Pak Harry,
   
  Saat ini, sistem kontrol tersebut hanya "perjanjian kerahasiaan" 
(confidentiality agreement) yang mestinya dipatuhi oleh para penanda tangannya. 
Apakah PT pelaksana joint study akan membocorkan data atau hasil studi-nya ke 
pihak lain saya pikir itu ada sanksinya di dalam perjanjian itu. Sekali mereka 
membocorkan akan cemarlah namanya, dan untuk hal2 seperti ini tidak akan 
dibiarkan.
   
  Apakah ada sistem kontrol untuk mengecek apakah telah terjadi pembocoran 
data. Setahu saya belum ada, tetapi biasanya kita tahu itu lewat "sistem 
informal" juga. Kalau sudah tercium ada pembocoran data, bisa kita selusuri. 
Ini bagian dari penyelidikan dokumen partisipasi juga.
   
  Kalau kita mau melaksanakan Permen 40/2006 itu dengan taat asas (konsisten), 
itu sudah cukup ampuh. 
   
  salam,
  awang

Harry Kusna <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Pak Awang, Pak Syaiful, Pak Asep, Pak Minarwan dan rekan2 lainnya ysh.,

Ada pengertian saya thdp data hasil joint study sbb:

2. Data baru hasil survey seismik atau reprocessing seismik selama joint study 
adalah milik negara dan merupakan data rahasia, hanya dibuka untuk negara dan 
si pelaksana joint study. Bisa menjadi paket penawaran data bila blok itu gugur 
dilelangkan dan dibuka kembali kepada bidround berikutnya. Data ini tidak 
terkena aturan data terbuka Migas, sebab aturan seperti itu hanya untuk data 
dari daerah operasi.

Pertanyaan saya:
- Bagaimana kita dari perusahaan pelaksana joint study bisa yakin bahwa partner 
kita (Perguruan Tinggi) tidak akan membocorkan data yg sama2 kita hasilkan, ke 
perusahaan lain yang juga akan ikut lelang? Mohon maaf jika pertanyaan ini 
cukup sensitif, tetapi hal ini merupakan satu kemungkinan yang bisa membuat 
citra kita tidak menarik.

Saya yakin bahwa ada confidentiality agreement yang ditanda-tangani, tetapi 
secara system, adakah prosedur pengecekan yang memungkinkan bahwa apabila 
terjadi kebocoran data, hal tsb dapat diketahui oleh BPMIGAS atau pelaksana 
joint study tsb? Misalnya, mengapa suatu perusahaan yang relatif tidak banyak 
pengetahuan di daerah tsb, tetapi berani menawar daerah tsb dengan harga tinggi.

Mungkin hal ini penting untuk dijelaskan untuk menjamin perusahaan pelaksana 
joint study bahwa mereka betul2 mendapat reward atas usahanya, dan tidak akan 
dipotong ditengah jalan oleh mereka2 yang bisa berlaku curang.

Terimakasih.

Wassalam,
Harry Kusna


Awang Satyana wrote: Terima kasih atas tambahan info dari Pak Syaiful dan Pak 
Asep, infonya memang benar begitu.

Tetapi Pak Min, jangan salah mengartikan, pada prinsipnya tidak ada daerah 
overlapping seberapa persen pun overlapping-nya yang akan distudi oleh dua 
pihak. Jadi, joint study yang sedang berjalan pada satu blok tidak bisa 
dilakukan joint studi oleh company lain dengan perguruan tinggi lain pada blok 
yang sama, kecuali blok di dekatnya sekalipun berimpit asal jangan tumpang 
tindih. Company lain itu harus menunggu blok joint study itu memang pada 
akhirnya tidak ditawar langsung oleh company pelaksana studi (ini akan 
diketahui saat blok itu tidak ada dalam pengumuman tender).

Usulan joint study blok penawaran langsung yang masuk ke DitJen Migas akan 
dilihat oleh Migas apakah overlapping dengan usulan joint study lain. Bila 
overlapping, company pengusul akan diberitahu untuk mengubah areanya, atau area 
overlapping yang luasnya >25 % dari kedua area bersinggungan, maka area 
overlapping itu akan ditenderkan dalam tender umum bukan penawaran langsung, 
blok2 di luar overlapping yang boleh di-joint study (lihat info Pak Syaiful dan 
Pak Asep).

