayam di jalan , yang punya ayam minta ganti rugi 5 kali harga ayam dg perhitungan kalau ayam tsb tdk mati bisa bertelur dan menetas dan jadi lima ayam. Untung seribu untung karena yang lain ( diluar KBC ) bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat ( mungkin sudah pada belajar bahasa politik kali ya) dan tidak sampai melakukan hal sepeti KBC tsb, biasa dibayangkan kalau semuanya seperti KBC dan memenangkan perkaranya Pertamina bisa betul betul bangkrut bayang kan kalau diklaim 5 x 1 M $ = 5 Milyar $. Kasus ini juga disidik oleh pihak yang berwajib, cuma kasihan yang dikejar kejar hanya seorang pejabat pelaksananya saja ( kabarnya hanya pejabat setingkat Kadin/Kadiv di Pertamina, ya kasihan lah...............Ini kan tidak lepas dari masalah kebijakan, yang tentunya melibatkan petinggi baik dipertaminanya sendiri maupun di atasnya ( Departemen). Berbeda dg di Migas , di Panasbumi ini Pertamina berdasarkan Keppres juga bisa nekerjasama dg pihak kedua dalam mengembangkan lapangan ( dengan sistem kontrak operasi bersama / JOC), kemudian bisa menjual steamnya saja ke end user dg kontrak steam (SSC) ataupun langsung nisa jual end produknya ( listrik) ke user dengan kontrak energi/listrik dalam bentuk ESC. Inilah suatu pengalaman berharga , dimana apabila terjadi policy pemerintah yang berubah ubah, bisa menimbulkan masalah. Padahal Kepres yang lama tsb sudah dicabut lagi dg kepres yang baru ( rupanya waktu penyusunan kepres pertama agak tergesa gesa, tdk dipikirkan dampaknya) yang menjadikan proyek KBC ini bisa diteruskan lagi ( bahkan kalau gak salah ada SK menteruri ESDM nya segala) namun rupanya, pihak KBC sudah mutung ( patah arang), dan ternyata dia menang. ( Bagimana kalau tiba tiba ada Kepres yang menghentikan PSC- PSC.......... )
ISM > sedih dengerin kekalahan Pertamina pada local maupun US Court. gara2 Keppres jaman nya Pak Harto, Pertamina jadi ketempuhan kudu bayar hampir 300an juta dolar pada KBC. Tapi udahlah, apa mau dikata, awardnya udah mengikat. (padahal denger2 sebagian KBC itu juga miliknya anak negeri lho, kok tega ya). Usaha litigasi Pertamina sendiri kayaknya juga gak pol-polan. > > Tentang aset yg diuber2 oleh KBC, salah satunya adalah PT. PETRAL (anak Perusahaan Pertamina), padahal Petral adalah arm Pertamina untuk 60% impor Crude dan BBM, maka kalo ini tersita, udah pasti untuk impor2 tsb. LC2 pertamina dapat diterima tapi dengan cost of money yang membengkak, artinya adalah cost BBM pun membengkak, ujungnya adalah subsidi pun membengkak. sedih. disadarikah ini oleh DPR DPR kita, entah. > 8. Pertamina sudah PASTI kalah dalam kasus KBC (keputusannya 4 Oktober > kemarin ,.. menurut Alfred Rohimone yang hadir juga waktu itu) dan yang > perlu dicermati adalah bagaimana keberlangsungan proses confiscation-nya > (penyitaan barangnya) supaya tuntutan KBC yang 2 ratus sekian juta dollar > itu bisa dibayar semua, tanpa harus nyrempet-nyrempet nyamber duit > pemerintah Indonesia. Jadi mereka akan aktif sekali memburu asset-asset > Pertamina, dan berusaha untuk memilah-memilah mana yang bisa dan mana yang > tidak bisa untuk disita. > --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------