Sederhana saja Abah dengan melihat AD/ART - IAGI:

d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti
yang
seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang - undang negara dan/atau
mengganggu ketertiban umum demi peningkatan keterlibatannya dalam
pembanguan nasional.

Selama pengadilan belum menyatakan ada anggota IAGI yang melanggar UU,
maka tetap berlaku azaz praduga tak bersalah karena ybs kiranya berhak
mendapat perlindungan hokum termasuk ada penasehat. Polda Jatim pernah
berkata kepada saya, bila seorang dimintai keterangan sebagai saksi maka
dalam ketentuan tidak diatur bahwa polisi harus menyediakan penasehat
hukum, tetapi bila seseorang sudah menjadi tersangka dan tidak mampu
membayar penasehat hukum, maka dalam ketentuan diatur bahwa polisi harus
menyediakan penasehat hukum bagi tersangka tsb kecuali ybs menolak. 
Nah bagaimana kita menjabarkan butir (d) tsb bila ada anggota IAGI
sampai jadi tersangka? Apa IAGI mau tutup mata tak mau tahu....


Salam,

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, July 13, 2006 3:32 PM
To: iagi-net
Subject: [iagi-net-l] Bantuan hukum bagi anggota IAGI




Apakah perlu IAGI membantu anggota-nya yang berada dalam proses
pengadilan ?

Suatu pertanyaan yang sangat wajar muncul , terutama dipacu oleh
terjadinya "bencana
Di sumur eksplorasi Banjar Panji-1.
Sebelum menjawab pertanyaan itu ,saya kira kita wajib melihat atuarn
dasar
yang ada didalam organisasi yaitu AD?ART dan Kode Etik. Disamping kasus
spesifik  yang
menimpa  anggota kita.
Mari kita tinjau dari salah satu  pasal dalam AD/ART - IAGI.

Salah satu tugas pokok IAGI tertuang dalam Pasal 6 ayat d  Anggaran
Dasar
yang berbunyi :

d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti
yang
seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang - undang negara dan/atau
mengganggu ketertiban umum demi peningkatan keterlibatannya dalam
pembanguan nasional.

Tiga baris kata kata diatas ini dapat memberikan implikasi yang sangat
luas bagi hubungan tugas dan kewajiban IAGI terhadap anggotanya.

Memperjuangkan kepentingan anggota-nya..
Pertanyaan-nya : Sampai taraf apa perjuangan yang harus dilakukann oleh
IAGI ,
c.q Puengurus Pusat dan Daerah ?
Apakah memberikan bantuan hukum termasuk kedalamnya , dan dalam kasus
seperti apa ?
Seluas-luasnya ?
Yang juga menjadi penting adalah keterangan diakhir kalimat yaitu "
"demi peningkatan kewterlibatannya dalam pembangunan nasional".

Dus , perjuangan IAGI sperti tersebut diatas diatas harus  dan akan
dilakukan apabila
Ada hubungannya dengan "akan terganggunya " peningkatan keterlibatan
anggota IAGI (baca scientist) dalam pembangunan nasional.

Debatable kan ????

Apabila kita membaca terus AD/ART serta Kode Etik , sebenarnya posisi
IAGI
sebagai suatu organisasi profesi cukup jelas walaupun tentunya dapat
diperdebatkan.

Nah, Si-Abah sangat menganjurkan agar rekan rekan yang akan memberikan
pendapat dan saran sehubungan dengan IAGI sebagai wadah profesi MBOK
lihat
lihat AD/ART , Kode Etik serta perangkat yang ada dalam IAGI.

Pada saat Si-Abah menjadi Ketum , ada yang namanya Komisi Penghargaan
dan
Kehormatan IAGI yang bertugas untuk memberikan penghargaan profesi dan
menilai suatu kasus "penyelewengan" profesional.Antara lain di
Pengadilan.
Sayang sekali bahwa komisi ini SAMPAI saat ini belum dapat berdiri dan
melaksanakan misi-nya ddengan baik.
Jadi , secara profesional Komisi ini  dapat menjadi semacam saksi ahli
yang secara legal formal mewakili IAGI, walaupun tidak tertutup Jaksa
ataupun Hakim menghadirkan saksi ahli dari organisasi ataupun institusi
lainnya.
Dalam hal kasus Banjar Panji , Komisi dapat memberikan pendapat secara
profesional apakah anggota IAGI telah melakukan pekerjaanya sesuai
dengan
kaidah umum yang dipakai sebagai standar industri ?


Mangga , silahkan berpendapat.

Si- Abah.









---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006             
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]    
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------


---------------------------------------------------------------------
-----  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-----  Call For Papers until 26 May 2006
-----  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke