Repleksi Bagi Hasil Migas Akhir Tahun 2005 Mengapa daerah penghasil migas berteriak (sebagai tambahan wacana berpikir para penentu kebijakan dan stakeholders migas) Bagian I
ketika bergulirnya otonomi daerah dengan dikeluarkannya UU no. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah (menjadi UU 32 tahun 2004) dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah(menjadi UU 33 tahun 2004). Memungkinkannya daerah mendapatkan bagi hasil migas dengan mendapatkan 15% bagian dengan rincian : Kabupaten Penghasil : Kabupaten Non Penghasil : provinsi = 6% : 6% : 3%, sedangkan untuk gas 12%:12%:6% (total 30%). Dengan mendapatkan bagian tersebut maka dengan undang-undang yang terkandung di dalamnya maka Pemerintah Daerah sebagai bagian dari negara ini, meminta rincian secara transparan, dikarenakan keterdapatan Bagi Hasil bagi Daerah Penghasil Migas tersebut bukan merupakan kebaikan hati (charity), hadiah grant, tetapi lebih merupakan hak yang harus diberikan sebagai bagian dari konsekuensi dari otonomi daerah dan kita semua sudah mensepakati adanya desentralisasi dalam pendekatan terhadap pembangunan bangsa dan negara ini, kecuali Undang-undangnya sendiri yang dicabut. Dengan adanya pandangan ini, maka sudah sewajarnya Pemerintah Daerah ingin mengetahui mengenai system perhitungan bagi hasil, dikarenakan langsung maupun tidak langsung akan berdampak terhadap besar kecilnya penerimaan Pemerintah Daerah. Dampak ikutan terhadap komponen yang dipertanyakan (terhadap institusi terkait) · Mempertanyakan terhadap lifting yang dibagi Asusmsi Prognosis dan realisasi, selalu tidak sesuai, krn dasar prognosisnya merupakan angka politik bukan atas dasar teknis (mempengaruhi penentuan anggaran daerah, dikarenakan dapat terkena denda proyek atau dipertanyakan legislative akibat kesalahan perhitungan penerimaan). · Mempertanyakan terhadap Cost Recovery (sebagai factor pengurang yang cukup signifikan, tidak mendapatkan alasan yang jelas mengapa tinggi dan mengapa rendah), bahkan ada beberapa daerah yang mendapatkan bagi hasil sama dengan daerah non penghasil, APA GUNANYA MENJADI DAERAH PENGHASIL ??? (ada beberapa nilai Cost Recovery yang dikeluarkan institusi terkait, tidak MAKE SENSE dengan kewajaran akademis, teknis dan ekonomis. · Mempertanyakan PBB Migas sebagai factor pengurang optimal dari bagi hasil migas, yang notabene dibagikan kembali sebesar 64,8%..adilkah ??? · Corporate Social Responsibility (Community Development CD) yang notabene dimasukan kedalam Cost Recovery, tidak melibatkan daerah, padahal secara system perhitungan bagi hasil CD tersebut membebani Bagi Hasil Migas KKKS, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dampak terhadap KKKS akibat komponen-komponen diatas · Terjadi kericuhan yang semestinya tidak terjadi, dikarenakan ketidakpuasan masyarakat sekitar. · Terjadinya tuntutan yang dialamatkan kepada KKKS, sementara KKKS hrs tunduk pada regulator pemerintah (sudah sewajarnya) · Iklim investasi yang terganggu. Selain dari dampak2 diatas, terdapat dampak2 ikutan lainnya yang mempengaruhi bagi hasil migas, sebagai contoh : · Batas wilayah antar kabupaten dan letak resources. · Batas laut terluar 4 mil, 12 mil (sudah sesuaikah dengan undang-undang dasar kita pasal 18 UUD45 ????) · Titik sumur (apakah sudah adil )menyangkut perhitungan bagi hasil yang dibagi, dikarenakan sekarang sudah ada pemboran miring, artinya walaupu sumbernya dari Kabupaten A, pemboran bisa dilakukan di Kabupaten B. sehingga dari asumsi tersebut seharusnya diperhitungkan berdasarkan sebaran resources yang ada or lapangan proven yang diproduksi dan di lifting(semacam unitisasi). Ini hanya sebagian dari permasalahan yang ada, sebagai pendahuluan . Sudah sepatutnya kita sebagai seorang praktisi, akademisi dan birokrasi memberikan masukan teknis yang akan dipergunakan dalam menentukan kebijakan, artinya kebijakan itu harus lahir dari BOTTOM UP .bukan TOP DOWN. Ini beberapa PR kita bersama, bukan untuk saling menyalahi kalau tidak mulai sekarang kapan lagi Saya tunggu aksi anda untuk memperbaiki Kebijakan Makro dan Mikro Industri Migas Indonesia Murid Sang Alam ODEN __________________________________ Yahoo! for Good - Make a difference this year. http://brand.yahoo.com/cybergivingweek2005/ --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina (Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id) Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id) Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com) Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id) Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id) ---------------------------------------------------------------------