Masalah cla sebenarnya bukan masalah dapur total....itu masalah dapur semua
perusahaan indonesia ...sulit juga ngomong sama orang orang yang  gajinya
dollar dan tinggal di luar negri... mestinya anda anda sekalian tahu ada
yang namanya   UURI nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ....nah
semua clanya oilco yang berada di indo ya mengacu ke UU ini juga ....
misalnya sistem penggajian, penghargan atas pengabdian alias uang untuk
pensiun, phk dll .... dan yang menjengkelkan adalah semua HR oilco saling
kenal dan punya perkumpulan supaya cla oilco masign masing tidak jauh jauh
amat bedanya ..... jadi kalau di total gaji adalah a dengan benefit b, dan
di conocophilip mungkin gaji b dengan benefit a

Saya sendiri pada dasarnya tidak punya kepentingan untuk mengikuti cla dan
segala uu yang keluar .... bosenin, tidak masuk kepada penilaian akhir
tahun, tidak nambahin apa apa di CV technical, tidak membuat saya dapat
uang lebih misalnya, dan bahkan bikin jengkel manajemen kalau kita mulai
mengkorek korek malprakteknya manajemen jadi bisa bikin kita tidak populer
dimata manajemen... ...... tapi saya ditugasin oleh teman teman supaya ada
orang yang mudeng apa aja sih hak hak seorang pegawai menurut UU
ketenagakerjaan di Indo .....

Eh ngomong ngomong ada lho bedanya pekerja permanen dan non permanen
menurut UU lihat di Pasal 56 UU no 13 Ketenagakerjaan  .......



                                                                                
                       
                      [EMAIL PROTECTED]                                         
                   
                      oilcorp.com                  To:       
<iagi-net@iagi.or.id>                     
                                                   cc:                          
                       
                      11/07/2006 09:44 AM          Subject:  [iagi-net-l] 
Permanen vs Contract (tidak  
                      Please respond to             permanen)                   
                       
                      iagi-net                                                  
                       
                                                                                
                       
                                                                                
                       




Catatan dari Yuriza Noor dengan pertanyaan "untuk pegawai permanent gitu
?" menggugah saya untuk nulis sedikit di miling ini tentang "status"
permanen vs contract.

Menurut saya sih semua tidak ada yang permanen......(lho kenapa bisa
begitu????).....karena yang permanen pun akan kena pensiun diusia 55 atau
56 tahun (itu kalau berjalan normal)....tapi kalo nggak.....ya contohnya
seperti Arco (ARII) dan Uoncal (UIC).....sekarang udah "game alias
Dut".....nggak ada lagi namanya eh benderanya didunia ini.....dan "nasib"
karyawan yang "permanen" pun sudah "Dut' juga dari kedua kumpeni tersebut
secara hukum.....sehingga katanya dapet "golden shake hand" alias pesangon
tabel besar plus.

Nah biar nggak "menyalahi common labour agreement"....cari aja yang mau
ngasih dollar he he he......

Mohon maaf bila tidak berkenan (saya pake kata bijaknya temen temen yang
sekarang lagi nyangkul di KL)

Iswani Waryono




[EMAIL PROTECTED]
07/11/2006 08:54 AM
Please respond to
<iagi-net@iagi.or.id>


To
<iagi-net@iagi.or.id>
cc
iagi-net@iagi.or.id
Subject
Re: [iagi-net-l] core bisnis was:Re: [iagi-net-l] MENGEBOR TANPA CASING
(?) / LALAI MEMASANG CASING (?)






untuk pegawai permanent gitu ?
wah itu mah menyalahi common labour agreement ...sebagai salah seorang
pejuang spnti ( serikat pekerja nasional total indomesie)  kalau tidak
berkeberatan saya ingin tahu lebih lanjut nih pak Rovicky ....
saya sih pengennya cla kami dimodifikasi untuk mengakomodir si dollar
ini... mestinya BPMigas akan komplain .... lho wong ini Indonesia kok
nggajinya pake dollar ....
kalau untuk pegawai tidak permanent aturannya cukup longgar.... setau saya
sih memang sering kali di patok dengan dollar .... bahkan untuk orang
orang
putih kemerah merahan itu bisa mengagetkan sekali jumlah dollar yang
dibayarkan .....



On 7/11/06, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Ada yang berani pasang dolar,..... boleh tau siapa aja ya,...? ... : - )
>

Looh wong ada "di rumah" sendiri kok ngga tahu sih :)

RDP





--
This e-mail and all attachments is confidential and may contain legally
privileged information intended solely for the use of the addressee.  If
you are not the intended recipient, you are hereby notified that reading
or any other use of this message is unauthorized.  Any views or opinions
expressed in this message are solely those of the author, and do not
necessarily reflect those of Murphy Oil Corporation or any of its
subsidiaries.





---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke