Repleksi Bagi Hasil Migas Akhir Tahun 2005
Mengapa daerah penghasil migas berteriak
(sebagai tambahan wacana berpikir para penentu
kebijakan dan stakeholders migas)
Bagian I

ketika bergulirnya otonomi daerah dengan
dikeluarkannya UU no. 22/1999 tentang “Pemerintah
Daerah” (menjadi UU 32 tahun 2004)…dan UU 25/1999
tentang “ Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah”(menjadi UU 33 tahun 2004). Memungkinkannya
daerah mendapatkan bagi hasil migas dengan mendapatkan
15% bagian dengan rincian : Kabupaten Penghasil :
Kabupaten Non Penghasil : provinsi = 6% : 6% : 3%,
sedangkan untuk gas 12%:12%:6% (total 30%).
Dengan mendapatkan bagian tersebut maka dengan
undang-undang yang terkandung di dalamnya maka
Pemerintah Daerah sebagai bagian dari negara ini,
meminta rincian secara transparan, dikarenakan
keterdapatan Bagi Hasil bagi Daerah Penghasil Migas
tersebut bukan merupakan kebaikan hati (charity),
hadiah “grant”, tetapi lebih merupakan hak yang harus
diberikan sebagai bagian dari konsekuensi dari otonomi
daerah dan kita semua sudah mensepakati adanya
desentralisasi dalam pendekatan terhadap pembangunan
bangsa dan negara ini, kecuali Undang-undangnya
sendiri yang dicabut.Inti dari OTONOMI DAERAH adalah
adanya pemberdayaan masyarakat lokal, adanya
partisipasi publik, dan adanya pembelajaran masyarakat
daerah.
Dengan adanya pandangan ini, maka sudah sewajarnya
Pemerintah Daerah ingin mengetahui mengenai system
perhitungan bagi hasil, dikarenakan langsung maupun
tidak langsung akan berdampak terhadap besar kecilnya
penerimaan Pemerintah Daerah.

Dampak ikutan terhadap komponen yang dipertanyakan
(terhadap institusi terkait)
·       Mempertanyakan terhadap lifting yang dibagi Asusmsi
Prognosis dan realisasi, selalu tidak sesuai, krn
dasar prognosisnya merupakan angka politik bukan atas
dasar teknis (mempengaruhi penentuan anggaran daerah,
dikarenakan dapat terkena denda proyek atau
dipertanyakan legislative akibat kesalahan perhitungan
penerimaan).
·       Mempertanyakan terhadap Cost Recovery (sebagai
factor pengurang yang cukup signifikan, tidak
mendapatkan alasan yang jelas mengapa tinggi dan
mengapa rendah), bahkan ada beberapa daerah yang
mendapatkan bagi hasil sama dengan daerah non
penghasil, APA GUNANYA MENJADI DAERAH PENGHASIL ???
(ada beberapa nilai Cost Recovery yang dikeluarkan ,
tidak MAKE SENSE dengan kewajaran akademis, teknis dan
ekonomis.
·       Mempertanyakan PBB Migas sebagai factor pengurang
optimal dari bagi hasil migas, yang notabene dibagikan
kembali sebesar 64,8%..adilkah ???
·       Corporate Social Responsibility (Community
Development…CD) yang notabene dimasukan kedalam Cost
Recovery, tidak melibatkan daerah, padahal secara
system perhitungan bagi hasil CD tersebut membebani
Bagi Hasil Migas KKKS, Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.

Dampak terhadap KKKS  akibat komponen-komponen diatas 
·       Terjadi kericuhan yang semestinya tidak terjadi,
dikarenakan ketidakpuasan masyarakat sekitar.
·       Terjadinya tuntutan yang dialamatkan kepada KKKS,
sementara KKKS hrs tunduk pada regulator pemerintah
(sudah sewajarnya)
·       Iklim investasi yang terganggu.

Selain dari dampak2 diatas, terdapat dampak2 ikutan
lainnya yang mempengaruhi bagi hasil migas, sebagai
contoh :
·       Batas wilayah antar kabupaten dan letak resources.
·       Batas laut terluar 4 mil, 12 mil (sudah sesuaikah
dengan undang-undang dasar kita pasal 18 UUD45 ????)
·       Titik sumur (apakah sudah adil )menyangkut
perhitungan bagi hasil yang dibagi, dikarenakan
sekarang sudah ada pemboran miring, artinya walaupu
sumbernya dari Kabupaten A, pemboran bisa dilakukan di
Kabupaten B. sehingga dari asumsi tersebut seharusnya
diperhitungkan berdasarkan sebaran resources yang ada
or lapangan proven yang diproduksi dan di
lifting(semacam unitisasi).

Ini hanya sebagian dari permasalahan yang ada, sebagai
pendahuluan…….
Sudah sepatutnya kita sebagai seorang praktisi,
akademisi dan birokrasi memberikan masukan teknis yang
akan dipergunakan dalam menentukan kebijakan, artinya
kebijakan itu harus lahir dari BOTTOM UP bukan TOP
DOWN.
Ini beberapa PR kita bersama, bukan untuk saling
menyalahkan…kalau tidak mulai sekarang kapan lagi……
Saya tunggu aksi anda untuk memperbaiki Kebijakan
Makro dan Mikro Industri Migas Indonesia……


Murid Sang Alam
ODEN



                
__________________________________________ 
Yahoo! DSL – Something to write home about. 
Just $16.99/mo. or less. 
dsl.yahoo.com 


---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Reply via email to