Selamat siang, Artikel yang di submit oleh Pak Nathan ini menarik sekali buat saya. Bahwa cost recovery adalah mekanisme yang sah dan legal itu telah kita ketahui. Namun seringnya, luput dari perhatian kita adalah mekanisme tersebut ternyata (dan memang demikian adanya kita telah "maklumi" bersama) membuka kesempatan yang besar bagi perusahaan2 oil & gas untuk mendapatkan side income (yang sama sekali di luar keuntungan yang mereka dapatkan dari hasil produksi minyak dan gas itu sendiri) yang jumlahnya akan membuat kita terperangah. Mengapa saya bilang "membuka kesempatan yang besar" karena mekanisme tersebut tidak disertai oleh effort pengontrolan yang baik dan luar biasa, atau bisa dibilang, sistem kontrol yang dikerjakan oleh BP MIGAS dan PERTAMINA sangat sangat lemah dan buruk. Sehingga apa, terjadi penggelembungan anggaran eksplorasi dan/atau development yang disetujui oleh kedua lembaga tersebut, yang seharusnya BP MIGAS dan PERTAMINA sudah memiliki tabulasi standar harga yang berlaku setiap periode (dan tentunya harus selalu di-update). Kedua, adanya mekanisme Revisi Anggaran saat proyek yang telah disetujui dan sedang berjalan. Mekanisme ini pun telah membuka lebar kesempatan penggelembungan kedua kali jumlah yang nantinya akan di-cost recovery, tentunya dengan segala justifikasi yang disusun oleh perusahaan2 minyak dan gas tersebut.
Ini adalah masalah perbaikan regulasi. Mekanisme cost recovery bukannya buruk seburuk-buruknya. Positifnya mungkin membangun iklim investasi minyak dan gasbumi yang lebih baik di Negara ini. Namun jika mekanisme ini tidak ditangani secara serius seperti saat ini, rakyat jelas akan dirugikan, dengan angka kerugian yang sangat menyakitkan. Menurut saya, mekanisme ini harus diperketat di bagian awalnya. Kontrol harus demikian kuatnya sehingga tidak ada lubang semilipun untuk terbukanya kesempatan penggelembungan cost recovery. Untuk itu diperlukan regulasi yang lebih baik, dan pelaksana regulasi yang memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk melaksanakan regulasi tersebut, demi bangsa dan tanah air. Otherwise, mungkin ada baiknya jika para petinggi di BP MIGAS dan di negara ini untuk menghentikan mekanisme cost recovery dan mengganti dengan mekanisme lainnya, yang saya yakin ada banyak pilihan mekanisme tersebut, asal kita semua mau bersusah payah untuk berpikir jernih dan obyektif. Tentunya butuh waktu untuk perubahan, tapi jangan terlalu lama... Salam hangat, Firman Fauzi -----Original Message----- From: Nataniel Mangiwa [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, July 26, 2007 9:26 AM To: [EMAIL PROTECTED]; iagi-net@iagi.or.id; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] detik Finance : BP Migas Siap Klarifikasi Soal Cost Recovery kepada BPK Kamis, 26/07/2007 08:44 WIB BP Migas Siap Klarifikasi Soal Cost Recovery kepada BPK Alih Istik Wahyuni - detikfinance Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyatakan siap menjawab tantangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberi penjelasan dan mekanisme cost recovery yang dibayarkan pemerintah ke kontraktor migas seperti yang diminta BPK kemarin. "Sangat bersedia," kata Kepala BP Migas Kardaya Warnika kepada detikFinance, Kamis (26/7/2007). Kepala BPK Anwar Nasution sebelumnya meminta BP Migas memperjelas cost recovery dalam setiap perjanjian migas. Menurutnya hal ini perlu dilakukan agar negara tidak melulu hanya mendapat sisa-sisa keuntungan dari kontraktor migas. "Ini supaya jelas bagi semua pihak, jelas bagi kontraktor, jelas bagi kita, jangan lupa negara kita itu bangkrut...bangkrut...bangkrut...migas kan merupakan sumber penerimaan yang besar," ujar Anwar, Rabu (25/7/2007). Pernyataan BPK itu terkait perhitungan cost recovery migas 2007, dimana pemerintah harus mengembalikan US$ 10,4 miliar kepada kontraktor migas. Cost Recovery merupakan biaya yang diganti pemerintah jika kontraktor migas terbukti menemukan dan bisa memproduksi minyak dan gas di Indonesia. Perhitungannya dilakukan sebelum hasil produksi dibagi antara pemerintah dan kontraktor, sehingga besaran cost recovery akan mempengaruhi bagian yang diterima pemerintah dan kontraktor. Menurut situs resmi Departemen ESDM, yang termasuk dalam cost recovery antara lain, biaya non kapital tahun berjalan, penyusutan biaya kapital tahun berjalan, biaya operasional yang belum didapat penggantian yang sudah diijinkan untuk diperoleh pada tahun berjalan dan pencadangan biaya pada tahun berjalan untuk biaya-biaya penutupan sumur yang ditinggalkan serta biaya restorasi lahan yang ditinggalkan. (lih/qom) ------------------------------------------------------------------------ ---- Hot News!!! EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER SUBMISSION: 228 papers have been accepted to be presented; send the extended-abstract or full paper by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ------------------------------------------------------------------------ ---- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER SUBMISSION: 228 papers have been accepted to be presented; send the extended-abstract or full paper by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------