Pengalaman menunjukkan bahwa borosnya perusahaan minyak (termasuk 
penggunaan/pemakaian usaha2 jasa dalam kelompoknya sendiri, dsb) adalah 
disebabkan Cost Recovery. Pada sisi lain CR dikatakan sebagai dasar utama daya 
tarik investasi (sweetener) dan hingga kini CR yang lahir sejak tahun 70an 
masih dianggap menjadi faktor primadona dalam bisnis migas e&p. Evaluasi & 
keluhan sudah sangat banyak terhadap CR ini, namun perubahan signifikan 
hampir-hampir tak ada. Kata kunci minimalisasi CR adalah pre, current dan post 
audit dari BPMigas, namun hasil yang tampak adalah tren biaya produksi yang 
semakin naik diiringi dengan declining curve production-nya itu sendiri.
   
  Satu hal yang barangkali dapat dijadikan bahan renungan adalah mekanisme 
pembayaran balik pada biaya rekover yang telah dikeluarkan tersebut. Mungkin 
pemerintah bisa menerapkan bentuk pembayaran CR dalam bentuk uang tunai, bukan 
dalam bentuk hak (entitlement minyak/gas). Uang yang dikeluarkan sebagai biaya 
operasi diganti dengan uang juga, bukan dengan minyak. Jadi Hak minyak/gas -nya 
KPS adalah seperti hitung2an skema term PSC, sedangkan hak CR-nya KPS dibayar 
dengan cash oleh Pemerintah (misal. dilakukan oleh Dept. Keuangan), jadi 
transparansi atas kompensasi CR untuk SDA yang telah diangkat keatas mudah 
dipahami oleh semua pihak.
   
   
   
  lam-salam,
  ar-
  exploration think tank indonesia-
   
   
  
Andang Bachtiar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Menurut saya anda menggugat esensi dasar sistim PSC, yang apabila
dikontraskan dengan sistim lain (Kontrak Karya) beda utamanya -salah
satunya- adalah pada adanya "cost-recovery" (CR) tsb. CR merupakan pemanis 
("sweetener") yang melekat sejak awal pada konsep bagi-hasil PSC sebagai ganti 
dari Kontrak Karya dimana dalam KK: kontraktor mengeluarkan biaya E&P atas 
tanggungan resikonya sendiri tetapi mendapatkan keseluruhan hasil migas untuk 
dirinya dengan membayar sejumlah royalti dan pajak tertentu sesuai dengan 
jumlah produksi dan keuntungan perusahaan. Dengan demikian, pilihan ekstrimnya 
adalah: apakah kita hanya mau mendapatkan pajak dan royalti saja (KK) ataukah 
bag-hasil tapi dengan cost recovery (PSC)?. Asumsi dasar dari keberhasilan 
implementasi CR adalah adanya perangkat kontrol yg ketat, kuat, dan 
professional dari pemerintah (BPMigas) sedemikian rupa shg sinyalemen anda ttg 
"kecenderungan boros" dan juga "pengambilan keuntungan yg tidak wajar pada 
operatorship (biaya berputar di lingkungan mereka sendiri)" dapat diminimalkan. 
Menurut saya, sistim CR dalam PSC cukup bagus,
kalaupun ada loopholes dalam implementasinya yg perlu kita perkuat dan
benahi adalah sistim persetujuan, monitoring, pengawasan, dan eksekusi
recoverynya. Dan semuanya itu mengarah pada penguatan sistim kerja dan
personalia yang ada di BPMigas.

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Reply via email to