> Sdr Sunu

   Sebenarnya seorang profesional tidak
perlu ragu dan takut untuk memberikan
   
"service" kepada-nya. Pada posisi jaryawan perusahaan tentunya
kepada 
    perusahaan-nya, dalam posisi konsultan
tentu kepada perushaan yang menjadi
   
langganan-nya.

    Apapun rekomendasi yang
diberikan tentunya mempunyai keterbatasan yaitu 
   
data yang dimilki profesional , kemampuan profesional itu sendiri
berdasarkan
    latar belakang pendidikan dan
pengalaman.

     Nah Sdr Sunu , IAGI
sebagai orgaisasi profesi telah memberikan rambu rambu
     agar seorang profesional (dalam hal ini ahli
kebumian) tidak melakukan kesalahan
    
profesi.

     Hal ini dilakukan dengan
menerbitkan Kode Etik Anggota IAGI, coba Anda baca ada 
     didalam buku hijau AD/ART IAGI.

     Sebagai contoh saya ambil :
     a. Lingkungan Hidup.
         Kode Etik No. 2 b ,
yang berbunyi : " Selalu bekerja dalam standar-standar teknologi
        yang tidak akan mengganggu
kondisi lingkungan hidup , keselamatan dan kesehatan"

      b. Harus membatasi diri mengerjakan
pekerjaan dalam kemampuan profesional yang
          dimiliki-nya.,
dapat dilihat pada Kode Etik  Nomor lima. a yang berbunyi : "
Tidak akan
         
melakukan  suatu oekerjaan ataupun tugas yang bukan merupakan
keahliannya, yang
          akan
mengakibatkan atau patut mengira bahwa saran /hasil kerjanya akan
mengaki-
         
batkan kerugian kepada klien , perusahaaan ataupun instansi tempat dia
bekerja".

       Kode Etik
IAGI , walaupun bukan produk hukum formal , akan tetap bermanfaat dalam

       menyelesaikan kasus kasus
keprofesian dimasa mendatang.

        Sebagai Anggota IAGI
seyogyanya dapat memahami dan mendalami apa yang dimuat 
        dalam AD/ART serta Kode
Etik.

        Seingat saya
AD - IAGI BELUM pernah didaftarkan ke Dep Hukam agar mempunyai
        kekuatan hukum , mungkin juga
sekalian dengan KLode Etik-nya agar juga lebih
        mengikat.

        Nah kitu pak SEKJEN. 

         Si Abah
         (Mantan Ketum 
1995 - 2000)

     
__________________________________________________________________




   Saya ingin memberi komentar
mengenai tulisan sdr Sunu ini.  Menurut saya
> seorang ahli
geologi tidak dapat dituntut karena salah interpretasi,
> kalau
dia sudah menggunakan semua data yang dikuasainya.  Karena itu
>
dalam setiap interpretasi yang diambil adalah "most likely
case", bukan
> yang optimis dan bukan yang pesimis.
>
Penentuan design casing bukan oleh geologist melainkan oleh Drilling
> Engineer.  Pemerintah juga tidak mengatur hal ini.  Seingat saya
kalau
> di Central Sumatra Basin CPI menetapkan maximum open hole
adalah 4000
> ft.  Entah dari mana datangnya angka ini, tapi sudah
merupakan "rule of
> thumb", tidak ada Engineer yang
berani melanggarnya.  Saya bisa
> mengerti, tiap perusahaan
mempunyai factor keamanan yang berbeda, karena
> ini menyangkut
biaya juga.
> Mugkin sekarang saatnya IAGI menggalakkan Program
Sertifikasi.  Hal-hal
> yang penting harus ditetapkan oleh seorang
Geologist yang bersertifikat
> IAGI.  Di Sertifikatnya kelihatan
Cekungan atau Kawasan Geologi yang
> dikuasainya dareha mana.
Dengan program Sertifikasi IAGI, juga bisa
> menetapkan
"Residence Expert" untuk suatu daerah atau suatu cekungan.
> Sudah saatnya IAGI mempunyai "Residence Expert" untuk
Cekungan Jawa
> Barat, Jawa Timur, Mahakam Delta, Sumatra Tengah,
Sumatra Selatan, dll.
> Kita tunggu masukan dari teman-teman
lain.
> Sofyadi Roezin.
> 
> 
>
-----Original Message-----
>
From: Sunu Hadi Praptono
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Friday, March 09,
2007 11:54 AM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject:
[iagi-net-l] Lindungi profesi geologi
> 
> Salam
sejahtera,
> 
> Kita ngomong langsung ke eksplorasi minyak
saja lah.
> 
> Sebagian (besar) dari kita (geologist) yang
bekerja di pertambangan dan
> migas banyak berurusan dengan
prospect generation, bagaimana meng-assess
> suatu prospek hingga
dapat mengundang investor untuk ngebor, atau
> ditambang. Banyak
resiko-resiko yang harus diperhitungkan supaya
> kerugian bisa
sekecil mungkin, atau keuntungan bisa diraih semaksimal
> mungkin.
Aktivitas prospek generation adalah aktivitas sangat-sangat
>
kreatif dan menuntut ketenangan batin agar bisa sebaik mungkin
>
produknya.
> 
> Juga para ahli lain, seperti ahli pemboran
dan services yang terkait,
> semua bersiap-siap dengan ilmu yang
ada agar aktivitas eksplorasi dapt
> mencapai targetnya dengan
sukses besar.
> 
> Selain itu ada aktivitas lain, yaitu
evaluasi hasil eksplorasi,
> contohnya hasil pemboran, apakah itu
dry holes atau discoveries. Apa
> yang serba indah sebelum suatu
prospect dibor menjadi kelihatan
> "belangnya" semua
setelah target-target itu ditembus. Dalam kasus dry
> holes semua
orang merasa jagoan dan mentertawakan para terdakwa yang
>
mengusulkan prospek itu. Karena memang semuanya jadi serba mudah karena
> data sudah ada tersedia semua, ketahuan mana yang mustinya begini
atau
> begitu, tetapi tidak dilakukan, sehingga hasilnya meleset
dari harapan.
> Dalam pekerjaan evaluasi semua orang nampak
pinter, dan ketahuan semua
> "kesalahan" yang mustinya
tidak dilakukan. ("kalo aku jadi dia aku akan
> lakukan
begini, bukan begitu. Ah kok tolol sekali sih dia", semacam itu
> lah komentarnya.
> 
> Cobalah tengok dampak
accident BJP  dalam kegiatan MIGAS kita. Betapa
> orang sekarang
ngeri menandatangani drilling proposal, geofisisist dan
>
geologist jadi tidak nyaman bekerja (bikin peta dll.) karena dihantui
> konsekuensi-konsekuensi hukum yang sama sekali tidak
terbayangkan
> sebelumnya. Salah bikin prediksi kedalaman bisa
masuk penjara. Well site
> geologist salah deskripsi, bisa masuk
penjara. Padahal dia kuliah dan
> ditambah pengalaman
bertahun-tahun belajar mendeskripsi untuk keperluan
> eksplorasi
migas, bukan shale layer ini bakal jadi mud volcano atau
> tidak.
Belum lagi mud logging engineer, dan semua services yang lain.
>

> Siapa yang sangka akan berakibat sedahsyat itu ? Padahal,
sebelumnya
> akibat yang terjadi paling banter drill pipe kejepit,
kalaupun blow out
> juga paling beberapa hari. Pertanyaan paling
penting lagi, kalo menilik
> dimensinya, apa iya sih itu semua
keluar dari lubang sekian inches dan
> berbulan-bulan pula, jauh
lebih besar dari volume reservoir yang
> dipetakan, dengan
produktivitas yang fenomenal pula. Andang mengatakan
> ada hal-hal
dalam aktivitas drilling yang salah, saya mau tanya apakah
> Anda
bermaksud menuduh bahwa si orang itu sengaja bikin gunung lumpur
>
dengan langkah yang dia/mereka tempuh ? Saya yakin para profesional
yang
> bekerja di rig mengambil keputusan-2 berdasarkan ilmunya
sebagai
> tindaknya terbaik agar mencapai hasil pemboran yang
baik. Nggak pasang
> casing juga ada perhitungannya yang bisa
dipertanggungjawabkan, plus
> pertimbangan-pertimbangan teknis
historis dari pemboran di sumur ybs.
> Tapi, bahwa tidak pasang
casing adalah melanggar hukum, hukum yang mana?
> Apa ada SOP
bahwa sekian feet harus pasang casing ? Berapa banyak sumur
> yang
tidak dipasang casing di Indonesia ini ?
> 
> Namun,
terlepas dari semua kontroversi yang muncul, secara umum yang
>
jelas dalam hal melindungi profesi memang kita kalah langkah dengan
> mereka di negara maju. Dalam setiap software, setiap perkerjaan
> services, log, processing, interpretasi dan lain-lain mereka
selalu
> mencantumkan disclaimer, yang menyatakan lepas tanggung
jawab dari
> akibat-akibat hasil pekerjaannya. Tujuannya
melindungi para professional
> yang terlibat dari tuntutan hukum,
atas dampak tak diinginkan yang tidak
> teramalkan sebelumnya.
> 
> Karena disclaimer ini tidak lazim dalam culture
eksplorasi di Indonesia,
> posisi kaum profesi geologi jadi
terjepit, dihadapkan dengan resiko yang
> sangat besar, yang
sangat tidak sebanding dengan gaji yang diterima.
> Menurut saya
itulah yang sekarang dalam kasus semacam ini menjadi tugas
> pokok
IAGI sebagai organisasi profesi: melindungi keselamatan profesi
>
anggotanya. Kalau itu belum tercantum dalam AD ART ya harus segera
> dicantumkan.
> 
> Terima kasih atas
perhatiannya.
> 
> SHP.
> 
>

Kirim email ke