On 8/24/07, aria anugrha m. <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mas Rovicky, > > Ini apa tidak menambah makin ruwetnya masalah data, especially di migas ? > dan apakah tidak tumpang tindih dengan peraturan dirjen migas, bp > migas.. dsb, > Tapi mestinya karena ini UU jadi lebih tinggi dari semua yang ada. > Apakah juga tidak tumpang tindih dengan 'arogansi' perusahaan migas di > indonesia..? > > GImana mas ? > > salam, > aria > (yang lagi pusing tujuh keliling nyariin data migas)
Pak Aria, Kemungkinan adanya interaksi (mungkin konflik atau malah substitusi) antara data migas dengan data spasial mungkin (salah satunya) terrekam pada pasal 8 dan 9 ada dibawah sana aku cuplik Disini mungkin akan berinteraksi definisi data dasar, dan juga keterbukaan data nantinya. kalau ngga salah dalam salah satu UU ttg kerahasiaan data di Migas ada beberapa data yg dikategorikan data dasar yang terbuka juga ada definisi data yang tertutup. Juga ada data yg boleh dibuka setelah masa tertentu dsb. Aku sendiri ya ngga hapal. Bukan bidangku :) Dalam RUU-TIGNAS ini mereka menggunakan istilah informasi publik, informasi privat dan informasi negara. Nantinya harus ada yang menjembatani antara definisi data terbuka dan tertutup dalam MIGAS. Untuk data apa saja yang boleh ditutup dan harus terbuka pengaturannya jelas membutuhkan org2 MIGAS dan juga MINING (ada kemiripan). Ada yang bagus di RRU ini disebutkan informasi geospasial publik akan terbuka akan dibuat semudah-mudahnya dan semurah-murahnya, bahkan disebutkan akses lewat internet. Ini akan memeberikan ruang gerak kepada publik untuk memeberikan informasi spasialnya. Termasuk disini perlindungan untuk membuka data surface geology yang setahu saya bersifat terbuka. Hmmm mimpi membuat data spasial terbuka utk peta geologi permukaan Indonesia bisa terwujud deh :) smoga. Jadi aku sendiri melihat potensi tumpang tindih bukan pada RUU TIGNAS-nya tetapi malah mungkin UU MIGAS-nya dengan peraturan BPMIGAS, Dirjen MIGAS soal keterbukaan data dan pengelolaan data MIGAS. Btw, kalau ga salah UU MIGAS yg baru sudah distujui ya ? RDP ====quote ===== Pasal 8 Kategori Informasi Geospasial (1) Berdasarkan asal usul atau sifatnya, terdapat tiga jenis kepemilikan informasi yaitu: informasi publik, informasi privat dan informasi negara. (2) Informasi geospasial publik adalah informasi geospasial yang diadakan dengan dana milik publik dan keberadaannya esensial bagi seluruh masyarakat. (3) Informasi geospasial negara adalah informasi geospasial yang diadakan khusus untuk menjalankan fungsi negara termasuk di dalamnya fungsi pemerintahan dan fungsi pertahanan-keamanan, dan ketidaktahuan publik atasnya tidak membuat hak asasi mereka terganggu. (4) Informasi geospasial privat adalah informasi geospasial yang diadakan sendiri dengan dana pribadi untuk memenuhi kebutuhan sendiri. (5) Akses terhadap informasi geospasial publik wajib diberikan penyelenggara informasi geospasial dengan semudah-mudahnya dan semurah-murahnya. (6) Penyelenggara menetapkan kategori informasi geospasial yang merupakan tanggungjawabnya. (7) Penjelasan lebih jauh tentang kategori informasi geospasial harus mengacu kepada Undang-undang yang mengatur masalah kebebasan memperoleh informasi publik, Undang-undang yang mengatur masalah kerahasiaan negara, dan Undang-undang yang mengatur masalah statistik. Pasal 9 Klasifikasi Berdasarkan Kandungan Informasi (1) Berdasarkan kandungan informasinya, informasi geospasial dapat dibedakan menjadi informasi geospasial dasar dan informasi geospasial sektoral. (2) Informasi geospasial dasar terdiri dari jaring kontrol geodesi dan peta dasar yang mengandung data garis pantai, jaringan perairan, jaringan perhubungan, relief, batas administrasi, nama geografis, bangunan fasilitas umum yang penting dan penutup lahan yang bersifat umum. (3) Informasi geospasial sektoral adalah informasi yang diselenggarakan oleh instansi sektoral untuk memenuhi kebutuhannya. ---------------------------------------------------------------------------- Hot News!!! EXTENDED ABSTRACT OR FULL PAPER SUBMISSION: 228 papers have been accepted to be presented; send the extended-abstract or full paper by 16 August 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 ---------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi ---------------------------------------------------------------------