Sedih juga melihat kasus ini, Sebetulnya tidak hanya KBC saja  dalam kasus
ini kalau dilihat Kepressnya waktu itu ( Kepres 39/1997) ada puluhan proyek
dan bermacem macem jenisnya. Khusus untuk Proyek PLTP ada 10  buah yang
melibatkan beberapa perusahaan kecil maupun besar sekelas Unocal dan Chevron
Texaco  dengan perkiraan total dana yang telah dikeluarkan waktu itu
mencapai lebih 1 M dollar lebih yang mandeg. Cuma dg KBC  yang menjadi
kontroversial ( Ketanggor kali ya ) dimana pada perkiraan awal biaya yang
telah dikeluarkan "hanya" 60 - 70 an juta dollar ( 1997) dengan status Tahap
eksplorasi untuk menentukan/konfermasi cadangan uapnya dengan 7-8 sumur yg
telah dibor. dimana pekerjaan EPC kontraknya baru dipersiapkan. Namun  KBC
telah memenangkan klaim sebesar 300 an Jt dollar ( 5 kalinnya ).Apa tidak
hebat ini lawyernya, karena bisa meyakinkan kepada pengadilan perhitungan
perhitungan potensi kerugian karena proyek ini ditutup ( keuntungan apabila
proyek ini tidak ditutup). Ibaratnya kalau kita nabrak ayam di jalan , yang
punya ayam minta ganti rugi 5 kali harga ayam dg perhitungan kalau ayam tsb
tdk mati bisa bertelur dan menetas dan jadi lima ayam. Untung seribu untung
karena yang lain ( diluar KBC ) bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat
( mungkin sudah pada belajar bahasa politik kali ya) dan tidak sampai
melakukan hal sepeti KBC tsb, biasa dibayangkan kalau semuanya seperti KBC
dan memenangkan perkaranya Pertamina bisa betul betul bangkrut bayang kan
kalau diklaim 5 x 1 M $ = 5 Milyar $. Kasus ini juga disidik oleh pihak yang
berwajib, cuma kasihan yang dikejar kejar hanya seorang pejabat pelaksananya
saja ( kabarnya hanya pejabat setingkat Kadin/Kadiv di Pertamina, ya kasihan
lah...............Ini kan tidak lepas dari masalah kebijakan, yang tentunya
melibatkan petinggi baik dipertaminanya sendiri maupun di atasnya (
Departemen).
Berbeda dg di Migas , di Panasbumi ini Pertamina berdasarkan Keppres juga
bisa nekerjasama dg pihak kedua dalam mengembangkan lapangan ( dengan sistem
kontrak operasi bersama / JOC), kemudian bisa menjual steamnya saja ke end
user dg kontrak steam (SSC) ataupun langsung nisa jual end produknya (
listrik) ke user dengan kontrak energi/listrik dalam bentuk ESC.
Inilah suatu pengalaman berharga , dimana apabila terjadi policy pemerintah
yang berubah ubah, bisa menimbulkan masalah. Padahal Kepres yang lama tsb
sudah dicabut lagi dg kepres yang baru ( rupanya waktu penyusunan kepres
pertama agak tergesa gesa, tdk dipikirkan dampaknya) yang menjadikan proyek
KBC ini bisa diteruskan lagi ( bahkan kalau gak salah ada SK menteruri ESDM
nya segala) namun rupanya, pihak KBC sudah mutung ( patah arang), dan
ternyata dia menang. ( Bagimana kalau tiba tiba ada Kepres yang menghentikan
PSC- PSC..........    )

ISM


> sedih dengerin kekalahan Pertamina pada local maupun US Court. gara2
Keppres jaman nya Pak Harto, Pertamina jadi ketempuhan kudu bayar hampir
300an juta dolar pada KBC. Tapi udahlah, apa mau dikata, awardnya udah
mengikat. (padahal denger2 sebagian KBC itu juga miliknya anak negeri lho,
kok tega ya). Usaha litigasi Pertamina sendiri kayaknya juga gak pol-polan.
>
> Tentang aset yg diuber2 oleh KBC, salah satunya adalah PT. PETRAL (anak
Perusahaan Pertamina), padahal Petral adalah arm Pertamina untuk 60% impor
Crude dan BBM, maka kalo ini tersita, udah pasti untuk impor2 tsb. LC2
pertamina dapat diterima tapi dengan cost of money yang membengkak, artinya
adalah cost BBM pun membengkak, ujungnya adalah subsidi pun membengkak.
sedih. disadarikah ini oleh DPR DPR kita, entah.
> 8. Pertamina sudah PASTI kalah dalam kasus KBC (keputusannya 4 Oktober
> kemarin ,.. menurut Alfred Rohimone yang hadir juga waktu itu) dan yang
> perlu dicermati adalah bagaimana keberlangsungan proses confiscation-nya
> (penyitaan barangnya) supaya tuntutan KBC yang 2 ratus sekian juta dollar
> itu bisa dibayar semua, tanpa harus nyrempet-nyrempet nyamber duit
> pemerintah Indonesia. Jadi mereka akan aktif sekali memburu asset-asset
> Pertamina, dan berusaha untuk memilah-memilah mana yang bisa dan mana yang
> tidak bisa untuk disita.
>




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke