Kerjaan IAGI belum selesei, aku kasih PeeR baru ya.
Gimana ?
rdp
-----------------------------------------------------------------------------------------
HARIAN ANALISA
Edisi Rabu, 4 Januari 2006

Pakar: Banjir di Jember Bukan Bencana Alam

Surabaya, (Analisa) Pakar hukum lingkungan Dr Suparto Wijoyo menilai banjir
bandang di Jember yang menewaskan 57 orang , 800-an orang mengungsi, dan 500-an
orang terisolir bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologi.

"Itu bukan bencana alam, karena kalau bencana alam berarti kesalahan Tuhan, apa
mungkin Tuhan di-mejahijau-kan? Menurut saya, banjir bandang di Jember itu
bencana ekologi dan karenanya Bupati Jember harus dimintai pertanggungjawaban,"
katanya kepada Antara di Surabaya, Selasa pagi.

Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu,
bupati atau walikota yang wilayahnya rawan bencana banjir, longsor, dan bencana
lingkungan lainnya harus dimintai pertanggungjawaban.

"Karena itu, saya minta Kapolwil dan Kapolda Jatim menindak secara hukum
terhadap bupati dan walikota yang tak memiliki kebijakan untuk mencegah bencana
lingkungan. Bagaimana pun, kepala daerah itu harus memiliki manajemen penataan
lingkungan," katanya.

Doktor alumnus Fakultas Pasca Sarjana (FPS) Unair Surabaya itu menyatakan banjir
bandang di Jember bukan problem primer, melainkan problem ikutan yang
diakibatkan buruknya manajemen lingkungan dari kepala daerah setempat.

"Boleh saja, bupati atau walikota yang ada mengelak dengan menyebut kebijakan
lingkungan yang salah merupakan warisan bupati atau walikota terdahulu, namun
dia tetap dapat dikatakan bersalah, karena dia seharusnya melakukan koreksi atas
kebijakan yang salah," katanya.

Manajemen lingkungan yang buruk, katanya, menyebabkan hutan menjadi gundul.
"Hutan menjadi gundul akibat dipotong setan gundul. Saya katakan setan gundul,
karena orangnya tak tersentuh hukum. Dia tak tersentuh hukum, karena aparat-nya
tak beres," katanya.

Oleh karena itu, katanya, manajemen lingkungan yang buruk lebih tepat dikatakan
sebagai bencana ekologi atau bencana lingkungan yang menuntut adanya
pertanggungjawaban dari kepala daerah dan sejumlah kepala dinas.

"Kepala dinas yang harus bertanggung jawab antara lain kepala dinas kehutanan
(kadishut), kepala dinas tata ruang, kepala dinas pertamanan atau lingkungan,
dan kepala dinas lainnya yang terkait dengan masalah ekologi," katanya.

Sama halnya dengan bupati/walikota, katanya, para kepala dinas itu dapat saja
mengelak bahwa mereka bukan pelaku di lapangan, namun polisi tetap dapat
menjerat mereka dengan kesalahan mereka sebagai pemangku hutan atau pemangku
wilayah.

"Jadi, polisi dapat menuntut kadishut secara hukum dengan adanya bencana banjir
bandang dan hutan gundul sebagai bukti yuridis, apalagi bupati/walikota dalam
konteks otonomi daerah juga menjadi pemegang otoritas kewilayahan," katanya.
(Ant)
--
--Writer need 10 steps faster than readeR --

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Komisi Sedimentologi (FOSI) : Ratna Asharina 
(Ratna.Asharina[at]santos.com)-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi(sunardi[at]melsa.net.id)
Komisi Karst : Hanang Samodra(hanang[at]grdc.dpe.go.id)
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo(soeryo[at]bp.com)
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin(ridwan[at]bppt.go.id atau [EMAIL PROTECTED]), 
Arif Zardi Dahlius(zardi[at]bdg.centrin.net.id)
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono(anugraha[at]centrin.net.id)
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke