Maaf kalau ternyata penjelasan saya ternyata tidak terlalu tepat : 1. Zakat - dengan menunjukkan bukti pembayaran yang disahkan oleh Badan Amil Zakat setempat kepada petugas pajak. Kalau nggak salah peraturan perundangan sejak tahun 2001 atau 2002.
2. Iuran pensiun/THT adalah uang yang dipotong dari gaji kita tiap bulan oleh kantor sebagai kontribusi pegawai dalam keikutsertaan pegawai dalam program DPLK/Jamsostek (perbandingan kira-kira perusahaan 75-80% dan pegawai 20-25%). Pemotongan ini dilakukan atas gaji, sebelum gaji kita dipotong pajak. Klaim untuk item ini bisa peroleh dari dokumen akutansi gaji kita dari perusahaan (saya pikir bisa diminta di bagian accounting perusahaan). Salam -----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, March 22, 2005 2:37 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] pajak penghasilan ? > C. PENGURANGAN PAJAK > 1 ZAKAT > 2 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK ( PTKP )- besarnya sesuai dengan jumlah > tanggungan dalam keluarga 3 IURAN PENSIUN, IURAN THT > Bagaimana caranya mengeklaim pengurangan pajak dengan Zakat dan Iuran Pensiun/THT ? Zakat ini sebagai pengurang NOP (Nilai Objek Pajak) atau pengganti Pakaj ? RDP --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED] Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Deddy Sebayang([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED]) Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED]) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED]) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED]) ---------------------------------------------------------------------