Makanya Abah para anggota DPR klu naik pesawat engak mau duduk ditempat eksekutif maunya duduk di kursi legeslatif.....
salam hs ----- Original Message ---- From: yanto R.Sumantri <yrs...@rad.net.id> To: iagi-net <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Monday, 7 September, 2009 11:12:42 AM Subject: Re: [iagi-net-l] DPR Sepakat Merevisi UU Minyak dan Gas > Oki Ada pepatah banjir dimulai dengan ria air yang meninggi , nah kita harus hati hati DARI SEKARANG . Mengapa ???? Karena apabila seorang anggota dewan legeslatif BERFIKIR bahwa dia dapat dan HARUS berlaku sebagaimana seorang eksekutif adalah awal dari suatu paradigma yangsama sekali NGACO , klau kita au mengatakan bahwa demokasi yang akan kitah jalankan dan laksanakan adalah dengan memisah misahkan badan 2 legeslatif , judikatif dan eksekutif secara jelas. Kalau ndak begitu terus bagaimana kita akan berdemokrasi. Belum lagi pengetahuan teknis yang mereka miliki apakah mumpuni untuk mengerti persoalan operasional ???? Jadi jangan api sudah besar baru kita berteriak "KABAKARAN !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!". Rekan rekan tereak doong , ndak ditangkap polisi tok kalau kita omong , Hahahahahaha (kata Mbah Surip). Si Abah (yang ndak ngerti apa sih enaknya lagu lagu Mbah Surip). Tenang, tenamng.... > Huak inisiatip pelajaran PMP dulu) DPR itu kan baru berupa hak > mereka untuk mengajukan RANCANGAN Undang-undang. > > Untuk bisa jadi hukum positif (UNDANG-UNDANG) haruslah melalui > persetujuan pemerintah, dan pemerintah atau DPR, BIASANYA akan mengundang > pendapat masyarakat dalam pembahasannya. > > Nah, mari jadikan ini sebagai peluang. Kalau bisa IAGI (dan IPA dan > lain-lain) memblow-up hal ini dan menjadikannya suatu perdebatan publik. > Minta beberapa prominent person untuk menulis opininya di media. > Prominent person yang saya maksud adalah seperti pak Subroto, pak TN > Machmud, Pak Qurtubi dll, tentunya termasuk juga dari internal IAGI > (Awang, mas Andang etc). > > Dan saya juga yakin pemerintah juga tidak akan begitu saja 'meloloskan' > RUU ini. > > Kecuali kalau memang semangatnya bagi-bagi rejeki dan balas jasa paska > pemilu. Kalau begitu ya silahkan saja ..... LANJUTKAN........ > > Salam > Oki > > --- On Sat, 5/9/09, yanto R.Sumantri <yrs...@rad.net.id> wrote: > > > > > Makin panjang saja nih rantai > birokrasinya.. >> >> >> > ------------------------------------------------------------------------- >> JAKARTA. Kemarin (1/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya > menyetujui >> hak inisiatif yang diajukan puluhan anggota dewan > untuk merevisi >> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak > dan Gas Bumi (UU Migas). >> Sepuluh fraksi mendukung hak inisiatif > ini. >> >> Salah satu aturan main yang diusulkan > perubahannya adalah soal kontrak >> kerjasama (KKS) migas. DPR > ingin ikut memberi masukan sekaligus >> persetujuan sebelum > Pemerintah memilih kontraktor, termasuk pembatasan >> jangka waktu > kontrak. "Itu butuh persetujuan DPR," kata Jurubicara Fraksi >> Kebangkitan Bangsa Anna Muamana. >> >> > Keterlibatan DPR juga mencakup pengawasan. Jurubicara Fraksi Golkar > Watty >> Amir menegaskan, fungsi monitoring itu tidak sebatas pada > bahan bakar >> minyak dan gas saja, tapi juga produksi minyak > mentah dan gas bumi. >> "Produksi kita rendah, maka perlu > optimalisasi yang disertai dengan >> pengawasan," ujar > Watty. >> >> Ketentuan lain yang juga masuk dalam > usul revisi adalah soal kewajiban >> memasok produksi minyak untuk > kebutuhan dalam negeri atau domestic market >> obligation (DMO). > DPR ingin menaikkan DMO dari 25% menjadi 75% dari total >> > produksi. "Negara harus menjamin pemenuhan kebutuhan dalam > negeri," kata >> Jurubicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia > Perjuangan Isma Yatun. >> >> DPR menyerahkan proses > amandemen UU Migas pada DPR dan Pemerintah periode >> berikutnya. > "Sebab, sisa waktu jabatan periode ini terbatas," ujar Agung >> Laksono, Ketua DPR. >> >> Sekadar > mengingatkan, September 2008 lalu, puluhan anggota DPR mengajukan >> hak inisiatif revisi UU Migas. Mereka mengusulkan amandemen untuk > delapan >> pasal. >> >> >> > > > -- > _______________________________________________ > Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate > jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. > > > > __________________________________________________________________________________ > Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local. > Get started: http://local.yahoo.com.au -- _______________________________________________ Nganyerikeun hate batur hirupna mo bisa campur, ngangeunahkeun hate jalma hirupna pada ngupama , Elmu tungtut dunya siar Ibadah kudu lakonan. __________________________________________________________________________________ Find local businesses and services in your area with Yahoo!7 Local. Get started: http://local.yahoo.com.au -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- ayo meriahkan PIT ke-38 IAGI!!! yg akan dilaksanakan di Hotel Gumaya, Semarang 13-14 Oktober 2009 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI and its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------