Wah, kebetulan PERMEN No.027 yang saya punya baru dalam format hardcopy.

Yang sudah ada dalam format softcopy: PERMEN No.028 mengenai "Pedoman dan tata cara survey umum dalam kegiatan usaha hulu migas" dan PERMEN No.040 mengenai "Tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas"

bagi yang berminat, akan saya coba kirim via japri.

Salam,
YM

----- Original Message ----- From: "Rovicky Dwi Putrohari" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, June 29, 2006 8:30 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Mengapa susah mendapat info dari teman sebangsa ?-- was : Lumpur Porong, ADB, dan tim-tim-an


Trims infonya Yayan.
Aku yg belum tahu yg paling gress nih ....  Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral No.027 tahun 2006.
Wah sepertinya gutnyus ... bisa minta kopinya ? Japri saja

thanks

RDP

On 6/29/06, Yayan Mulyana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Mas Vicky,

Sebetulnya ada panduan yang dapat kita gunakan bersama mengenai pengelolaan
dan pemanfaatan data EP (termasuk masalah konfidensiality-nya), yaitu
KepDirjen Migas No. 108.K/075/DJM/1998 yang baru saja diperbaharui oleh
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.027 tahun 2006.

disitu berdasarkan jenisnya data dikelompokkan menjadi 4:
1. Data umum, yaitu data yang memberi identifikasi tentang data dasar, data
olahan dan data interpretasi.
2. Data Dasar, yaitu data yang diperoleh dari kegiatan EP berupa hasil
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, kegiatan pemboran dan produksi.
3. Data Olahan, merupakan data hasil olahan dari data dasar
4. Data Interpretasi, merupakan data hasil interpretasi dari data dasar dan
atau data olahan

Juga dikelompokkan berdasarkan statusnya menjadi 3:
1. Data Tertutup, merupakan data yang diperoleh dari kegiatan EP yang belum
terbuka untuk umum.
2. Data Terbuka, merupakan data yang diperoleh dari kegiatan EP yang terbuka
untuk umum.
3. Data Aktif, data yang diperoleh dari kegiatan EP yang berada di wilayah
aktif

Aturannya:
- Data Umum langsung berstatus Data Terbuka pada saat data tersebut
dihasilkan
- Data Dasar, berstatus Data Terbuka setelah 4 tahun dari saat data tersebut
dihasilkan
- Data Olahan perlu waktu 6 tahun untuk menjadi terbuka
- Data Interpretasi perlu 8 tahun.

Nah, untuk data sumur: well info seperti koordinat, spudded date, completed
date, total depth, dll merupakan data umum, yang artinya langsung boleh
diakses umum, sedangkan data log (wirelines, down hole sensors, lithology,
dll), perconto (core, fluida, gas, cutting), mud log, dll merupakan data
dasar. Selanjutnya analisa petrofisika, analisa petrografi, analisa geokimia
merupakan data olahan. Dan Interpreted log, completion log, final report,
completion report merupakan data interpretasi.

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat.

Salam,
YM






---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] ---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke