Sorry pertanyaan rada-rada gagap hukum....
   
  Teman-teman yang jadi tersangka ini sebenarnya dalam kapasitas pribadi atau 
sebagai 'office holder' dari satu lembaga (ie. Lapindo dan kontraktornya)?
  Apakah mereka sebagai pribadi atau lembaga yang harus menanggung beban hukum 
atas musibah ini?
   
  Kalau mereka harus menanggung sebagai pribadi, rasanya agak gimanaa gitu... 
   
  Dari segi kasus hukumnya (analisa amatiran)  saya yakin mereka sudah berusaha 
berbuat sebaik mungkin dalam operasi pemboran. Mana ada sih geologist, driller 
atau company yang ingin sumurnya mbledug, jadi unsur kesengajaan sudah pasti 
gak berlaku.
   
  Apakah ini bisa masuk kategori 'kecerobohan besar' ? kalau menurut saya juga 
nggak.... Siapa yang bisa tau kalau bentuk mumbulan karbonat di seismik 
ternyata adalah mud volcano. Paling sekarang orang bakal bilang 'kenapa gak set 
casing di atas..'. Lha kata pak Awang banyak sumur2 di daerah sini yang gak 
pake intermediate casing sebelum nembus Kujung dan ternyata gak ada masalah....
   
  Celakanya karena kasus ini sangat hi profile dengan korban rakyat begitu 
banyak,  kemungkinan bahwa tekanan-tekanan populis dan politis (Lapindo adalah 
a Bakrie company after all)  akan bakal ikut mencampuri proses hukum disini, 
cukup signifikan juga. Kalau udah begini ya susah....
   
  Salam prihatin dan doa untuk semua yang kecipratan lumpur panas...
   
  Oki 
   
  

Parvita Siregar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Bagaimana posisi BPMIGAS sebagai badan yang menyetujui dan mengawasi? Sorry 
kalau pertanyaannya rada naif...soalnya mereka juga yang menyetujui design 
sumur dan perpanjangan pengeboran bukan?

Lalu apa ada tim pembela? 


Parvita H. Siregar
Vico Indonesia-Jakarta
-----Original Message-----
From: Noor Syarifuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, July 05, 2006 1:34 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu 
Banjir Lumpur Porong?

Yang penasaran dengan mana tersangka:
===
"Dua tersangka dari Lapindo adalah Willem Hunila (manajer pengeboran) dan Ir
Edi Sutiyono (manajer pengeboran)," katanya, didampingi ketua tim penyidik
kasus lumpur panas Lapindo AKBP Oneng Subroto, saat mewakili Kapolda Jatim
untuk memberi keterangan pers.
Sementara itu, empat tersangka dari PT Medici Citra Nusa adalah Ir Rahenold
(supervisor pengeboran), Slamet Rianto (project manager untuk pengeboran),
Subie (supervisor pengeboran), dan Slamet BK (supervisor pengeboran).

===

sumber kompas online 05/07/2006: 00:02wib



----- Original Message -----
From: "Achmad Luthfi" 
To: 
Sent: Tuesday, July 04, 2006 11:54 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?


Yang dituduhkan terkait dengan UU Lingkungan Hidup dan UU ttg Sumberdaya
Air. Semburan Lumpur tersebut mengakibatkan lingkungan hidup dan sumberdaya
air rusak, jadi terkait dengan dua UU. Utk itu perlu bukti scientific apakah
pemboran BJP-1 ada hubungannya dgn semburan Lumpur yang berjarak 150 m s/d
300 m dari lokasi sumur, sedangkan di sumur BJP-1 spi saat ini aman tdk ada
semburan. Kalo tdk terbukti ada hubungan maka ini barangkali bencana alam,
jadi siapa yang jadi tersangka...lha wong bencana datangnya dari Tuhan.

Salam,

-----Original Message-----
From: Wayan Ismara Heru Young [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, July 04, 2006 9:47 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?

masih kurang tepat pak..
pidana itu jika melanggar aturan umum (uu/pp dll), jadi mencuri,
membunuh, merusak, korupsi, kekerasan (termasuk dlm rumah tangga),
pelecehan seksual dan tindak kriminal lainnya masuk dalam perkara pidana..

sedangkan perdata adalah perkara yang diajukan perorangan/institusi
terhadap perorangan/institusi lain.. bisa jadi karena ada kontrak antara
kedua belah pihak yang dilanggar, atau bisa juga karena ada pihak yang
merasa dirugikan oleh pihak yang lain... contoh lain kasus perdata adalah
sengketa tanah, hutang-piutang, sengketa jual-beli, dan perceraian...

ada e-book (format .pdf) yang menarik lengkap dengan gambar komik
mengenai hukum yang di jabarkan dengan sederhana namun lengkap, judulnya:
Buku Panduan Paralegal: Proses Hukum Pidana - Perdata & Pengorganisasian
Rakyat untuk Advokasi
yang berminat silahkan ikuti link berikut untuk mendownload (1,69 MB):

http://www.justiceforthepoor.or.id/?act=downloadPublication&id=810b632dd938d
b97eb935b46b506516d
atau ini:

http://www.justiceforthepoor.or.id/?lang=id&act=showDetailPublication&id=409
45361b8f07935f1516cf8e210947e


salam,
.heru.

Franciscus B Sinartio wrote: apakah perdata itu
mengenai harta benda saja sedangkan pidana itu mengenai nyawa? atau saya
salah definisi nya?

fbs


----- Original Message ----
From: Parvita Siregar

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, July 3, 2006 8:21:31 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?


Bisa kena pidana karena kelalaian. Mobil nabrak orang kan accident tapi
tetap pidana juga. Ini udah ngorbanin banyak orang dan membuat kerugian
yang besar sampai aktivitas2 terganggu. Miris sih, I sympathize to Lapindo
Brantas...masa2 sulit.

-----Original Message-----
From: Wayan Ismara Heru Young [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, July 01, 2006 2:46 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?

setahu saya, pidana itu kasus2 yang tidak perlu ada yang menuntut (kalau di
US seperti The State of Nevada against Jhon Doe), sedangkan perdata itu
kasus pribadi, misalnya si a tidak memenuhi target sesuai kontrak.. CMIIW..

jadi tergantung UU yang ada, kalau ada pasal yang menyatakan bahwa
kelalaian yang mambahayakan masyarakat umum adalah tindakan yang dapat
dihukum pidana,ya berarti itu adalah kasus pidana...
kalau tidak masuk pidana, penduduk yang merasa dirugikan bisa mengajukan
gugatan perdata ke pengadilan...

salam,
.heru.

Franciscus B Sinartio wrote: Numpang tanya...
apakah bedanya pidana dan perdata?
apakah kasus BanjarPanji ini bukan perdata?
kalau memang ada yang sengaja lakukan sabotase maka bisa dikatakan pidana
tetapi kalau kecelakaan (okelah mungkin keteledoran), apakah ini masuk
pidana?
Kalau pidana apakah berarti well site geologist nya, operation geologist,
drilling engineer, exploration manager bisa dijadikan tersangka?
bagaimana juga dengan jajaran "decision maker" yang lebih tinggi nya?

okelah kelihatannya Lapindo dkk harus bayar ganti rugi, tetapi gimana
pegawainya yang cuma menjalankan tugas?

apa yang IAGI bisa bantu ?

fbs
sangat prihatin, bukan hanya karena kenal secara pribadi kawan2 yang di
Lapindo; tetapi juga prihatin kalau ini dijadikan preseden utk
"kecelakaan2" di industri migas.


----- Original Message ----
From: liamsi

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, June 30, 2006 10:20:39 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu Banjir Lumpur Porong?


Di Radio Elsinta tadi diberitakan Polisi sudah menyimpulkan kasus Lumpur ini
adalah sudah kasus Pidana ( artinya bukan lagi karena alam / gempa) dan juga
disebutkan pasal pasalnya yang dilanggar serta siapa saja yang diduga
terlibat , bahkan dinyatakan ancaman hukumannya bisa 20 thn,
Rasanya ini merupakan Keprihatinan kita semua khususnya komunitas geologi ,
semoga cepat selesai dan tidak merambat kemana mana
Mungkin Tahun 2006 bisa dijadikan "Tahun Keprihatinan Geologi" ,dilihat dari
peristiwa peristiwa ditahun ini.

ISM
Subject: Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu Banjir Lumpur Porong?


Seandainya memang gempa adalah pemicunya, seharusnya tidak hanya Lapindo dan
Porongnya saja yang mengalami kejadian ini.

Salam
-SS-


On 6/29/06, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Kalo mau dihubung-hubungkan dengan gempa..saya kok tetep kurang percaya,
> tapi kalo penjelasannya kembali ke "underground blow out" yang men-trigger
> terjadinya bencana..saya lebih percaya ke kesimpulan tersebut...
>
>
> Regards,
> YP
>
>
>
> |---------+---------------------------->
> | | Ariadi Subandrio |
> | |
> | | yahoo.com> |
> | | |
> | | 06/29/2006 05:05 |
> | | PM |
> | | Please respond to|
> | | iagi-net |
> | | |
> |---------+---------------------------->
>
>
>---------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------|
> |
> |
> | To: IAGI NET
> > |
> |
> cc:
> |
> | Subject: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu Banjir Lumpur
> Porong? |
>
>
>---------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------|
>
>
>
>
> Kiriman informasi dari tetangga "Banjir Lumpur Porong ".
>
>
>
>
> ...buat temen2 geolog, ditunggu komentarnya...
>
>
>
> Assalamu'alaykum Wr.Wb.
>
> Masa Allah...Astaghfirullah al adziiim...Benarkan demikian? Namun
> Ustadz Nana Djumhana kebetulan memang juga seorang geolog, tentunya sangat
> layak tausiyahnya kita percayai. Yang mengherankan jika "bencana Porong"
> ini memang "natural disaster", kenapa ya Lapindo yg notabene Bakrie Group
> committed untuk mengganti? Apa karena akan ada penggantian asuransi jika
> "human error"? Apa hanya sejumlah itu (US$. 27 Juta) cukup untuk
> mengkompensasi semua kerugian yang ada? Wallahu a'lam.
> Wassalamu'alaykum Wr.Wb.
> [EMAIL PROTECTED] (Kakek 3 Cucu).
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Nila Anggria
>
> To: undisclosed-recipients:
>
> Sent: Friday, June 23, 2006 12:48 PM
>
> Subject: FW: [bdi-kps] Mimbar Jum'at 258 : Bencana Porong
>
>
>
>
> Assalaamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
> Bencana ternyata bukan dari sumur Lapindoââ'¬Â¦ mungkin juga pulau jawa
bakal
> tenggelam..
> Bacalah ulasan pak Ustadz yg seorang geolog iniââ'¬Â¦
> Wassalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh.
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
> Of
> Nana Djumhana
> Sent: Friday, June 23, 2006 6:43 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Cc: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [bdi-kps] Mimbar Jum'at 258 : Bencana Porong
> Assalamu'alaikum wr.wb.
>
> Allah berfirman, bismillahirrahmaanirrahiim,
>
> "Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya
> gunung-gunung, dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.
> Dan Kami telah menjadikan untukmu segala keperluan hidup di bumi, dan
> (menciptakan) makhluk-makhluk yang sekali-kali kamu bukan pemberi rizki
> kepadanya. Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kami lah
> khazanahnya, dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran
> tertentu"
> (QS Al Hijr 19-21).
>
> "Sekiranya tidak ada karunia Allah dan rahmatNya kepada kamu semua di
> dunia dan di akhirat, niscaya kamu ditimpa azab yang besar karena
> pembicaraanmu tentang berita dusta itu. (Ingatlah) di waktu kamu menerima
> berita dusta itu dari mulut ke mulut, dan kamu katakan dengan mulutmu apa
> yang tidak kamu ketahui sedikitpun juga dan kamu menganggapnya sesuatu
> yang
> ringan saja, padahal di sisi Allah (hal itu) adalah besar. Dan mengapa
> kamu
> tidak berkata di waktu mendengar berita dusta itu : 'Sekali-kali tidaklah
> pantas bagi kita memperbincangkan hal ini. Maha suci Allah, ini merupakan
> dusta yang besar'. Allah memperingatkan kamu agar (jangan) berbuat yang
> seperti itu kembali untuk selama-lamanya jika kamu orang-orang beriman,
> dan
> Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu. Dan Allah maha mengetahui lagi
> maha bijaksana. Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan agar perbuatan
> keji itu tersiar di kalangan orang-orang beriman, bagi mereka azab yang
> pedih di dunia dan di akhirat. Dan
> Allah maha mengetahui sedang kamu tidak mengetahui" (QS An Nuur 14-19).
>
> Maha benar segala firman Allah. Maha suci Allah yang telah menurunkan
> al-Furqaan kepada hambaNya, agar ia menjadi pemberi peringatan kepada
> seluruh alam, yang kepunyaanNya lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia
> tidak
> mempunyai anak dan tidak ada sekutu bagiNya dalam kekuasaan, dan Dia telah
> menciptakan segala sesuatu dan Dia menetapkan kadar ukurannya dengan
> sangat
> akurat (QS Al Furqaan 1-2). Yang telah menciptakan tujuh langit
> berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang
> maha
> pemurah itu sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulangkali adakah
> yang kamu lihat itu sesuatu yang tidak seimbang ? (QS Al Mulk 3). Segala
> puji dan ungkapan syukur hanya bagi Allah atas segala karunia dan
> rahmatNya
> yang berlimpah kepada kita semua, dan atas perkenaanNya kita dipertemukan
> kembali melalui mimbar yang hadir di pagi hari Jum'at terakhir di bulan
> Jumadil Awal (26 Jumadil Awal 1427 H), yang bertepatan dengan tanggal 23
> Juni 2006, dengan kajian tentang
> musibah banjir lumpur di Porong, Sidoarjo, yang selama ini dianggap
> sebagai human error dari pemboran eksplorasi minyak dan gas, benarkah
> demikian ? Maka ikutilah bahasannya. Namun sebelum itu, selaku umat Nabi
> Muhammad salallahu alaihi wassalam, seyogyanya kita bermohon semoga
> shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, seluruh keluarga dan
> para sahabatnya, serta semua pengikutnya yang senantiasa istiqamah
> mendakwahkan Islam dimana dan kapan saja.
>
> Muslimin dan muslimat dimana saja berada,
>
> Ketika kita sedang terkonsentrasi kepada pemberitaan masalah gempa yang
> melanda wilayah Jogjakarta dan sekitarnya serta penanganan korban pasca
> gempa tersebut, dan juga berita tentang Gunung Merapi yang dianggap sudah
> menurun aktivitasnya sehingga statusnya diturunkan dari "awas" menjadi
> "siaga", namun baru beberapa jam kemudian justru gunung tersebut
> memuntahkan lava pijar yang diikuti awan panas "wedhus gembel" yang lebih
> besar, yang memakan korban dua orang relawan yang berusaha berlindung di
> dalam bunker. Nun di timur, di Jawa Timur, tepatnya di daerah Porong,
> Sidoarjo terjadi pula musibah yang cukup merepotkan dan mengganggu
> penduduk
> setempat dan kegiatan industri yang berada di sekitarnya, yaitu banjir
> lumpur panas, yang terjadi dua hari setelah gempa bumi yang mengguncang
> Jogja dan sekitarnya. Sehingga penduduk setempat diungsikan ke tempat yang
> aman dan kegiatan industri berhenti total karena lumpur panas terus
> mengalir dari dalam bumi, dan menutupi daerah
> setebal lebih dari satu meter serta mengganggu kelancaran arus lalu-lintas
> jalan toll Gempol - Surabaya, bahkan saat ini ditutup sebagian dan akan
> dialihkan melalui jembatan bailley yang hampir selesai dibangun. Semburan
> lumpur panas tersebut keluar melalui tiga titik dengan volume sekitar
> 40.000 - 50.000 meter kubik per hari, yang masih terus mengalir hingga
> hari
> ini, dan tidak tahu sampai kapan akan berhenti. Sehingga timbunan lumpur
> di
> sekitar sumber semburannya saat ini telah mencapai dua-setengah meter
> tingginya, dan mungkin akan terus bertambah dan membentuk gunung kecil.
> Kebetulan di dekat lokasi semburan lumpur tersebut, perusahaan minyak
> nasional Lapindo Brantas sedang melakukan pemboran eksplorasi, sehingga
> semburan lumpur itu dianggap "drilling hazard", oleh karenanya Lapindo
> Brantas yang harus bertanggung-jawab sepenuhnya atas bencana ini. Sejak
> awal seluruh media massa menyampaikan hal ini dan membentuk opini
> masyarakat awam, termasuk pemerintah, dimana
> semburan lumpur panas tersebut berasal dari kebocoran gas yang terjadi
> karena adanya pemboran tersebut. Atau dengan kata lain bencana semburan
> lumpur panas tersebut sebagai akibat "human error". Benarkah demikian ?
>
>
>
> Bencana semburan lumpur panas ini terjadi dua hari setelah gempa bumi
> yang mengguncang wilayah Jogja dan sekitarnya. Sejak ditayangkan pertama
> kali di televisi dan diberitakan di media massa, sebagai seorang geolog
> yang kebetulan mempunyai data bawah tanah daerah bencana Porong, terus
> terang saya menyangkal apa yang diberitakan oleh media massa, dan meyakini
> bahwa kejadian itu merupakan bencana alam murni. Hal ini disampaikan tanpa
> ada maksud membela Lapindo yang harus bertanggung-jawab atas bencana ini,
> tetapi karena sebagai praktisi pemboran yang mengetahui prosedur dan
> akibat
> yang terjadi jika drilling hazard. Dan hal ini semakin jelas dan lebih
> meyakinkan lagi ketika saya rapat dengan eksplorasi BP Migas yang dihadiri
> juga oleh staf dari bagian pemboran, pada hari Kamis siang 15 Juni pekan
> lalu (materi rapatnya tentang pemboran di Irian Jaya Barat, dan usai rapat
> dibicarakan tentang banjir lumpur tersebut), bahwa tidak ada kesalahan
> prosedur akibat human error dalam
> pemboran yang dilakukan oleh Lapindo, dan semburan lumpur tersebut
> merupakan bencana alam sebagai "mud vulcano" yang muncul di tiga titik
> agak
> jauh dari lokasi pemboran, kemungkinan sebagai dampak dari adanya gempa
> Jogja terhadap daerah bencana Porong. Lumpur panas yang menyembur keluar
> itu jelas dan dapat dipastikan bukan lumpur yang digunakan dalam pemboran
> eksplorasi, tetapi merupakan lumpur laut yang diperkirakan berumur sekitar
> 5 sampai 15 juta tahun, yang terjebak dan tidak sempat membatu di antara
> batuan sedimen yang lebih tua dan lebih muda dalam lapisan kulit bumi.
> Sehingga ketika ada kesempatan keluar ke permukaan bumi melalui rekahan
> atau patahan, maka muncullah semburan lumpur panas yang berbau tidak enak
> dan berasa asin, yang dalam istilah geologi disebut dengan "mud vulcano".
> Hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan gunung api seperti
> yang sedang terjadi di Gunung Merapi, meskipun ada kata vulcano. Pernahkah
> anda mendengar "Bledug Kuwu" ?
> Itulah contoh mud vulcano.
>
>
>
> Mud vulcano "Bledug Kuwu' letaknya empat kilometer selatan kota kecil
> Wirosari (di tepi barat jalan Wirosari - Sragen), yaitu antara Purwodadi -
> Blora, Jawa Tengah, atau kira-kira 200 kilometer sebelah barat agak
> barat-laut dari lokasi bencana semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa
> Timur. Sudah ratusan tahun mengalirkan lumpur panas, meskipun saat ini
