Pak Awang,
Saya setuju dengan anda masalah release data ini. Memang harus demikian.
Tetapi yang penting ialah harus ada waktu tertentu kapan data menjadi public
domain. Pemerintah harus mengeluarkan suatu 'Law enforcement' yang  tegas
kapan data dapat di release. Selama ini saya mendapatkan data  misalnya dari
PND tidak mendapat kesukaran. Mereka yang memerlukan data harus sudah siap
dengan daerah mana atau block mana yang ingin didapat. Lagi pula
keperluannya apa?  Suatu hal yang sangat penting ialah cara menyimpan data
di penyimpan data (PND, misalnya) harus sangat baik. Saya tidak tahu
keadaannya sekarang. Waktu itu tahun 1992-1994 itu saya memerlukan  data
gayaberat untuk kompilasi peta Bouguer Indonesia, ketemu dengan data yang
kurang memadai misalnya tape lengket, penyusunannya tidak teratur.
Mudah-mudahan sekarang sudah baik. Catalogue data yang tersimpan di pusat
hendaknya diberikan kepada publik.  Kalau memerlukan data sebaiknya secara
digital (electronik). Tidak perlu datang di pusat data. Para petugas di
penyimpan data harus "well informed" ngerti macam data. Perlu pendidikan
khusus lagi pula ada incentive. Ini hal lain masih masalah data. Pengalaman
dan pengetahuan saya di luar, data itu tidak pernah ada masalah. Pemerintah
mengatur dengan tegas bahwa data yang di dapat dari suatu survai oleh swasta
setelah waktu tertentu (3 tahun) harus diserahkan kepada pemilik daerah
kerja. Konsekuensinya ialah pemilik daerah kerja harus memiliki suatu
database yang baik dan katakan canggih.  Terserah kepada pemilik ini data
akan dijual atau diapakan. Melalui suatu newsletter atau media cetak lain
pemilik mengumumkan bahwa dia punya data ini dan itu dan jual. Tentunya
bentuk data (raw atau processed data) dinyatakan dalam pengumuman itu. Kalau
ada database di pusat pemerintahan itu hanya bersifat daftar saja. Misalnya
instansi ini punya data ini atau apa saja. Kalau orang memerlukan data
suruh saja menghubungi instansi yang bersangkutan.  Jadi pemerintah tidak
perlu banyak mikir. Disini akan terjadi suatu network yang sangat serasi.
Bisakah ini terjadi dengan bangsa kita yang masih seperti sekarang
mentalnya? Kalau mau bisa saja. Memang ini suatu mimpi yang mudah-mudahan
dapat terlaksana.
----- Original Message -----
From: "Awang Satyana" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Friday, October 21, 2005 11:43 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Data, PND - NDC


> Pemerintah tentu harus melindungi perolehan dan penggunaan data oleh suatu
Kontraktor sebab Pemerintah pun terikat oleh kontraknya dengan Kontraktor.
Data betul milik Pemerintah tetapi penggunaannya harus diatur. Data di suatu
blok ya memang hanya digunakan oleh Kontraktor pemilik blok. Kalau ia mau
membagi datanya untuk kepentingan mengundang investor berbagi risiko, ada
aturannya sendiri, yaitu dengan mekanisme access to data room. Kontraktor
bersangkutan akan mengusulkan ini ke Pemerintah. Pemerintah setelah
mengevaluasinya akan menyetujuinya dengan waktu access terbatas (3-6 bulan,
dan bisa diperpanjang, plus confidentiality agreement). Urusan takut atau
tidak takut adalah urusan pribadi demi pribadi atau oknum demi oknum. Yang
jelas, semua ada aturan mainnya. Coba cermati : data aktif itu tidak
selamanya tertutup. Kalau kita mau mengakses data, bahkan sebelum masa
kerahasiaannya habis, bisa. Ajukan saja permintaan ke Kontraktor
bersangkutan.Kontraktor akan melihat, buat
>  apa nih
>  ? Buat ikut berinvestasi ? Kontraktor nanti akan meneruskannya ke
Pemerintah.
>
> salam,
> awang
>
> Minarwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> KPS tidak berkenan ini sebenarnya ruginya dimana yah? Saya bingung
> memikirkan alasannya.
> Data yang diakusisi mereka bukannya di-cost recovery oleh pemerintah
> setelah mereka berproduksi?
> Kalau takut rahasia mereka diketahui (demi kepentingan bisnis),
> perusahaan di tempat lain kok mau saja merelakan data yang mereka ambil
> di-open file-kan dalam waktu 3 tahun?
> Atau mungkin pemerintah yang takut tidak mendapatkan pemasukan dari data
> yand dibukakan ini?
>
> Minarwan
>
>
>
> ---------------------------------
>  Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke