Apa SDA petroleum kita sekarang kurang dikuasai negara toh pak ? Tiap kali mau bikin apa apa kan AFE harus disetujui oleh BPMigas sebagai perwakilan negara Ndak gampang kan meloloskan AFE di Indonesia.
Sebagai perbandingan, sistem di Norway adalah semacam KK, kemudian pemerintah memberikan beban pajak yang besar sekali pada revenue (kalau enggak salah sampai 70 %), tapi kemudian pemerintah juga keluar uang banyak buat ganti 70 % biaya produksi. Jadi lebih kurang sama saja dengan KPS ujung ujungnya. Perusahaan mana pun kalau disuruh mengeluarkan biaya produksi dan disamping itu juga disuruh bagi hasil mana untung dong mereka, mana mau mereka invest. Di Norway saya perhatikan baik NOC, maupun multinasional sama sama berusaha memasukkan semua biaya yang keluar kedalam biaya produksi agar diganti oleh pemerintah. Saya yang terbiasa dengan hematnya 'sistem' kita, kaget sama 'hura hura'nya sistem ini. Mereka sih tidak berusaha mengelembungkan apa apa, hal ilegal dan kriminal hukumannya berat, tapi fasilitas jadi gila gilaan (menurut ukuran saya yang 'terdidik' berpikiran 'hemat'). NPD sebagai BPMigasnya Norway nggak ketat ketat amat, dan tidak minta agar semua AFE dipresentasikan, asalkan semua aturan main udah jalan ya OK. Saya sih merasa BPMigas lebih baik dan ketat kontrolnya. Salah kita di Indo kenapa nggak mau invest sendiri jadi 'untung'nya (yang perfectly legal itu) nggak lari ke pihak asing. Contohnya StatoilHydro (yang sebagian besar sahamnya milik negara Norway) adalah tuan rumah di negrinya, multinational cuma 'berebut' 30%nya saja. Walaupun begitu Statoil 'bertingkah' dan 'diperlakukan' sama seperti multinasional lainnya, bahkan lebih royal dari multinasional. Bedanya NPD dengan BPMigas, NPD mengencourage penggunaan dan research teknologi baru buat IOR (maklum lapangan di North Sea udah pada tua juga sekarang). Banyak uang yang dikeluarkan untuk coba coba ini itu dan tidak selalu berhasil (namanya juga coba coba). BPMigas agak menahan diri dalam hal 'percobaan' ini karena akan membengkakkan biaya produksi dan membuat marah DPR. Jadi siapa bilang BPMigas (negara Indonesia) lepas kontrol. Jadi saya punya kesimpulan sama dengan pak Noor, keributan di Indo soal CR itu karena unsur iri hati dan ketidak pahaman soal dunia perminyakan saja. Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 08.05.2009 05:15 Please respond to <iagi-net@iagi.or.id> To IAGI <iagi-net@iagi.or.id>, Forum HAGI <fo...@hagi.or.id>, migas_indone...@yahoogroups.com, Indoenergy <indoene...@yahoogroups.com>, geologi...@googlegroups.com cc Subject [iagi-net-l] IPA 2009 Plenary session Kontrak karya untuk migas --> Bisa ndak ? Satu lagi hal menarik dari Plenary Session IPA-2009. Ada salah satu peserta menanyakan kemungkinan kembali menggunakan KK dalam industri migas ? Tentusaja sebelumnya masih di"hantui" oleh adanya 'gendruwo' yang bernama Cost Recovery. Bukan hanya jumlah dan besar angkanya tetapi juga permasalahan CR saat ini yang sudah tidak hanya masalah tehnis keekonomian atau binis tapi mungkin CR sudah terlalu sering berbau politik. Jawaban dari 3 panelis cukup menarik. Ibu Evita yang menjawab pertama walaupun tidak secara tegas mengatakan tidak, namun jawaban beliau sudah melihat kemungkinan yang "sulit untuk terjadi". Pak Priyono menjawab "tidak", secara lebih tegas, karena minyak (natural resources) adalah milik negara.. Sedangkan Airlangga H (Ketua Komisi 7) justru menjawab "sangat mungkin", kenapa tidak ? Pernah kok dahulu, dan dengan sebuah UU juga dan masih dengan UUD45 yang sama. Saya lebih tertarik dengan jawaban Airlangga. Setelah saya tanya (after session) sambil berjalan menuju mobilnya, beliau justru ingin memberikan peluang besar dalam melakukan eksplorasi dan eksploitas ini. Artinya sebagai ketua komisi 7 beliau tidak akan menutup segala kemungkinan. Mungkin karena beliau di sisi legal (komisi 7) makanya beliau memberikan jawaban yang lebih jauuh jangkauannya. Sedangkan mungkin Bu Evita dan Pak Priyono berada di garda depan sudah membayangkan kesulitan-kesulitan yang mungkin akan dihadapi bila ada sistem kontrak karya (non PSC) ini berjalan. Penampakan politisasi dan problem didepan mata beliau-beliau ini mugkin salah satunya Cost Recovery ini lebih menakutkan kayaknya. Saya sih lebih suka untuk "openmind", tidak ada yang tidak mungkin. Kesiapan menghadapi ini yang harus dipikirkan. Tidak hanya regulasi tetapi juga menyiapkan "tameng serta pedang dalam bertarung". Bagi saya UU itu sebuah aturan kesepakatan yang bukan harga mati. Bisa dirundingkan isinya, bisa diubah bentuk dan isinya. UUD jelas bukan sebuah kesepakatan yang sakral yang statis. Lah kalau menurut anda gimana ? rdp -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- tunggulah 'call for paper' utk PIT IAGI ke-38!!! akan dilaksanakan di Semarang 13-14 Oktober 2009 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. --------------------------------------------------------------------- This e-mail message is intended only for the use of the named recipient. Information contained in this e-mail message and its attachment may be privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not the intended recipient, any copying, disclosure, reproduction, distribution or use of this communication is strictly prohibited. Please notify the sender of your receipt of the e-mail message by replying to the message and then delete it from your system.