yang saya tahu sertifikasi itu untuk Profesi yang membutuhkan Ketrampilan seperti , juru ledak , juru bor , juru las , dst. dan dibutuhkan pendidikan / kusus tambahan. kemudian untuk profesi yg memeberikan legitimasi spt Akuntan publik , notaris , dll inipun membutuhkan pendidikan tambahan khusus Kalau untuk yg scientis ini pembagiannya gimana ya.......masuk ke ketrampilan atau masuk spt akuntan publik atau notaris tsb nanti aplikasinya..

ISM

<[EMAIL PROTECTED]>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Wednesday, September 19, 2007 1:45 AM
Subject: RE: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI


Apakah dosen dosen yang membuat kita jadi professional tidak diakui
sebagai ahli geologi?

Sangat disayangkan P. Yanto, dalam beberapa kali due diligence di coal
mine, saya sering mendapatkan beberapa pekerjaan evaluasi yang itu
justru dihasilkan oleh pihak2 perguruan tinggi, justru saya temukan
banyak yang tidak memenuhi standard bankable yang itu sudah berlaku
secara international.

Dari beberapa kasus ini, saya menyimpulkan bahwa competent person
professi kita, tidak bisa hanya dibentuk oleh institusi pendidikan.

Jangan lupa bahwa competensi semua profesi pekerjaan akan terakreditasi
oleh banyak pihak, diantaranya: institusi pendidikan, institusi profesi,
institusi industri, dan yang lebih luas lagi adalah institusi
masyarakat.

Menurut saya, interaksi dari mata rantai inilah yang bisa menjadikan
dunia industri kita bergerak dinamis, harmonis dan jujur (pancasilais),
semoga saja...



Bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar selama 40 jam
dan belum berpengalaman, akan bisa menilai seorang geologist yang sudah
berpengalaman dilapangan lebih

banyak dari dia.

Tergantung dari mana kita melihatnya?, Jika ternyata geologist yang
sudah berpengalaman itu hanya pengalaman jam terbang saja tanpa pernah
menerapkan kaidah2 standard yang diakui, so, berarti beliau bukanlah
seorang competent person donk?

Nah begitu juga dengan seseorang yang cuman duduk dan mendengar selama
40jam tanpa pernah punya experience yang memadai, apa juga bisa jadi
competent person?



Kalau sudah berpengalaman kerja sertifikasi kegunaanya ???????????.

Semoga saja sertifikasi ini juga dilengkapi dengan beberapa perangkat
norma dan etika profesinya, sehingga ada nilai yuridiksinya yang bisa
dipertanggungjawabkan oleh seseorang yang sudah mempunyai sertifikasi.

Artinya sertifikasi ini bisa berguna atau tidak, tergantung aturan
mainnya.

Semoga juga sertifikasi ini bisa dijadikan sebagai koridor hukum buat
para tenaga geologist, agar tidak lagi kita temukan seorang geologist
yang membuat statement bahwa projectnya feasible hanya agar uangnya para
investor terus mengalir....



Sadarlah bahwa dengan sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan
"secarik kertas" sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat
negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun
sertifikasinya gratis.

Sedih rasanya ketika suatu waktu saya menemukan banyak mine project yang
sudah dikatakan feasible tapi ternyata setelah dicheck jauh dari
kenyataan.

Usut punya usut ternyata banyak project yang seperti itu dirunning dan
dievaluasi oleh orang2 yang sama sekali tidak punya background geology
(secara akademisi). Mereka hanya tau dari pengalaman dan setelah itu
berani banting harga untuk mengerjakan project2 tambang tersebut.

Lucunya banyak investor yang akhirnya tertipu oleh mereka dan banyak
investor baru tersadarkan setelah mereka berlanjut ke step proses
tambang berikutnya dan menemukan bahwa ternyata project tambangnya tidak
feasible

So, artinya secarik kertas itu masih sangat2 diperlukan.



Salam

Yoga Suryanegara



-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, 19 September 2007 5:56 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: Hal: [iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi
IAGI







Inilah justifikasi untuk menjalankan Sertifikasi, dan permainan kata

kata

yang tentunya sah sah saja, selama sertifikasi itu bukan

merupakan

keharusan sehingga akhirnya menjadi beban biaya baik

oleh perorangan

maupun perusahaan dan kalau cost recovery akan

menjadi biaya negara.

Hitungannya sederhana saja 1,000

geologist membayar Rp. 100.000 maka

jumlah itu sudah menjadi



Rp.100.000.000.

Tolong di lihat bahwa sistim

sertifikasi inisudah menjalar sedemikian

banyaknya apapun

alasannya , dibidang drilling, jurutembak seismik dsb.nya



dsbnya. Bayangkan kalau sertfikasi itu hanya berlaku setahun maka harus



diperpanjang lagi atau di[perbarui, berapa besar biayanya?,

waktu yang

hilang.



Susahnya kalau hal ini

sudah menjadi tujuan maka akan dicarikan alasan

yang sangat

bagus dan lalu dikeluarkan undang undang habislah mau tak mau



harus dilaksanakan.



Apakah dosen dosen yang membuat

kita jadi professional tidak diakui

sebagai ahli geologi?



bagi kita harus jeli melihat apakah seorang yang ditatar

selama 40 jam dan

belum berpengalaman, akan bisa menilai

seorang geologist yang sudah

berpengalaman dilapangan lebih

banyak dari dia.



Kalau sudah berpengalaman kerja

sertifikasi kegunaanya ???????????.

Sadarlah bahwa dengan

sertifikasi ini kita menyuburkan lagi kebudayaan

"secarik

kertas" sebagai pengakuan kemampuan dan ini bisa berakibat



negatif karena dalam proses pembuatan itu ada peluang walaupun



sertifikasinya gratis.



QUO VADIS.



Yanto Salim













----- Pesan Asli ----

Dari: Chairul Nas

<[EMAIL PROTECTED]>

Kepada: iagi-net@iagi.or.id

Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 11:59:21

Topik:

[iagi-net-l] Balasan: Hal: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI





Rekans Anggota IAGI,



Setelah lulus

dari jurusan Geologi kita dinyatakan berhak menyandang

predikat

sebagai seorang "Sarjana Geologi", bukan Ahli Geologi



(geologist). Lain soal, apabila seorang yang sudah menjadi ahli geologi



lebih dulu - kuliah kembali untuk sekedar mendapat ijazah S1

sarjana

geologi, sudah barang tentu merupakan sarjana yang juga

ahli geologi.

Untuk "fresh graduates" dari jurusan

geologi, diperlukan waktu untuk

menjadi ahli geologi. Setelah

itu, tingkat keahliannya perlu diukur

(di-ases) oleh

"assessor" yang diakui oleh BNSP (jika kita mengikuti



aturan BNSP). Asesor yang diakui (certified assessor) adalah jebolan

penataran asesor 40 jam yang diselenggarakan oleh BNSP. Penataran

asesor

pada dasarnya adalah penataran tentang penggunaan metoda

baku dalam

melakukan assessment untuk Sertifikasi Profesi.

Pertanyaan saya adalah:

Jika IAGI akan mengikuti sistim

Sertifikasi BNSP, apakah kita sudah punya

ASSESSOR kompetensi

geologi ? apakah LSP kita sudah mendapat

lisensi dari BNSP ?



LSP-Perhapi sudah terbentuk, dan 18 calon assessors sudah

ditatar oleh

BNSP. InsyaAllah, LSP ini sudah operasional bulan

depan, dan tentu anggota

IAGI bisa memanfaatkannya sesuai

bidang masing-masing.

Sekian, semoga bermanfaat.



Wassalam,

CN



yanto salim

<[EMAIL PROTECTED]> wrote: Hanya komentar saja walaupun

sudah terlambat.

Sertifikasi ini memberi kesan bahwa

ijazah Perguruan Tinggi kurang

dihargai.

Untuk

mahasiswa yang baru lulus kasihan belum kerja sudah kena biaya



sertifikasi, capek sekolah di PT. terkenal toh harus sertifikasi lagi,

katanya supaya lebih diakui.

Saran sertifikasi adalah

gratis untuk menghilangkan kesan komersial.





Salam,



Yanto Salim





----- Pesan Asli ----
Dari: D.Erwin Irawan

Kepada:

iagi-net@iagi.or.id

Terkirim: Rabu, 19 September, 2007 10:41:03



Topik: [iagi-net-l] Sertifikasi IAGI





Sertifikasi IAGI akan mulai diaktifkan kembali. Tim yang dibentuk

oleh

Departemen SDM PP-IAGI, diketuai oleh Prof. Deny Juanda

telah melaksanakan

beberapa hal untuk menghidupkan kembali

sertifikasi IAGI meliputi:



1)menginventarisasi

dokumen sertifikasi IAGI,

2)mengkaji aspek legal sertifikasi di

Indonesia khususnya PP No. 23 Tahun

2004 tentang Pendirian

Badan Nasional Sertifikasi Prosesi (BNSP),

3)mengkaji proses

sertifikasi dari lembaga/badan sertifikasi profesi.

4)ekspos

hasil kerja pada Rapim PP IAGI pada tanggal 20 Maret 2007



Secara singkat dapat dijelaskan bahwa proses sertifikasi profesi

saat ini

mengacu kepada PP No. 23 Tahun 2004 dengan badan

regulatornya adalah Badan

Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Badan tersebut memberikan lisensi

sertifikasi kepada

asosiasi/lembaga profesi dalam memberikan sertifikasi

kepada

para anggotanya. Selain BNSP terdapat pula lembaga sertifikasi yang

relevan seperti Lembaga Penilaian Jasa Konstruksi yang memiliki

dasar

hukum

berupa UU no 18 tahun 1999. Lembaga ini

mengkhususkan diri kepada profesi

tenaga ahli yang berkaitan

dengan pekerjaan konstruksi.



Ikatan Ahli Geologi

Indonesia dalam memberikan sertifikasi kepada para

anggotanya

diajukan 2 opsi jangka pendek dan jangka panjang:





1.Opsi ke-1 (jangka pendek) adalah memberikan sertifikasi lokal IAGI.

a.Kelebihan: sertifikat segera dapat diberikan melalui mekanisme



yang ada mengingat banyaknya permohonan dari anggota.

b.Kelemahan: pengakuan terhadap sertifikat IAGI bergantung kepada



jejaring yang telah dibangun oleh IAGI.





2.Opsi ke-2 (jangka panjang) adalah membuat Lembaga Sertifikasi Profesi



(LSP)

a.Kelebihan: pengakuan terhadap sertifikat

IAGI secara nasional

maupun internasional sesuai jejaring yang

telah dibina oleh Badan Nasional

Sertifikasi Profesi (BNSP).



b.Kelemahan: perlu waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan

yang

diberikan oleh BNSP.



Sebagai

informasi juga, Perhapi juga akan membentuk LSP dalam waktu dekat.

Keberadaan LSP yang telah berlisensi BNSP ini juga bisa

dimanfaatkan oleh

anggota IAGI untuk mendapatkan sertifikat

profesinya.



Kepada para anggota yang berminat untuk

mendapatkan sertifikasi local

IAGI,

dapat

mengirimkan prosedur sebagai berikut:



1.Download

formulir sertifikasi dari situs IAGI: www.iagi.or.id atau kirim



email ke [EMAIL PROTECTED]

2.Isi formulir, terdiri dari 5

lembar:

1.Form A: Formulir permohonan

2.Form B:

Formulir informasi keahlian

3.Form C: Formulir hasil karya

profesi

4.Form D: Formulir sponsor

5.Form E:

Formulir pernyataan

3.Kirim 5 lembar formulir pada butir no 2

sebanyak 2 set (1 set asli dan 1

set kopi) ke



Sekretariat Sertifikasi Ikatan Ahli Geologi Indonesia



d/a KK Geologi Terapan

Gedung Teknik Geologi ITB Lt 3

Jl. Ganesa No. 10, Bandung - 40132

dengan disertai pas

foto terbaru (warna atau hitam putih) ukuran 4 x

6 sebanyak 2

lembar



4.Transfer biaya. Nominal biaya sertifikasi

akan ditentukan kemudian.



Demikian hasil kerja Tim

Sertifikasi yang ditangani oleh PP-SDM IAGI.

Mohon



masukan dan pendapat untuk membantu kami menyempurnakan proses
sertifikasi



ini. Kami tunggu permohonan sertifikasi dari para anggota.



Tim sertifikasi: D. Erwin Irawan

email:

[EMAIL PROTECTED], SMS: 0812 204 1446



Salam

D. Erwin Irawan

Kelompok Keilmuan Geologi Terapan (KKGT)



www.fiktm.itb.ac.id/kk-geologi_terapan



derwinirawan.wordpress.com









------------------------------------------------------------------------
----



JOINT CONVENTION BALI 2007

The 32nd HAGI, the 36th

IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and

Exhibition,

Bali Convention Center, 13-16 November 2007



------------------------------------------------------------------------
----



To unsubscribe, send email to:

iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id

To subscribe, send email to:

iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

Visit IAGI Website:

http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123

0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1:

http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net

Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi



---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to

information

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI

or others. In no event

shall IAGI be liable for any, including

but not limited to direct or

indirect damages, or damages of

any kind whatsoever, resulting from loss

of use, data or

profits, arising out of or in connection with the use of

any

information posted on IAGI mailing list.



---------------------------------------------------------------------






________________________________________________________



Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda!

Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di

http://id.answers.yahoo.com/







---------------------------------
Bergabunglah dengan

orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!

Answers











________________________________________________________



Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!



http://id.yahoo.com/






----------------------------------------------------------------------------
JOINT CONVENTION BALI 2007
The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and 
Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007
----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI be 
liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or 
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, 
arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI 
mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke