On 8/24/07, aria anugrha m. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Mas Rovicky,
>
> Ini apa tidak menambah makin ruwetnya masalah data, especially di migas ?
> dan apakah tidak tumpang tindih dengan peraturan dirjen migas, bp
> migas.. dsb,
> Tapi mestinya karena ini UU jadi lebih tinggi dari semua yang ada.
> Apakah juga tidak tumpang tindih dengan 'arogansi' perusahaan migas di
> indonesia..?
>
> GImana mas ?
>
> salam,
> aria
> (yang lagi pusing tujuh keliling nyariin data migas)

Pak Aria,
Kemungkinan adanya interaksi (mungkin konflik atau malah substitusi)
antara data migas dengan data spasial mungkin (salah satunya) terrekam
pada pasal 8 dan 9 ada dibawah sana aku cuplik

Disini mungkin akan berinteraksi definisi data dasar, dan juga
keterbukaan data nantinya. kalau ngga salah dalam salah satu UU ttg
kerahasiaan data di Migas ada beberapa data yg dikategorikan data
dasar yang terbuka juga ada definisi data yang tertutup. Juga ada data
yg boleh dibuka setelah masa tertentu dsb. Aku sendiri ya ngga hapal.
Bukan bidangku :)

Dalam RUU-TIGNAS ini mereka menggunakan istilah informasi publik,
informasi privat dan informasi negara. Nantinya harus ada yang
menjembatani antara definisi data terbuka dan tertutup dalam MIGAS.
Untuk data apa saja yang boleh ditutup dan harus terbuka pengaturannya
jelas membutuhkan org2 MIGAS dan juga MINING (ada kemiripan).

Ada yang bagus di RRU ini disebutkan informasi geospasial publik akan
terbuka akan dibuat semudah-mudahnya dan semurah-murahnya, bahkan
disebutkan akses lewat internet. Ini akan memeberikan ruang gerak
kepada publik untuk memeberikan informasi spasialnya. Termasuk disini
perlindungan untuk membuka data surface geology yang setahu saya
bersifat terbuka. Hmmm mimpi membuat data spasial terbuka utk peta
geologi permukaan Indonesia bisa terwujud deh :) smoga.

Jadi aku sendiri melihat potensi tumpang tindih bukan pada RUU
TIGNAS-nya tetapi malah mungkin UU MIGAS-nya dengan peraturan BPMIGAS,
Dirjen MIGAS soal keterbukaan data dan pengelolaan data MIGAS.
Btw, kalau ga salah UU MIGAS yg baru sudah distujui ya ?

RDP

====quote =====
Pasal 8 Kategori Informasi Geospasial
 (1) Berdasarkan asal usul atau sifatnya, terdapat tiga jenis
kepemilikan informasi yaitu: informasi publik, informasi privat dan
informasi negara.
 (2) Informasi geospasial publik adalah informasi geospasial yang
diadakan dengan dana milik publik dan keberadaannya esensial bagi
seluruh masyarakat.
 (3) Informasi geospasial negara adalah informasi geospasial yang
diadakan khusus untuk menjalankan fungsi negara termasuk di dalamnya
fungsi pemerintahan dan fungsi pertahanan-keamanan, dan ketidaktahuan
publik atasnya tidak membuat hak asasi mereka terganggu.
 (4) Informasi geospasial privat adalah informasi geospasial yang
diadakan sendiri dengan dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
 (5) Akses terhadap informasi geospasial publik wajib diberikan
penyelenggara informasi geospasial dengan semudah-mudahnya dan
semurah-murahnya.
 (6) Penyelenggara menetapkan kategori informasi geospasial yang
merupakan tanggungjawabnya.
 (7) Penjelasan lebih jauh tentang kategori informasi geospasial harus
mengacu kepada Undang-undang yang mengatur masalah kebebasan
memperoleh informasi publik,
Undang-undang yang mengatur masalah kerahasiaan negara, dan
Undang-undang yang mengatur masalah statistik.

 Pasal 9 Klasifikasi Berdasarkan Kandungan Informasi
 (1) Berdasarkan kandungan informasinya, informasi geospasial dapat
dibedakan menjadi informasi geospasial dasar dan informasi geospasial
sektoral.
 (2) Informasi geospasial dasar terdiri dari jaring kontrol geodesi
dan peta dasar yang mengandung data garis pantai, jaringan perairan,
jaringan perhubungan, relief, batas administrasi, nama geografis,
bangunan fasilitas umum yang penting dan penutup lahan yang bersifat
umum.
 (3) Informasi geospasial sektoral adalah informasi yang
diselenggarakan oleh instansi sektoral untuk memenuhi kebutuhannya.

----------------------------------------------------------------------------
Hot News!!!
EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER SUBMISSION:
228 papers have been accepted to be presented;
send the extended-abstract or full paper
by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007
The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and 
Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke