1. Bagaimana pendapat Anda secara umum tentang kejadian lumpur di Porong Sidoarjo?
Jawaban : Kejadian lumpur Sidoarjo adalah KEJADIAN ALAM (PROSES GEOLOGI) YANG SALAH SATU PEMICUNYA ADALAH KEGIATAN MANUSIA (PROSES PEMBORAN, PERIJINAN DAN TATA RUANG, TANGGAP DARURAT) YANG AKIBATNYA MENJADI BENCANA BAGI LINGKUNGAN DAN MANUSIA. 2. Sesuai kondisi di lokasi dan indikasi awal penyebab semburan lumpur tersebut, apakah kejadian ini sudah layak atau memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai bencana alam nasional? Jawaban : Saya tidak paham dengan definisi (dan syarat penetapan) “bencana alam nasional” . Tapi dari definisi saintifik tentang bencana alam (natural disaster) yaitu kejadian/proses alam dalam skala masif yang merugikan manusia (dan lingkungannya), maka semburan lumpur tersebut dapat dikategorikan sebagai bencana alam, walaupun dalam hal ini perlu ditambahkan kategori lain yaitu “bencana alam plus” dimana salah satu pemicunya adalah kegiatan manusia itu sendiri. Mengenai apakah skala-nya nasional, saya juga kurang kompeten untuk menjawab, tetapi dari persepsi saya tentang kerugian yang ditimbulkannya, minimal dampaknya terasa di level REGIONAL (Jawa Timur). Meskipun demikian saya juga menyadari bahwa DAMPAK POLITIK bencana ini sudah merambah ke skala Nasional. 3. Jika ya, apakah Anda menyetujui wacana pihak-pihak tertentu untuk mengarahkan kejadian ini sebagai bencana alam nasional? Apa alasannya? Jawaban : Kalau pengarahan kejadian ini sebagai “bencana alam nasional” implikasinya adalah: pelepasan tanggung jawab pihak-pihak tertentu terhadap kejadian ini saya sangat tidak tidak setuju. Alasan saya: sesuai dengan definisi saintifik yang saya yakini (nomer 1) maka pada setiap bencana alam SELALU ADA FAKTOR MANUSIA YANG BERTANGGUNG JAWAB (minimal karena tidak mengindahkan / tidak melakukan tata ruang yang benar,.. belum lagi kalau dikarenakan kesalahan dalam proses aktifitas yang berbahaya dengan tanggap darurat yang minim, maka jelas-jelas harus ada yang bertanggung-jawab dalam hal ini). 4. Menurut Anda, siapakah pihak yang harus bertanggung jawab dalam hal ini? Pemerintah atau perusahaan-perusahaan; Lapindo Brantas Inc, Grup Bakrie, Santos SA, atau PT Energi Mega Persada? Jawaban : Menurut saya tanggung-jawabnya adalah tanggung-renteng berjenjang sesuai dengan kapasitas otoritas masing-masing dalam keseluruhan proses tersebut. Pemerintah juga punya porsi tanggung jawab (tata ruang, perijinan, pengawasan), Lapindo juga punya porsi tanggung jawab (operator kontrak e&p), partner2nya punya tanggung-jawab minimal di porsi keuangan, sub-kontraktor-2 nya juga punya porsi tanggung-jawab (dalam melaksanakan pemboran), dsb..... 5. Jika pemerintah juga harus bertanggung jawab, dalam bentuk apakah pertanggungjawaban tersebut? Apakah pemerintah perlu mengeluarkan dana untuk menyelesaikan masalah ini? Jawaban : Saya tidak berkompeten menjawab di permasalahan implikasi hukum, karena memang saya tidak menguasai seluk-beluk hukum bisnis-nya, tetapi secara filosofi porsi tanggung-jawab pemerintah adalah seperti yg sudah saya ungkapkan di butir 4 diatas. Yang sedikit saya ketahui tentang PSC (kontrak bagi hasil), tentunya terkait dengan proposal dan pelaksanaan pemboran yang disetujui dan terus menerus diawasi oleh pemerintah dan terkait dengan adanya perjanjian kontrak bagi-hasil (termasuk resiko biaya) yang dibagi 70:30 antara pemerintah dan kontraktor PSC, maka kemungkinan besar tanggung-jawab pemerintah itu direalisasikan dalam bentuk cost-recovery yang memotong dari bagian pemerintah dari revenue existing production. Tetapi apakah ada pasal2 tertentu dalam PSC yang bisa me-negasi-kan logika tersebut (mungkin kalau kontraktornya lalai, gak nurut, melanggar janji dsb), saya kurang paham,.. musti dilihat pasal per pasal. 6. Bagaimana sikap pemerintah saat ini menangani kejadian ini? Perlukah pemerintah menindak tegas perusahaan yang terlibat? Jika ya, dalam bentuk apa? Jawaban : Menurut saya sikap pemerintah kurang tegas atau lebih tepatnya TIDAK TEGAS terutama dalam memprioritaskan penanganan korban bencana dan efek dari bencana terhadap ekonomi, infrastruktur, transportasi dsb. Soal pengusutan dan penindakan kepada siapa yang bertanggung-jawab, saya pikir bisa belakangan atau paling tidak bisa dilakukan bersamaan tetapi mustinya LESS PRIORITY dibanding penanganan korban dan efek colateral damage bencana. 7. Berkaitan dengan kinerja TimNas Penanggulangan Lumpur Panas Sidoarjo, bagaimana pendapat anda? Apakah sudah efektif? Jawaban : Belum efektif 8. Apakah kerja TimNas sudah efektif? Jika ya, langsung ke pertanyaan no.9. Jika belum, dimana letak inefisiensi tersebut? Jawaban : (anda bertanya soal efektifitas atau efisiensi???) Kalau efektifitas saya sudah menjawabnya di butir 7. Kalau efisiensi, paling tidak dari segi waktu saya melihat kurang efisien. Dari segi dana, saya kurang tahu karena tdk punya akses informasi terhadap dana yang dipakai. Tetapi paling tidak: sejak awal sudah pernah saya katakan bahwa penanggulangan bencana ini dengan menggunakan pendekatan model relief-well kemungkinan akan TIDAK EFFISIEN karena biaya dan waktunya yang besar/panjang. Lebih baik dana dan waktunya dipergunakan untuk menangani permukaan. 9. Menurut Anda, apakah pemerintah perlu memperpanjang masa kerja TimNas usai berakhirnya Keppres TimNas pada 8 Maret 2007 mendatang? Jawaban : Perlu. Sangat perlu. 10. Jika tidak, apa saran anda? Jawaban : .............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................. ADB --------------------------------------------------------------------- siap melancong dan presentasi di Bali pada tahun 2007 ini??? ayo bersiap untuk PIT Bersama HAGI-IAGI dan asosiasi2 lainnya di Pulau Dewata!!! semarakkan dengan makalah-makalah yang berkualitas internasional... --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------