Bung Vick dan Mas Ujay,
Kontrak PSC itu kelihatannya kok rumit banget yha?
Konon pernah seorang pakar sempat mengatakan bahwa UUD-45 itu sudah
diamandemen paling tidak dua kali, lha kontrak PSC ini sama sekali belum
pernah diamandemen atau direvisi (maksud saya agar penerimaan Republik
menjadi lebih besar, namun para investor tetap tertarik). Apakah ini betul
yha?
Trimakasih dng diskusinya, ini menambah wawasan saya.
Nuwun,
sugeng
----- Original Message -----
From: "Ujay" <ujay...@yahoo.com>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Thursday, May 27, 2010 12:02 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?
mas vick,
ketentuan ini ada di bab II PSC generasi tahun 2008 (yang 2009 saya belum
lihat). mudah2an ga salah kutip nih...
limited commerciality ini diberlakukan apabila ada penemuan HC yang berada
di WK dia tetapi melampar juga ke WK yang berdekatan dan dinilai oleh
BPMIGAS tidak ekonomis untuk ditanggung oleh WK (wilayah kerja)nya
sendiri, melainkan melalui unitisasi dengan WK yang berdekatan, dan PODnya
disetujui menteri maka lapangan yang disteujuinya PODnya disebut sebagai
limited commercial contract area. dan disini Kontraktor hanya boleh
merecover petroleum operation yang berada di dalam limited commerciality
tersebut.
sementara POD ring fence cost recovery ada di bab VI PSC: kurang lebih
kira-kira penjelasannya seperti berikut:
- sebelum persetujuan POD pertama,maka semua biaya yang dikeluarkan masuk
dalam perhitungan cost recovery, tetapi setelah pod di approved maka biaya
yang direcover adalah biaya operating cost yang terkait dengan operasi di
lapangan tersebut.
sepertinya idenya adalah negara tidak ikut menanggung resiko. memang ada
konsekuensi bahwa kontraktor akan menina bobokan area selain lapangan yang
sudah disetujui podnya... tetapi sudah ada ketentuan di bab III dengan
sanksi yang lebih tegas tentang continued exploration effort dan juga di
bab V tentang penggunaan kelebihan dana DMO holiday untuk continued
exploration effort.
banyak hal yang baru di kontrak 2008 yang merupakan pengisian dari grey
area kontrak2 sebelumnya, diantaranya adalah syarat perpanjangan jangka
waktu eksplorasi yang tertulis di dalam kontrak dengan tegas, serta
BPMIGAS sebagai pengawas bisa mengeluarkan performance deficiency notice
kapan saja selama kontrak berlaku (cat: kontrak tahun sebelumnya cuma bisa
dikeluarkan di akhir kontrak tahun ke-6).
moga-moga ga salah kutip :D
regards
ujay
----- Original Message ----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
To: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; geologi...@googlegroups.com;
migas_indone...@yahoogroups.com
Sent: Tue, May 25, 2010 9:05:38 AM
Subject: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam
Cost Recovery ?
Dalam kontrak PSC generasi pasca 2008 ada istilah baru yaitu POD ring
fence cost recovery. Didalamnya ada istilah "Limited Commercial
Contract Area"
Apakah ini yang dimaksudkan sebagai POD basis itu ?
Bagaimana ketentuan penentuan daerah yang akan masuk dalam LCCA ini ?
Pertanyaan ini akan muncul seandainya kontraktor melakukan pengeboran
3 sumur dari 3 prospek, dan hanya satu prospek yang berhasil secara
komersial untuk dikembangkan. Apakah dua sumur yang dryhole (yg berada
diluar daerah yg akan dikembangkan) tadi dapat memperoleh Cost
Recovery ?
Salam
rdp
--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember
2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
the use of any information posted on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah PIT ke-39 IAGI, Senggigi, Lombok NTB, 29 November - 2 Desember 2010
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------