Yang pernah saya dengar ttg pajak yg sering dimaksudkan dalam hal ini
adalah misalnya pajak memasukkan barang-barang atau lat-alat untuk
kebutuhan kontsruksi. Memang bukan pajak penghasilan secara langsung.
Misalkan oil company akan melakukan survey seismic pada masa explorasi
4 tahun diawal . Memang bukan pajak pendapatan sih.
Kalau tidak salah keluhan ttg perpajakan ini masih bergema tahun 2005
sewaktu konvensi IPA di Jakarta.

RDP

On 5/24/06, Ardhie Permadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pak Rovicky ....

Tulisan di bawah ini membuat saya kaget, khususnya yang menyangkut masalah
pajak, karena berbeda dengan pemahaman saya.

Kutip on:
* peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan
dunia usaha sektor energi;
      Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar
pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti
sudah mulai berproduksi
Kutip off .....

Sementara kalau kita perhatikan peraturan perpajakan, pengenaan pajak
penghasilan dikenakan secara berjenjang. Pasal 17 UU Pajak Penghasilan
menyatakan bahwa :
* Untuk WP Badan Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap :
   ** Penghasilan Kena Pajak s.d Rp 50.000.000 tarif pajak yang berlaku
        adalah sebesar 10%
   ** Penghasilan Kena Pajak > Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 tarif
        pajak yang berlaku adalah sebesar 15%
   ** dst ......

Sehingga bila ada perusahaan yang belum memiliki income, atau Penghasilan
Kena Pajak = Rp. 0, dengan tarif pajak 10%, maka Pajak Penghasilan yang
harus dibayar adalah sebesar Rp.0

Kesimpulannya ... Pajak Penghasilan hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak
yang memiliki penghasilan, kalau Wajib Pajak tersebut belum atau tidak
memiliki penghasilan maka tidak ada pajak penghasilan terutang.

regards,
Ardhie


----- Original Message -----
From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Wednesday, May 24, 2006 10:35 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Listrik Maning


Kendala utama yg terlihat saat ini adalah belum terintegrasinya antara
kebijakan energi dan pelaksanaanya. Kebijakan Energi Nasional (KEN)
2005 sebenarnya sudah mengatur hal itu semua. KEN mengatur hingga
target kondisi energi di Indonesia hingga 2025. Keterpaksaan masih
sering menjadi alasan utama ketika kebijakan diambil. Problem lain ini
bisa dipilah menjadi beberapa item dibawah ini yg juga sudah diketahui
sejak dari tahun 2003, al :

    * belum terselesaikannya secara keseluruhan peraturan-peraturan
pelaksanaan sebagai implementasi dari ketiga UU tersebut;
      Ada peraturan yg agak rumit antara perturan daerah dan pusat,
peraturan/peruuan masalah energi dan bahkan dengan undang-undang air
tanah dll
    * subsidi BBM dan TDL yang belum sepenuhnya dihapuskan;
      Daya beli masyarakat menjadi kendala untuk menyelaraskan harga energi
ini.
    * belum efisiennya sistim ketenagalistrikan;
      Efisiensi disini ada dua hal antara efisiensi karena memang
masalah fisika (karena transmisi) dan pencurian serta tunggakan
beberapa pengguna listrik PLN.
    * tarif dasar listrik yang berlaku saat ini belum pada posisi yang
memberikan keuntungan yang layak, baik bagi PLN sendiri maupun
investor listrik swasta;
      TDL ditentukan berdasarkan harga energi dan daya beli, ini
akhirnya seperti telur dan ayam, mana yg didahulukan ?
    * belum terpadunya peraturan perundang-undangan lintas sektor yang
mendukung kebijakan investasi di sektor energi termasuk peraturan
daerah yang sering tidak sinkron dengan kebijakan pusat;
    * masih lemahnya kemampuan para perencana energi daerah untuk
menganalisis kebutuhan dan penyediaan energi daerahnya. Selain itu,
ketidakseragaman data serta terbatasnya fasilitas yang tersedia
menjadi kendala bagi perencanaan energi daerah;
      Kebutuhan tenaga-tenaga energi di pemerintah daerah mestinya
diantisipasi baik oleh dunia pendidikan dan maupun PEMDA sendiri.
    * peraturan perpajakan yang berlaku dirasakan masih memberatkan
dunia usaha sektor energi;
      Investor yg masih belum mendapatkan income sudah harus membayar
pajak, akan lebih menarik seandainya pajak akan diminta ketika nanti
sudah mulai berproduksi
    * peraturan perundang-undangan yang ada diasumsikan belum dapat
menjamin kelangsungan investasi dalam jangka panjang;
      Stabilitas politis menjadi kunci. SBY telah menunjukkan
stabiitas lebih bagus ketimbang sebelumnya, semestinya investasi sudah
tidak lagi konsen dengan politic stability ini.
    * minat berinvestasi di daerah masih kurang, investor yang ada
saat ini maupun yang ingin masuk bukanlah investor yang sesungguhnya
melainkan hanya sebagai broker.
      Selain itu di dunia ini penggemar energi geothermal tidaknlah
banyak. SUdah seharusnya Indonesia yg memilki potensi yang 40% dari
cadangan dunia "leading" dalam pemanfaatannya serta riset-risetnya.

Kalau dirangkum uraian diatas, kendala utamanya masih masalah
keekonomian saat ini serta "keberanian" pemerintah untuk memberikan
prioritas pada energi geothermal bukan pada dasar "keterpaksaan".

source :
http://rovicky.blogspot.com/2006/05/geothermal-dan-kebijakan-listrik.html
--
How to win the game without breaking the rule ? --> make the new one !


---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------




--
How to win the game without breaking the rule --> make the new one !

---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Reply via email to