Sederhana saja Abah dengan melihat AD/ART - IAGI: d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti yang seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang - undang negara dan/atau mengganggu ketertiban umum demi peningkatan keterlibatannya dalam pembanguan nasional.
Selama pengadilan belum menyatakan ada anggota IAGI yang melanggar UU, maka tetap berlaku azaz praduga tak bersalah karena ybs kiranya berhak mendapat perlindungan hokum termasuk ada penasehat. Polda Jatim pernah berkata kepada saya, bila seorang dimintai keterangan sebagai saksi maka dalam ketentuan tidak diatur bahwa polisi harus menyediakan penasehat hukum, tetapi bila seseorang sudah menjadi tersangka dan tidak mampu membayar penasehat hukum, maka dalam ketentuan diatur bahwa polisi harus menyediakan penasehat hukum bagi tersangka tsb kecuali ybs menolak. Nah bagaimana kita menjabarkan butir (d) tsb bila ada anggota IAGI sampai jadi tersangka? Apa IAGI mau tutup mata tak mau tahu.... Salam, -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, July 13, 2006 3:32 PM To: iagi-net Subject: [iagi-net-l] Bantuan hukum bagi anggota IAGI Apakah perlu IAGI membantu anggota-nya yang berada dalam proses pengadilan ? Suatu pertanyaan yang sangat wajar muncul , terutama dipacu oleh terjadinya "bencana Di sumur eksplorasi Banjar Panji-1. Sebelum menjawab pertanyaan itu ,saya kira kita wajib melihat atuarn dasar yang ada didalam organisasi yaitu AD?ART dan Kode Etik. Disamping kasus spesifik yang menimpa anggota kita. Mari kita tinjau dari salah satu pasal dalam AD/ART - IAGI. Salah satu tugas pokok IAGI tertuang dalam Pasal 6 ayat d Anggaran Dasar yang berbunyi : d. Memperjuangkan kepentingan dan kemajuan para anggotanya dalam arti yang seluas-luasnya dengan tidak melanggar undang - undang negara dan/atau mengganggu ketertiban umum demi peningkatan keterlibatannya dalam pembanguan nasional. Tiga baris kata kata diatas ini dapat memberikan implikasi yang sangat luas bagi hubungan tugas dan kewajiban IAGI terhadap anggotanya. Memperjuangkan kepentingan anggota-nya.. Pertanyaan-nya : Sampai taraf apa perjuangan yang harus dilakukann oleh IAGI , c.q Puengurus Pusat dan Daerah ? Apakah memberikan bantuan hukum termasuk kedalamnya , dan dalam kasus seperti apa ? Seluas-luasnya ? Yang juga menjadi penting adalah keterangan diakhir kalimat yaitu " "demi peningkatan kewterlibatannya dalam pembangunan nasional". Dus , perjuangan IAGI sperti tersebut diatas diatas harus dan akan dilakukan apabila Ada hubungannya dengan "akan terganggunya " peningkatan keterlibatan anggota IAGI (baca scientist) dalam pembangunan nasional. Debatable kan ???? Apabila kita membaca terus AD/ART serta Kode Etik , sebenarnya posisi IAGI sebagai suatu organisasi profesi cukup jelas walaupun tentunya dapat diperdebatkan. Nah, Si-Abah sangat menganjurkan agar rekan rekan yang akan memberikan pendapat dan saran sehubungan dengan IAGI sebagai wadah profesi MBOK lihat lihat AD/ART , Kode Etik serta perangkat yang ada dalam IAGI. Pada saat Si-Abah menjadi Ketum , ada yang namanya Komisi Penghargaan dan Kehormatan IAGI yang bertugas untuk memberikan penghargaan profesi dan menilai suatu kasus "penyelewengan" profesional.Antara lain di Pengadilan. Sayang sekali bahwa komisi ini SAMPAI saat ini belum dapat berdiri dan melaksanakan misi-nya ddengan baik. Jadi , secara profesional Komisi ini dapat menjadi semacam saksi ahli yang secara legal formal mewakili IAGI, walaupun tidak tertutup Jaksa ataupun Hakim menghadirkan saksi ahli dari organisasi ataupun institusi lainnya. Dalam hal kasus Banjar Panji , Komisi dapat memberikan pendapat secara profesional apakah anggota IAGI telah melakukan pekerjaanya sesuai dengan kaidah umum yang dipakai sebagai standar industri ? Mangga , silahkan berpendapat. Si- Abah. --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- --------------------------------------------------------------------- ----- PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru ----- Call For Papers until 26 May 2006 ----- Submit to: [EMAIL PROTECTED] --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------