Prof. Koesoema,

Betul PG adalah izin praktek! Bahkan izin menjadi "tukang" potong rambut harus 
melalui "tests", seperti halnya praktek jadi dokter umum. Izin-izin tadi hanya 
diperlukan kalau seseorang ingin praktek melayani
masyarakat umum.

Untuk seorang insinyur embel-embelnya yalah "P.E." (professional engineer) dan 
ini merupakan izin praktek yang sangat diinginkan oleh seorang insinyur 
(misalnya insinyur sipil atau teknologi lingkungan yang saat ini marak di A.S.).

Sewaktu saya mengambil ujian "PG" beberapa tahun yang lalu bagi saya merupakan 
pengalaman yang merendahkan diri karena saya lulusan jurusan Tambang ITB dan 
sang otak sudah karatan dan hampir-hampir menjadi beku (kuliah geologi dari 
Prof. Klompe tahun 1955 dan mineralogi dari Prof. Aakersdijk).

Mungkin karena nasib, saya lulus ujian-ujian negara tadi tanpa mengulang 
(walaupun angkanya membuat seorang sarjana geologi ITB tertawa terbahak-bahak!).


Salam,
Yo (Jojok Sumartojo)

Registered Professional Geologist

--- On Fri, 11/13/09, R.P.Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id> wrote:

From: R.P.Koesoemadinata <koeso...@melsa.net.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Sertifikasi dan geologiawan profesional:   Unjuk 
Rembug dari A.S.
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Friday, November 13, 2009, 4:37 PM

Jadi kelihatannya PG itu semacam izin praktek?
RPK
----- Original Message ----- From: "Yo Sumartojo" <sumar...@bellsouth.net>
To: <yrs...@rad.net.id>; <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Friday, November 13, 2009 9:35 PM
Subject: [iagi-net-l] Sertifikasi dan geologiawan profesional: Unjuk Rembug 
dari A.S.


Mas Yanto,

Sejak usaha anda lebih dari tujuh tahun yang lalau, saya ikuti dari jauh 
perkembangan pemikiran dan usaha anda untuk sertifikasi geologiawan!

Email anda sendiri juga sudah memaparkan bahwa kita kadang-kadang masih kurang 
mempunyai kepercayaan diri dibandingkan dengan kemampuan geologiawan asing.

Di A.S., sertifikasi diberikan oleh suatu organisasi, seperti anda katakan, 
misalnya AAPG ataupun AIPG (American Institute of Professional Geologists). 
Untuk mendapatkan "sertifikasi" tidak ada ujian; yang diperlukan yalah jangka 
lamanya bekerja, pendidikan, dan rekomendasi dari orang-orang yang sudah 
mempunyai sertifikasi.
Jadi sertifikasi, adalah suatu kehormatan bahwa sesorang itu sudah mempunyai 
jam terbang yang tinggi! Tidak ada sangsi hukum kalau sang geologiawan dengan 
sengaja berbuat suatu kesalahan dalam pekerjaaannya.

Di sisi lain, hampir di setiap negara bagian di A.S. ada syarat-syarat untuk 
mendapatkan "sertifikasi" (walaupun istilahnya bukan "certification", tetapi 
"professional geologist"). Ujiannya dilakukan oleh suatu badan pemerintah yang 
anggautanya dipilh dari kalangan geologiawan profesional.

Biasanya ada dua tahap, pertma yalah persyaratan tiga tahun bekerja setelah 
lulus S-1 dan mengambil ujian tahap pertama. Ujiannya meliputi pengetahuan yang 
selama kita menjadi mahasiswa. Misalnya bisa ditanyakan:

Apa sih Indeks Miller itu.
Apa sih rumusnya beryl?
Fosil indek dari masa Permian? Masa Kambrium, dsb. dsb.

Geologiawan yang masih agak muda, sering-sering lebih berhasil lulus ujian 
tahap pertama. Biasanya sekitar 60-70 % lulus.

Setelah beklerja dua tahun lagi, baru boleh mengambil ujian tahap kedua; 
ujiannya meliputi pengetahun praktis-kerja. Pengalaman kerja harus dibimbing 
oleh seseorang geologiawan "profesional". Sekitar 65% lulus menjadi "P.G."

Di Atlanta, saya sendiri sering memberikan loka-karya bagi mereka yang akan 
mengambil ujian negara tadi untuk mengulang ("review") pengetahuan yang 
sering-sering hilang dari ingatan kita, apalagi bagi yang sudah lama 
meninggalkan bangku universitas!

Sangsi hukum ada, kalau seorang "P.G". (professional geologist) melakukan 
tindakan yang tidak profesional. Misalnya yang bersalah tidak boleh praktek 
geologi lagi.

"P.G." hanya diperlukan oleh mereka yang bekerja sebagai "konsultan". Misalnya 
konsultan lingkungan. Bagi sang dosen atau yang bekerja di perusahaan minyak 
besar, tidak diperlukan embel-embel "P.G.".

Jadi "P.G" mempunyai bobot yang lebih mantap dari "sertifikasi"
"P.G" di Georgia misalnya belum tentu boleh buka praktek di California, kecuali 
kalau ada persetujuan timbal-balik anatara kedua negara bagian tsb.

Setiap tahun pendaftaran "P.G." harus diperbaharui melalui suatu badan 
registrasi pemerintah negara bagian. Beayanya sekitar $50 sampai $100.

Mas Yanto,

Ini hanya sekedar unjuk rembug.

salam,

Yo (Jojok Sumartojo), P.G.

Registered Professional Geologist

---





__________ NOD32 4603 (20091113) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com


--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan makalah....!!!!!
Untuk dipresentasikan di PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 4-6 Oktober 2010
Call for paper direncanakan Desember 2009
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke