Masalah cla sebenarnya bukan masalah dapur total....itu masalah dapur semua perusahaan indonesia ...sulit juga ngomong sama orang orang yang gajinya dollar dan tinggal di luar negri... mestinya anda anda sekalian tahu ada yang namanya UURI nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ....nah semua clanya oilco yang berada di indo ya mengacu ke UU ini juga .... misalnya sistem penggajian, penghargan atas pengabdian alias uang untuk pensiun, phk dll .... dan yang menjengkelkan adalah semua HR oilco saling kenal dan punya perkumpulan supaya cla oilco masign masing tidak jauh jauh amat bedanya ..... jadi kalau di total gaji adalah a dengan benefit b, dan di conocophilip mungkin gaji b dengan benefit a
Saya sendiri pada dasarnya tidak punya kepentingan untuk mengikuti cla dan segala uu yang keluar .... bosenin, tidak masuk kepada penilaian akhir tahun, tidak nambahin apa apa di CV technical, tidak membuat saya dapat uang lebih misalnya, dan bahkan bikin jengkel manajemen kalau kita mulai mengkorek korek malprakteknya manajemen jadi bisa bikin kita tidak populer dimata manajemen... ...... tapi saya ditugasin oleh teman teman supaya ada orang yang mudeng apa aja sih hak hak seorang pegawai menurut UU ketenagakerjaan di Indo ..... Eh ngomong ngomong ada lho bedanya pekerja permanen dan non permanen menurut UU lihat di Pasal 56 UU no 13 Ketenagakerjaan ....... [EMAIL PROTECTED] oilcorp.com To: <iagi-net@iagi.or.id> cc: 11/07/2006 09:44 AM Subject: [iagi-net-l] Permanen vs Contract (tidak Please respond to permanen) iagi-net Catatan dari Yuriza Noor dengan pertanyaan "untuk pegawai permanent gitu ?" menggugah saya untuk nulis sedikit di miling ini tentang "status" permanen vs contract. Menurut saya sih semua tidak ada yang permanen......(lho kenapa bisa begitu????).....karena yang permanen pun akan kena pensiun diusia 55 atau 56 tahun (itu kalau berjalan normal)....tapi kalo nggak.....ya contohnya seperti Arco (ARII) dan Uoncal (UIC).....sekarang udah "game alias Dut".....nggak ada lagi namanya eh benderanya didunia ini.....dan "nasib" karyawan yang "permanen" pun sudah "Dut' juga dari kedua kumpeni tersebut secara hukum.....sehingga katanya dapet "golden shake hand" alias pesangon tabel besar plus. Nah biar nggak "menyalahi common labour agreement"....cari aja yang mau ngasih dollar he he he...... Mohon maaf bila tidak berkenan (saya pake kata bijaknya temen temen yang sekarang lagi nyangkul di KL) Iswani Waryono [EMAIL PROTECTED] 07/11/2006 08:54 AM Please respond to <iagi-net@iagi.or.id> To <iagi-net@iagi.or.id> cc iagi-net@iagi.or.id Subject Re: [iagi-net-l] core bisnis was:Re: [iagi-net-l] MENGEBOR TANPA CASING (?) / LALAI MEMASANG CASING (?) untuk pegawai permanent gitu ? wah itu mah menyalahi common labour agreement ...sebagai salah seorang pejuang spnti ( serikat pekerja nasional total indomesie) kalau tidak berkeberatan saya ingin tahu lebih lanjut nih pak Rovicky .... saya sih pengennya cla kami dimodifikasi untuk mengakomodir si dollar ini... mestinya BPMigas akan komplain .... lho wong ini Indonesia kok nggajinya pake dollar .... kalau untuk pegawai tidak permanent aturannya cukup longgar.... setau saya sih memang sering kali di patok dengan dollar .... bahkan untuk orang orang putih kemerah merahan itu bisa mengagetkan sekali jumlah dollar yang dibayarkan ..... On 7/11/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Ada yang berani pasang dolar,..... boleh tau siapa aja ya,...? ... : - ) > Looh wong ada "di rumah" sendiri kok ngga tahu sih :) RDP -- This e-mail and all attachments is confidential and may contain legally privileged information intended solely for the use of the addressee. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that reading or any other use of this message is unauthorized. Any views or opinions expressed in this message are solely those of the author, and do not necessarily reflect those of Murphy Oil Corporation or any of its subsidiaries. --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------