bapak2 dan ibu2..
   
  seperti kata Abah,
  apa ada yang bisa lebih menjelaskan?
  apakah ada point yang menjelaskan "jika memang terbukti melanggar peraturan2 
yang ada di indonesia (mengenai pertambangan, lingkungan, atau peraturan 
korporat-ekonomi dan mungkin korupsi?) maka pihak penambang wajib membayar 
penalti atau malah kontrak dapat dibatalkan" ??
   
  kalau memang ada mungkin bisa di kejar disisi legalnya.. sapa tau bisa 
berubah menjadi PT Emas Papua Jaya.. pasti lebih menguntungkan terutama buat 
warga lokal...
  :)
   
  sekedar bersuara,
  salam,
  .heru.
   
  p.s.enjoy the weekend... 
   

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  >
>
Rekans


Apa yang dituduhkan oleh Amien Rais mengenai penyogokan dsb, merupakan
tuduhan yang apabila terbukti akan merupakan suatu skandal dalam kehi-
dupan bernegara umumnya dan industri ekstraksi sumber daya alam pada
khususnya.

Saya tidak ahli dalam Kontrak Karya pertambangan , kalau ada yang dapat
memberikan informasi agak mendetil mengenai kontrak karya yang berlaku
saat ini akan sangat membantu agar kita dapat mencermati kasus Freeport
ini dengan lebih objektif.

Si - Abah.

                        
---------------------------------
 Yahoo! Mail
 Use Photomail to share photos without annoying attachments.

Reply via email to