Pak Ardhie , Makasih banyak pencerahannya, ada pertanyaan lagi : Dalam UU pajak kalau tidak salah ada kalimat ( pasal ? ) singkatnya : "Ada pengenaan pajak (khusus) untuk usaha tertentu", pertanyaan saya apa devinisi usaha tertentu ini , meliputi usaha apa saja dan bagaimana agar dapat fasilitas khusus tsb, Pertanyaan lain " Pak Ardhie ini geologist yg nyasar kepajak , atau ahli pajak yg nyasar ke geologi. Apakah ada memang permasalahan pajak yg membutuhkan geologist ( peluang bagi geologist untuk diversifikasi profesi.. )
Salam, ISM --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------