MinergyNews. Com, Palembang--Trend harga bahan mineral yang terus 
menguat diperkirakan bakal meningkatkan kontribusi pertambangan dari 
Rp 38 triliun tahun lalu menjadi sekitar Rp 40 triliun tahun ini. 

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy 
Arif dalam Temu Profesi Tahunan ke-17 di Palembang, Kamis (24/7) 
mengatakan, kenaikan harga bahan mineral di pasaran dunia selama 
kurun waktu 2003-2008 telah memberikan laba yang cukup signifikan 
bagi pelaku usaha di sektor pertambangan umum. 

Tahun ini, Irwandy memperkirakan, sektor pertambangan masih 
memberikan hasil finansial yang cukup baik. Namun kondisi investasi 
khususnya di tingkat eksplorasi dan investasi awal belum membaik. 
Pasalnya, investor masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Minerba. 
Selain itu, masih ada tumpang tindih peraturan antara kepentingan 
pemerintah pusat dan daerah. 

Irwandy memberi contoh adanya kontradiksi antara UU Nomor 11 tahun 
1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan dengan UU Nomor 32 tahun 
2004 tentang Pemerintah Daerah. Di satu sisi, sejumlah perusahaan 
pertambangan masih terikat kontrak berdasarkan UU No 11/1967, namun 
di sisi lain, pemerintah daerah merasa berhak memiliki tanah 
sehingga dengan leluasa menerbitkan kuasa pertambangan di areal yang 
sama.

"Oleh karena itu, kami mendukung penerapan RUU Mineral dan batubara 
agar ada kejelasan kepastian usaha," katanya. (MNC-12)


      
___________________________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke