Pak Ardhie , Makasih banyak pencerahannya, ada pertanyaan lagi :
Dalam UU pajak kalau tidak salah ada kalimat ( pasal ? )  singkatnya : "Ada
pengenaan pajak (khusus) untuk usaha tertentu", pertanyaan saya apa devinisi
usaha tertentu ini , meliputi usaha apa saja dan  bagaimana agar dapat
fasilitas khusus tsb,
Pertanyaan lain " Pak Ardhie ini geologist yg nyasar kepajak , atau ahli
pajak yg nyasar ke geologi. Apakah ada memang permasalahan pajak yg
membutuhkan geologist ( peluang bagi geologist untuk diversifikasi
profesi.. )

Salam,
ISM





---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL 
PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke