Prof. Koesoema, Betul PG adalah izin praktek! Bahkan izin menjadi "tukang" potong rambut harus melalui "tests", seperti halnya praktek jadi dokter umum. Izin-izin tadi hanya diperlukan kalau seseorang ingin praktek melayani masyarakat umum.
Untuk seorang insinyur embel-embelnya yalah "P.E." (professional engineer) dan ini merupakan izin praktek yang sangat diinginkan oleh seorang insinyur (misalnya insinyur sipil atau teknologi lingkungan yang saat ini marak di A.S.). Sewaktu saya mengambil ujian "PG" beberapa tahun yang lalu bagi saya merupakan pengalaman yang merendahkan diri karena saya lulusan jurusan Tambang ITB dan sang otak sudah karatan dan hampir-hampir menjadi beku (kuliah geologi dari Prof. Klompe tahun 1955 dan mineralogi dari Prof. Aakersdijk). Mungkin karena nasib, saya lulus ujian-ujian negara tadi tanpa mengulang (walaupun angkanya membuat seorang sarjana geologi ITB tertawa terbahak-bahak!). Salam, Yo (Jojok Sumartojo) Registered Professional Geologist --- On Fri, 11/13/09, R.P.Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id> wrote: From: R.P.Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Sertifikasi dan geologiawan profesional: Unjuk Rembug dari A.S. To: iagi-net@iagi.or.id Date: Friday, November 13, 2009, 4:37 PM Jadi kelihatannya PG itu semacam izin praktek? RPK ----- Original Message ----- From: "Yo Sumartojo" <sumar...@bellsouth.net> To: <yrs...@rad.net.id>; <iagi-net@iagi.or.id> Sent: Friday, November 13, 2009 9:35 PM Subject: [iagi-net-l] Sertifikasi dan geologiawan profesional: Unjuk Rembug dari A.S. Mas Yanto, Sejak usaha anda lebih dari tujuh tahun yang lalau, saya ikuti dari jauh perkembangan pemikiran dan usaha anda untuk sertifikasi geologiawan! Email anda sendiri juga sudah memaparkan bahwa kita kadang-kadang masih kurang mempunyai kepercayaan diri dibandingkan dengan kemampuan geologiawan asing. Di A.S., sertifikasi diberikan oleh suatu organisasi, seperti anda katakan, misalnya AAPG ataupun AIPG (American Institute of Professional Geologists). Untuk mendapatkan "sertifikasi" tidak ada ujian; yang diperlukan yalah jangka lamanya bekerja, pendidikan, dan rekomendasi dari orang-orang yang sudah mempunyai sertifikasi. Jadi sertifikasi, adalah suatu kehormatan bahwa sesorang itu sudah mempunyai jam terbang yang tinggi! Tidak ada sangsi hukum kalau sang geologiawan dengan sengaja berbuat suatu kesalahan dalam pekerjaaannya. Di sisi lain, hampir di setiap negara bagian di A.S. ada syarat-syarat untuk mendapatkan "sertifikasi" (walaupun istilahnya bukan "certification", tetapi "professional geologist"). Ujiannya dilakukan oleh suatu badan pemerintah yang anggautanya dipilh dari kalangan geologiawan profesional. Biasanya ada dua tahap, pertma yalah persyaratan tiga tahun bekerja setelah lulus S-1 dan mengambil ujian tahap pertama. Ujiannya meliputi pengetahuan yang selama kita menjadi mahasiswa. Misalnya bisa ditanyakan: Apa sih Indeks Miller itu. Apa sih rumusnya beryl? Fosil indek dari masa Permian? Masa Kambrium, dsb. dsb. Geologiawan yang masih agak muda, sering-sering lebih berhasil lulus ujian tahap pertama. Biasanya sekitar 60-70 % lulus. Setelah beklerja dua tahun lagi, baru boleh mengambil ujian tahap kedua; ujiannya meliputi pengetahun praktis-kerja. Pengalaman kerja harus dibimbing oleh seseorang geologiawan "profesional". Sekitar 65% lulus menjadi "P.G." Di Atlanta, saya sendiri sering memberikan loka-karya bagi mereka yang akan mengambil ujian negara tadi untuk mengulang ("review") pengetahuan yang sering-sering hilang dari ingatan kita, apalagi bagi yang sudah lama meninggalkan bangku universitas! Sangsi hukum ada, kalau seorang "P.G". (professional geologist) melakukan tindakan yang tidak profesional. Misalnya yang bersalah tidak boleh praktek geologi lagi. "P.G." hanya diperlukan oleh mereka yang bekerja sebagai "konsultan". Misalnya konsultan lingkungan. Bagi sang dosen atau yang bekerja di perusahaan minyak besar, tidak diperlukan embel-embel "P.G.". Jadi "P.G" mempunyai bobot yang lebih mantap dari "sertifikasi" "P.G" di Georgia misalnya belum tentu boleh buka praktek di California, kecuali kalau ada persetujuan timbal-balik anatara kedua negara bagian tsb. Setiap tahun pendaftaran "P.G." harus diperbaharui melalui suatu badan registrasi pemerintah negara bagian. Beayanya sekitar $50 sampai $100. Mas Yanto, Ini hanya sekedar unjuk rembug. salam, Yo (Jojok Sumartojo), P.G. Registered Professional Geologist --- __________ NOD32 4603 (20091113) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2008-2011: ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com * 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro... -------------------------------------------------------------------------------- Ayo siapkan makalah....!!!!! Untuk dipresentasikan di PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 4-6 Oktober 2010 Call for paper direncanakan Desember 2009 ----------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------