Apa SDA petroleum kita sekarang kurang dikuasai negara toh pak ?
Tiap kali mau bikin apa apa kan AFE harus disetujui oleh BPMigas sebagai 
perwakilan negara
Ndak gampang kan meloloskan AFE di Indonesia. 

Sebagai perbandingan, sistem di Norway adalah semacam KK, kemudian 
pemerintah memberikan beban pajak yang besar sekali pada revenue (kalau 
enggak salah sampai 70 %), tapi kemudian pemerintah juga keluar uang 
banyak buat ganti 70 % biaya produksi.
Jadi lebih kurang sama saja dengan KPS ujung ujungnya. 

Perusahaan mana pun kalau disuruh mengeluarkan biaya produksi dan 
disamping itu  juga disuruh bagi hasil mana untung dong mereka, mana mau 
mereka invest.

Di Norway saya perhatikan baik NOC, maupun multinasional sama sama 
berusaha memasukkan semua biaya yang keluar kedalam biaya produksi agar 
diganti oleh pemerintah. Saya yang terbiasa dengan hematnya 'sistem' kita, 
kaget sama 'hura hura'nya sistem ini.
Mereka sih tidak berusaha mengelembungkan apa apa, hal  ilegal dan 
kriminal hukumannya berat, tapi fasilitas jadi gila gilaan (menurut ukuran 
saya yang 'terdidik' berpikiran  'hemat'). 

NPD sebagai BPMigasnya Norway nggak ketat ketat amat, dan tidak  minta 
agar semua AFE dipresentasikan, asalkan semua aturan main udah jalan ya 
OK.  Saya sih merasa BPMigas lebih baik dan ketat kontrolnya.

Salah kita di Indo kenapa nggak mau invest sendiri jadi 'untung'nya (yang 
perfectly legal itu) nggak lari ke pihak asing. Contohnya StatoilHydro 
(yang sebagian besar sahamnya milik negara Norway) adalah  tuan rumah di 
negrinya, multinational cuma  'berebut'  30%nya  saja. 
Walaupun begitu Statoil 'bertingkah' dan 'diperlakukan' sama seperti 
multinasional lainnya, bahkan lebih royal dari multinasional. 

Bedanya NPD dengan BPMigas, NPD mengencourage penggunaan dan research 
teknologi baru buat IOR (maklum lapangan di North Sea  udah pada tua juga 
sekarang). Banyak uang yang dikeluarkan untuk coba coba ini itu dan tidak 
selalu berhasil (namanya juga coba coba). BPMigas agak menahan diri dalam 
hal  'percobaan' ini karena akan membengkakkan biaya produksi dan membuat 
marah DPR. Jadi siapa bilang BPMigas (negara Indonesia) lepas kontrol.

Jadi saya punya kesimpulan sama dengan pak Noor, keributan di Indo soal CR 
itu karena unsur iri hati dan ketidak pahaman soal dunia perminyakan saja.


 




Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
08.05.2009 05:15
Please respond to
<iagi-net@iagi.or.id>


To
IAGI <iagi-net@iagi.or.id>, Forum HAGI <fo...@hagi.or.id>, 
migas_indone...@yahoogroups.com, Indoenergy <indoene...@yahoogroups.com>, 
geologi...@googlegroups.com
cc

Subject
[iagi-net-l] IPA 2009 Plenary session Kontrak karya untuk migas --> Bisa 
ndak ?






Satu lagi hal menarik dari Plenary Session IPA-2009.

Ada salah satu peserta menanyakan kemungkinan kembali menggunakan KK
dalam industri migas ? Tentusaja sebelumnya masih di"hantui" oleh
adanya 'gendruwo' yang bernama Cost Recovery. Bukan hanya jumlah dan
besar angkanya tetapi juga permasalahan CR saat ini yang sudah tidak
hanya masalah tehnis keekonomian atau binis tapi mungkin CR sudah
terlalu sering berbau politik.

Jawaban dari 3 panelis cukup menarik.

Ibu Evita yang menjawab pertama walaupun tidak secara tegas mengatakan
tidak, namun jawaban beliau sudah melihat kemungkinan yang "sulit
untuk terjadi". Pak Priyono menjawab "tidak", secara lebih tegas,
karena minyak (natural resources) adalah milik negara.. Sedangkan
Airlangga H (Ketua Komisi 7) justru menjawab "sangat mungkin", kenapa
tidak ? Pernah kok dahulu, dan dengan sebuah UU juga dan masih dengan
UUD45 yang sama.

Saya lebih tertarik dengan jawaban Airlangga. Setelah saya tanya
(after session) sambil berjalan menuju mobilnya, beliau justru ingin
memberikan peluang besar dalam melakukan eksplorasi dan eksploitas
ini. Artinya sebagai ketua komisi 7 beliau tidak akan menutup segala
kemungkinan. Mungkin karena beliau di sisi legal (komisi 7) makanya
beliau memberikan jawaban yang lebih jauuh jangkauannya.
Sedangkan  mungkin Bu Evita dan Pak Priyono berada di garda depan
sudah membayangkan kesulitan-kesulitan yang mungkin akan dihadapi bila
ada sistem kontrak karya (non PSC) ini berjalan. Penampakan politisasi
dan problem didepan mata beliau-beliau ini mugkin salah satunya Cost
Recovery ini lebih menakutkan kayaknya.

Saya sih lebih suka untuk "openmind", tidak ada yang tidak mungkin.
Kesiapan menghadapi ini yang harus dipikirkan. Tidak hanya regulasi
tetapi juga menyiapkan "tameng serta pedang dalam bertarung". Bagi
saya UU itu sebuah aturan kesepakatan yang bukan harga mati. Bisa
dirundingkan isinya, bisa diubah bentuk dan isinya. UUD jelas bukan
sebuah kesepakatan yang sakral yang statis.

Lah kalau menurut anda gimana ?

rdp

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
tunggulah 'call for paper' utk PIT IAGI ke-38!!!
akan dilaksanakan di Semarang
13-14 Oktober 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event 
shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to 
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with 
the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------




This e-mail message is intended only for the use of the named recipient. 
Information contained in this e-mail message and its attachment may be 
privileged,confidential and protected from disclosure. If you are not the 
intended recipient, any copying, disclosure, reproduction, distribution or use 
of this communication is strictly prohibited. Please notify the sender of your 
receipt of the e-mail message by replying to the message and then delete it 
from your system.

Kirim email ke