1.      Bagaimana pendapat Anda secara umum tentang kejadian lumpur di Porong
Sidoarjo?

Jawaban : Kejadian lumpur Sidoarjo adalah KEJADIAN ALAM  (PROSES GEOLOGI)
YANG SALAH SATU PEMICUNYA ADALAH KEGIATAN MANUSIA (PROSES PEMBORAN,
PERIJINAN DAN TATA RUANG, TANGGAP DARURAT) YANG AKIBATNYA MENJADI BENCANA
BAGI LINGKUNGAN DAN MANUSIA.

2.      Sesuai kondisi di lokasi dan indikasi awal penyebab semburan lumpur
tersebut, apakah kejadian ini sudah layak atau memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan sebagai bencana alam nasional?

Jawaban : Saya tidak paham dengan definisi (dan syarat penetapan)
“bencana alam nasional” . Tapi dari definisi saintifik tentang
bencana alam (natural disaster) yaitu kejadian/proses alam dalam skala
masif  yang merugikan manusia (dan lingkungannya), maka semburan lumpur
tersebut  dapat dikategorikan sebagai bencana alam, walaupun dalam hal ini
perlu ditambahkan kategori lain yaitu “bencana alam plus”
dimana salah satu pemicunya adalah kegiatan manusia itu sendiri. Mengenai
apakah skala-nya nasional, saya juga kurang kompeten untuk menjawab,
tetapi dari persepsi saya tentang kerugian yang ditimbulkannya, minimal
dampaknya terasa di level REGIONAL (Jawa Timur). Meskipun demikian saya
juga menyadari bahwa DAMPAK POLITIK bencana ini sudah merambah ke skala
Nasional.

3.      Jika ya, apakah Anda menyetujui wacana pihak-pihak tertentu untuk
mengarahkan kejadian ini sebagai bencana alam nasional? Apa alasannya?

Jawaban : Kalau pengarahan kejadian ini sebagai “bencana alam
nasional” implikasinya adalah: pelepasan tanggung jawab pihak-pihak
tertentu terhadap kejadian ini saya sangat tidak tidak setuju. Alasan
saya: sesuai dengan definisi saintifik yang saya yakini (nomer 1) maka
pada setiap bencana alam SELALU ADA FAKTOR MANUSIA YANG BERTANGGUNG JAWAB
(minimal karena tidak mengindahkan / tidak melakukan tata ruang yang
benar,.. belum lagi kalau dikarenakan kesalahan dalam proses aktifitas
yang berbahaya dengan tanggap darurat yang minim, maka jelas-jelas harus
ada yang bertanggung-jawab dalam hal ini).

4.      Menurut Anda, siapakah pihak yang harus bertanggung jawab dalam hal
ini? Pemerintah atau perusahaan-perusahaan; Lapindo Brantas Inc, Grup
Bakrie, Santos SA, atau PT Energi Mega Persada?

Jawaban : Menurut saya tanggung-jawabnya adalah tanggung-renteng
berjenjang sesuai dengan kapasitas otoritas masing-masing dalam
keseluruhan proses tersebut. Pemerintah juga punya porsi tanggung jawab
(tata ruang, perijinan, pengawasan), Lapindo juga punya porsi tanggung
jawab (operator kontrak e&p), partner2nya punya tanggung-jawab minimal di
porsi keuangan, sub-kontraktor-2 nya juga punya porsi tanggung-jawab
(dalam melaksanakan pemboran), dsb.....

5.      Jika pemerintah juga harus bertanggung jawab, dalam bentuk apakah
pertanggungjawaban tersebut? Apakah pemerintah perlu mengeluarkan dana
untuk menyelesaikan masalah ini?

Jawaban : Saya tidak berkompeten menjawab di permasalahan implikasi hukum,
karena memang saya tidak menguasai seluk-beluk hukum bisnis-nya, tetapi
secara filosofi porsi tanggung-jawab pemerintah adalah seperti yg sudah
saya ungkapkan di butir 4 diatas. Yang sedikit saya ketahui tentang PSC
(kontrak bagi hasil), tentunya terkait dengan proposal dan pelaksanaan
pemboran yang disetujui dan terus menerus diawasi oleh pemerintah dan
terkait dengan adanya perjanjian kontrak bagi-hasil (termasuk resiko
biaya) yang dibagi 70:30 antara pemerintah dan kontraktor PSC, maka
kemungkinan besar tanggung-jawab pemerintah itu direalisasikan dalam
bentuk cost-recovery yang memotong dari bagian pemerintah dari revenue
existing production. Tetapi apakah ada pasal2 tertentu dalam PSC yang bisa
me-negasi-kan logika tersebut (mungkin kalau kontraktornya lalai, gak
nurut, melanggar janji dsb), saya kurang paham,.. musti dilihat pasal per
pasal.

6.      Bagaimana sikap pemerintah saat ini menangani kejadian ini? Perlukah
pemerintah menindak tegas perusahaan yang terlibat? Jika ya, dalam bentuk
apa?

Jawaban : Menurut saya sikap pemerintah kurang tegas atau lebih tepatnya
TIDAK TEGAS terutama dalam memprioritaskan penanganan korban bencana dan
efek dari bencana terhadap ekonomi, infrastruktur, transportasi dsb. Soal
pengusutan dan penindakan kepada siapa yang bertanggung-jawab, saya pikir
bisa belakangan atau paling tidak bisa dilakukan bersamaan tetapi mustinya
LESS PRIORITY dibanding penanganan korban dan efek colateral damage
bencana.

7.      Berkaitan dengan kinerja TimNas Penanggulangan Lumpur Panas Sidoarjo,
bagaimana pendapat anda? Apakah sudah efektif?

Jawaban : Belum efektif

8.      Apakah kerja TimNas sudah efektif? Jika ya, langsung ke pertanyaan
no.9. Jika belum, dimana letak inefisiensi tersebut?

Jawaban : (anda bertanya soal efektifitas atau efisiensi???) Kalau
efektifitas saya sudah menjawabnya di butir 7. Kalau efisiensi, paling
tidak dari segi waktu saya melihat kurang efisien. Dari segi dana, saya
kurang tahu karena tdk punya akses informasi terhadap dana yang dipakai.
Tetapi paling tidak: sejak awal sudah pernah saya katakan bahwa
penanggulangan bencana ini dengan menggunakan pendekatan model relief-well
kemungkinan akan TIDAK EFFISIEN karena biaya dan waktunya yang
besar/panjang. Lebih baik dana dan waktunya dipergunakan untuk menangani
permukaan.

9.      Menurut Anda, apakah pemerintah perlu memperpanjang masa kerja TimNas
usai berakhirnya Keppres TimNas pada 8 Maret 2007 mendatang?

Jawaban : Perlu. Sangat perlu.

10.     Jika tidak, apa saran anda?

Jawaban :
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................


ADB

---------------------------------------------------------------------
siap melancong dan presentasi di Bali pada tahun 2007 ini???
ayo bersiap untuk PIT Bersama HAGI-IAGI dan asosiasi2 lainnya di Pulau Dewata!!!
semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional...
---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke