*Proses Pemilihan Ketua Umum*
*1. **Persiapan* a. Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum* *IAGI. b. Panitia pemilihan akan menyiapkan prosedur pemilihan, jadwal kerja dan mensosialisasikan kepada para anggota melalui media yang tersedia: Berita IAGI, IAGI-net, dll. *2. **Proses Pencalonan* a. Panitia akan mengirimkan formulir pencalonan kepada seluruh anggota bersamaan dengan proses sosialisasi prosedur pemilihan melalui Berita IAGI dan IAGI-net dimulai tanggal *13 Feb 2008.* b. Panitia menerima kembali formulir pencalonan dari para calon atau anggota yang mencalonkan* *terakhir tanggal *6 Juni 2008.* c. Panitia meneliti kelengkapan, melakukan verifikasi serta konfirmasi kepada para calon kemudian mengumumkan calon yang diterima pada tanggal *13 Juni 2008.* d. Panitia meminta calon yang terseleksi untuk membuat program kerja organisasi. Program kerja tersebut harus sudah diterima oleh panitia pada tanggal *20 Juni 2008.* *3. **Proses Kampanye* a. Masa kampanye adalah tgl. *13 Juni 2008* sampai dengan waktu pemilihan [yang akan dilaksanakan bersamaan dengan PIT IAGI ke-37 di Bandung] b. Panitia melakukan sosialisasi program kerja yang diajukan calon kepada seluruh anggota IAGI melalui media Berita PEMILU IAGI *(edisi khusus) * serta IAGI-net pada tgl *27 Juni 2008*. c. Para calon juga diperbolehkan untuk berdiskusi langsung dengan para anggota melalui media IAGI-net, surat atau telepon. d. Para calon diperbolehkan melakukan "road-show" ke daerah-daerah atas inisiatif dan biaya sendiri selama masa kampanye. *4. **Proses Pemilihan* a. Pemilihan akan dilakukan secara langsung, yaitu melalui 'kartu suara' yang akan diberikan/dikirimkan kepada seluruh anggota baik dalam bentuk cetakan mau pun file elektronik. b. 'Kartu suara' dapat dimasukkan ke dalam kotak suara pada saat pemilihan, atau dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan, atau melalui surat elektronik. Teknis pelaksanaan secara terinci akan dijelaskan pada 'kartu suara'. c. Yang berhak memilih adalah anggota biasa IAGI yang terdaftar di sekretariat per tanggal *30 Juni 2008.* d. Kartu suara sudah harus diterima oleh Panitia Pemilihan selambat-lambatnya pada saat pembukaan Kotak Suara. e. Penghitungan suara akan dilakukan berdasarkan surat suara yang masuk dan dinyatakan sah untuk dihitung. f. Penghitungan suara akan dilakukan pada Rapat Anggota yang akan dilakukan pada *PIT ke 37 di Bandung*. g. Ketua terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Apabila suara yang diperoleh dari beberapa calon sama jumlahnya, maka akan diberlakukan ketentuan ART Bab VIII pasal 30.