Saat ini banyak sekali proposal joint study yang masuk ke Migas. Company2 itu 
akan dipanggil satu per satu untuk presentasi teknis dan profil perusahaan, 
kemampuan finansial, dsb. Karena panjangnya antrian dan banyaknya urusan Migas, 
maka sejak memasukkan proposal sampai kontrak joint study ditandatangani itu 
bisa beberapa bulan. Presentasi teknis dan nonteknis pun bisa beberapa kali 
sebab banyak perusahaan baru bukan pemain minyak yang hanya presentasi 
teknisnya geologi regional saja dan selesai. Tentu company seperti ini akan 
diulang presentasinya. Tim penilai ingin mengetahui mengapa company ini 
tertarik dengan suatu blok padahal blok itu sudah ditinggalkan operatornya yang 
dulu. Banyak company menjawab : nanti kami akan tahu setelah joint study 
dilakukan. Hm..ganti saya yang bingung ---jadi mereka tertarik joint study 
tanpa tahu harus apa ?! Ya terpaksa mereka harus kembali untuk presentasi 
teknis. Ada juga company yang saking semangatnya ingin joint study lalu
merambah koordinatnya masuk ke blok produksi aktif he2... Banyak company yang 
bukan pemain minyak tetapi mengambil area yang sangat berisiko tinggi, 
"hebat"...Tetapi setelah jadi operator blok, mereka keteteran gak bisa apa2...

Pengalaman saya jadi anggota tim penilai, banyak cerita lucu dan 
menegangkannya, saat menilai dokumen partisipasi mereka itu bisa sampai tengah 
malam berhari2. Satu demi satu perwakilan company dipanggil walaupun sampai di 
atas pukul 21.00. Saya ikut tegang saat mereka duduk di bangku seperti terdakwa 
dan diperlihatkan komitmen2 pesaingnya yang wah...ada bonus yang harus 
dinaikkan dari 1 ke 5 juta dollar misalnya kalau mau menang. Itu harus segera 
diputuskan, maka perwakilan yang datang mesti decision maker. Hm..banyak 
perwakilan yang terkaget2 atau pucat pasi ditodong mesti menaikkan komitmen 
bila mau menang (ini bagian dari keuntungan penawaran langsung - first right of 
refusal). 

Buat perguruan tinggi yang melakukan joint study bersama company itu ini adalah 
kesempatan yang istimewa secara teknis maupun finansial. Mereka sangat dibuat 
sibuk dengan banyaknya joint study ini. Kampus2 terang-benderang 24 jam 
mengerjakan joint study ini. Pesan saya kepada bapak/ibu dosen, jangan sampai 
menomorduakan kegiatan mengajar ya...

salam,
awang

"Minarwan (Min)" wrote:
Pak Asep, Mas Syaiful dan Pak Awang,

Terima kasih banyak atas informasinya. Ternyata wilayah yang sudah
menjadi daerah joint-study calon investor tertentu masih bisa
dijadikan wilayah joint study calon investor lain yah (bukan hanya
internal study tetapi betul-betul joint-study kedua, ketiga dst yang
sama dengan jenis joint study pertama).

Salam
Minarwan

On 3/13/08, Asep Saripudin wrote:
> Hanya menambahkan Pak Syaiful,
> Proses tentang overlapping area > 25 % menjadi regular tender sedangkan
> kalau kurang 25 %, perusahaan kedua harus menyesuaikan daerah nya
> dengan koordinat yang pertama, ada dalam kerangka waktu 14 hari
> (maksimal). (pasal 24, permen 040/2006)
> apabila pengajuan daerah joint study perusahaan kedua lebih dari 14
> hari, otomatis Perusahaan Pertama yang mendapat area seluruhnya....
>
> Salam,
> Asep
>
-- 
Minarwan
-When one teaches, two learn-
GeoTUTOR: http://www.geotutor.tk
Blog: http://desaguadero.blogspot.com

--------------------------------------------------------------------------------
PIT IAGI KE-37 (BANDUNG)
* acara utama: 27-28 Agustus 2008
* penerimaan abstrak: kemarin2 s/d 30 April 2008
* pengumuman penerimaan abstrak: 15 Mei 2008
* batas akhir penerimaan makalah lengkap: 15 Juli 2008
* abstrak / makalah dikirimkan ke:
www.grdc.esdm.go.id/aplod
username: iagi2008
password: masukdanaplod

--------------------------------------------------------------------------------
PEMILU KETUA UMUM IAGI 2008-2011:
* pendaftaran calon ketua: 13 Pebruari - 6 Juni 2008
* penghitungan suara: waktu PIT IAGI Ke-37 di Bandung
AYO, CALONKAN DIRI ANDA SEKARANG JUGA!!!

-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------




---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.


---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.

       
---------------------------------
Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.

Reply via email to