From: <[EMAIL PROTECTED]> > Kalau menurut saya sih keharusan ijin dari dari Ditjen Migas seharusnya > diserahkan saja kepada BPMIGAS , karena ini bukan suatu kebijakan yang > "prinsipil". Cukup Ditjen Migas memberikan arahan saja kepada BPMIGAS.
Abah, Ilang dong kesempatan jalan-jalannya...:-) Tahun lalu sempat kita diskusikan soal ini. Waktu itu ditanyakan karena saya melihat kontras yang sangat mencolok mata. Ada rekan yang bersusah payah menulis makalah dan karena beliau tidak ada sponsor akhirnya harus berangkat dengan biaya sendiri (!). Sementara di sisi lain ada yang "mendompleng" makalah rekan lain atas nama "negara" dan ternyata di sini malah jalan-jalan thok kerjanya..... Jadi rasanya kalau melihat latar belakang ini sih wewenang itu nggak mungkin dilimpahkan deh..:-). salam, --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------

