*Proses Pemilihan Ketua Umum*


*1.      **Persiapan*



a.       Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) yang dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Ketua  Umum* *IAGI.

b.      Panitia pemilihan akan menyiapkan prosedur pemilihan, jadwal kerja
dan mensosialisasikan kepada para anggota melalui media yang tersedia:
Berita IAGI, IAGI-net, dll.



*2.      **Proses Pencalonan*



a.       Panitia akan mengirimkan formulir pencalonan kepada seluruh anggota
bersamaan dengan proses sosialisasi prosedur pemilihan melalui Berita IAGI
dan IAGI-net dimulai tanggal *13 Feb 2008.*

b.      Panitia menerima kembali formulir pencalonan dari para calon atau
anggota yang mencalonkan* *terakhir tanggal *6 Juni 2008.*

c.       Panitia meneliti kelengkapan, melakukan verifikasi serta konfirmasi
kepada para calon kemudian mengumumkan calon yang diterima pada tanggal *13
Juni 2008.*

d.      Panitia meminta calon yang terseleksi untuk membuat program kerja
organisasi. Program kerja tersebut harus sudah diterima oleh panitia pada
tanggal *20 Juni 2008.*



*3.      **Proses Kampanye*



a.       Masa kampanye adalah tgl. *13 Juni 2008* sampai dengan waktu
pemilihan [yang akan dilaksanakan bersamaan dengan PIT IAGI ke-37 di
Bandung]

b.      Panitia melakukan sosialisasi program kerja yang diajukan calon
kepada seluruh anggota IAGI melalui media Berita PEMILU IAGI *(edisi khusus)
* serta IAGI-net pada tgl *27 Juni 2008*.

c.       Para calon juga diperbolehkan untuk berdiskusi langsung dengan para
anggota melalui media IAGI-net, surat atau telepon.

d.      Para calon diperbolehkan melakukan "road-show" ke daerah-daerah atas
inisiatif dan biaya sendiri selama masa kampanye.





*4.      **Proses Pemilihan*



a.       Pemilihan akan dilakukan secara langsung, yaitu melalui 'kartu
suara' yang akan diberikan/dikirimkan kepada seluruh anggota baik dalam
bentuk cetakan mau pun file elektronik.

b.      'Kartu suara' dapat dimasukkan ke dalam kotak suara pada saat
pemilihan, atau dikirimkan melalui pos atau faksimili ke Panitia Pemilihan,
atau melalui surat elektronik. Teknis pelaksanaan secara terinci akan
dijelaskan pada 'kartu suara'.

c.       Yang berhak memilih adalah anggota biasa IAGI yang terdaftar di
sekretariat per tanggal *30 Juni 2008.*

d.      Kartu suara sudah harus diterima oleh Panitia Pemilihan
selambat-lambatnya pada saat pembukaan Kotak Suara.

e.       Penghitungan suara akan dilakukan berdasarkan surat suara yang
masuk dan dinyatakan sah untuk dihitung.

f.       Penghitungan suara akan dilakukan pada Rapat Anggota yang akan
dilakukan pada *PIT ke 37 di Bandung*.

g.      Ketua terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Apabila
suara yang diperoleh dari beberapa calon sama jumlahnya, maka akan
diberlakukan ketentuan ART  Bab VIII pasal 30.

Kirim email ke