> alirannya intermitten (terputus-putus), dan sudah lama airnya dibuat garam
> oleh penduduk setempat. Kalau kita perhatikan lumpur yang keluar dari
> "Bledug Kuwu" dan dibandingkan dengan lumpur yang keluar dari semburan di
> daerah bencana Porong, maka secara fisik akan mirip. Data bawah tanah yang
> ada di wilayah bencana (lihat sketsa yang terlampir, atau kalau ada yang
> penasaran dan ingin tahu, bisa datang ke tempat saya), struktur Porong
> secara geologi merupakan sebuah antiklin barat timur agak ke timur-laut
> melanjut ke Selat Madura, terbentuk karena adanya "shale diapir" yang
> berasosiasi dengan pensesaran. Padahal target
> pemboran yang dilakukan Lapindo itu adalah batuan karbonat formasi Kujung
> yang ada di bawah "shale diapir" tersebut, dan lokasi pemboran berada
> menjauhi atau di tepinya "shale diapir", karena sangat berbahaya dan tidak
> mungkin lokasi pemborannya di tengah atau puncak dari "shale diapir" untuk
> dapat mencapai target tersebut. Kalau kita lihat Peta Struktur Elemen
> Utama
> separuh bagian timur Pulau Jawa (juga bisa dilihat di tempat saya), maka
> sistim sesar atau patahan yang ada, secara langsung atau tidak langsung
> tampak saling berkaitan, sebagai akibat adanya sistim tumbukan lempeng
> Samudra Hindia dan lempeng Kontinen Asia Tenggara. Sehingga ketika terjadi
> gempa bumi di daerah Jogja, dimana yang banyak menimbulkan kehancuran
> bangunan dan menelan korban jiwa adalah yang berada di jalur-jalur sistim
> patahan, maka sangat mungkin akan berpengaruh ke tempat lainnya juga, yang
> dalam hal ini adalah ke daerah Porong. Barangkali dampak gempa tersebut
> telah mengaktifkan sesar antiklin
> Porong atau membuat rekahan pada batuan penutup yang menahan "shale
> diapir" tadi, sehingga lumpur panas yang bertekanan cukup tinggi dan
> membentuk "shale diapir" tersebut keluar melalui rekahan atau patahan, dan
> terjadilah "mud vulcano" pada tiga titik, sebagai suatu bencana alam
> murni,
> dan boleh kita namai sebagai "Bledug Porong". Kalau dianggap sebagai
> "drilling hazard", seharusnya lumpur itu keluar dari satu titik pemboran,
> dan kenyataannya lumpur itu keluar dari tiga titik yang agak jauh dari
> titik pemboran. Tetapi mengapa sampai saat ini bencana tersebut dianggap
> "human error" dari aktivitas pemboran yang dilakukan oleh Lapindo Brantas,
> dan bukan sebagai bencana alam ?
>
>
>
>
>
> Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah,
>
>
>
> Meskipun bencana banjir lumpur yang terjadi di Porong, Sidoarjo ini
> tidak menimbulkan korban jiwa manusia secara langsung, namun akan
> berdampak
> luas dan merugikan bagi kehidupan di wilayah bencana. Dari segi
> lingkungan,
> adanya banjir lumpur panas dan asin serta mengandung sedikit gas hidrogen
> sulfida yang beracun ini jelas merupakan pencemaran dan akan merusak
> lingkungan. Lumpur tersebut akan terus mengalir sampai waktu yang tidak
> kita ketahui, seperti halnya "Bledug Kuwu" yang sudah ratusan tahun masih
> terus mengalir sampai saat ini meskipun alirannya terputus-putus. Jika
> aliran lumpur ini tidak segera ditangani secara tepat dan benar, akan
> mencemari wilayah yang lebih luas. Dan tanah yang tercemari lumpur ini
> tidak akan dapat ditanami lagi karena kadar garam yang terkandung dalam
> lumpur tersebut sangat tinggi. Sedang untuk menghentikan aliran lumpur

=== message truncated ===

                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail Beta.

Kirim email ke