Terima kasih, Danu, Yudie, Batara,  mas Rovicky, dan juga temen2 semua.
Iya nih .... sayangnya pak Kurtubi bukan anggota JSC, atau HAGI atau IAGI, kalo 
dia anggota kita  kan setidaknya dapat informasi yang  lebih berimbang.
Eh... sebetulnya sih kalo mau...  bisa aja cari data atau  info lain, enggak 
cuman ngambil dari satu sumber aja, itu bisa banget,  hanya saja kelihatannya 
pak Kurtubi itu (selalu) menggunakan data yang mendukung pendapatnya, dia bukan 
bermaksud untuk mencari informasi yang berimbang atau data yang akurat.

Kita (dalam hal ini BPMIGAS dan Ditjen Migas) memang enggak perlu "panas" dalam 
menanggapi survey tersebut,  pun omongannya pak Kurtubi ....   (wong 
kenyataannya kan tidak benar pernyataan bahwa  "almost no new investment in the 
new block during the last 10 years").  Bukan kali ini aja pak Kurtubi itu 
berpendapat "enggak sesuai fakta".  Ada baiknya kita gunakan "hak jawab" dengan 
menggunakan media juga.
Harus kita sadari juga bahwa beberapa dari hasil survey tersebut (dan hasil 
survey2 lainnya)  bisa kita jadikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang, 
seperti kurangnya akses data G&G, tumpang tindih peraturan, 
birokrasi/perijinan,  dan kurangnya kordinasi antar departemen terkait (Dept. 
ESDM, Dept. Kehutanan, Dept. Lingkungan Hidup, Dept. Dalam Negeri, Dept. 
Perhubungan, Pemda2, belum lagi "Pemerintah Aceh" - enggak mau disebut Pemda 
Aceh), dan lain-lain, dan tentunya ini bukan pe er-nya BPMIGAS sendirian.

Aku cuman pengen tanya nih, ama temen2 investor (yang namanya investor di 
industri migas = KKKS atau calon KKKS, kan ?), apakah memang sebegitu buruknya 
kami sehingga bila ada survey (apalagi dari luar negeri) anda selalu/sering 
memberikan point negatif ? Pengalaman saya selama 9 tahun di BPMIGAS, yang 
namanya investor itu ada 3 jenis : baik, buruk, sedang.  Ada juga loh 
investor/KKKS yang maunya enak sendiri, ibarat "dikasih hati ngerogoh jantung", 
ada juga investor "nakal", hanya saja kami tidak bisa memberikan data ini  
untuk konsumsi umum. Dalam hal investor ini  kayaknya yang berlaku adalah : 
"jangan tanyakan apa yang dapat anda (= para investor) berikan pada negara tapi 
bertanyalah apa yang dapat negara berikan pada anda".  Yah... namanya juga 
bisnis.

Setuju dengan pernyataan pak Koesoemadinata bahwa BPMIGAS perlu membangun 
"image" supaya tidak selalu berkesan negatif seberapapun kerasnya usaha kami 
untuk memperbaiki diri.
Aku enggak tau gimana caranya membangun "image" yang baik, mungkin salah 
satunya adalah agar Humas BPMIGAS dan jajaran top manajemennya kudu lebih 
sering berinteraksi dengan media dan memberikan info2 yang positif.

Yuk... sekarang kita omongin prospectivity di Indonesia, seperti saran mas 
Rovicky.  Ini kan salah satu tugas kita.  Seperti kita ketahui sebagian besar 
WK yang ditandatangani di 10 tahun terakhir adalah WK  di Indonesia Timur.  
Sangat menarik untuk membahas prospectivity di  Indonesia Timur.  Kita masih 
menunggu keberhasilan pengeboran eksplorasi di cekungan2 Indonesia Timur, 
seperti di cekungan2 : Makassar Selatan, Lariang, Bone, Buton, Halmahera, 
Timor, Palung Aru, dll . Keberhasilan Asap-nya Genting Kasuri sungguh melegakan 
dan dapat membuka peluang eksplorasi di wilayah yang berdekatan. Mudah2an 
pengeboran2 lainnya juga berhasil menemukan hidrokarbon yang ekonomis. Amin.


Salam,
Nuning


From: Putrohari, Rovicky [mailto:rovicky.putroh...@hess.com]
Sent: 30 Maret 2011 9:42
To: jsc_id_fo...@jakartascoutcheck.org
Subject: Re: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l] Parah! Kondisi 
Investasi Migas RI TermasukTerburuk di Dunia

Report yg digunakan oleh Pak Kurtubi yg disitir oleh  
http://www.detikfinance.com/read/2011/03/25/122411/1601186/1034/parah-kondisi-investasi-migas-ri-termasuk-terburuk-di-dunia?f9911033
 ada disini :
http://www.fraseramerica.org/commerce.web/product_files/global-petroleum-survey-2010_US.pdf
Dalam petroleum survey 2010 ini memang terlihat Indonesia termasuk yang buruk. 
rangking 111 dari 133. Walaupun kita perlu perhatikan ini adalah sebuah survey 
untuk kepentingan investor. Jadi semua yg buruk-buruk akan diungkap. Tidak 
perlu panas menanggapinya.

Ada beberapa komentar dalam survey ini yg perlu kita perhatikan adalah :

Indonesia
"Corruption and poor data access."
"Profit sharing con tract terms are not always honored, but it is impossible to 
sue the government. Terms are always being tightened yet prospectivity is no 
better than in other countries."

"The country's Oil and Gas law (Law No. 22/ year 2001) is very bad and is not 
investor friendly due to the following reasons:

 1.  Investors have to meet so many government offices. Indonesian oil industry 
is getting worse, almost no new investment in the new block dur ing the last 10 
years. Under the old law (Law No.8/1971), investors just needed to meet and 
sign a profit-sharing contract with the national oil company (Pertamina).
 2.  According to Article 31 of Law No.22/2001 on Oil and Gas, investors have 
to pay various kinds of taxes during the exploration stage. Under the old law, 
investors paid the tax after they found and produced oil and gas!
 3.  Law No.22/2001 is in fact already legally 'flawed' and paralyzed be cause 
the Constitutional Court of the country has removed several main articles that 
conflict with artcle 33of the country's Constitution of 1945. Unfortunately, 
both the President and the Minister of Energy and Mineral Resources of the 
country do not take any action to fix the situation."
Jelas sekali yang saya cetak miring sesuatu yg tidak benar. Ntah darimana 
mereka mendengarnya. Tapi perlu ada statement pemerintah (ESDM atau BPMIGAS) 
menyangkal hal ini.

Namun konsen-konsen lain memang perlu kita perhatikan sebagai bahan perbaikan.

 *   Corruption ... Doh ! Aku juga sebel ttg hal ini. Slahkan menjawab sesuai 
pemikiran diri sendiri.
 *   Poor data access ... dalam hal ini menurut saya akibat dari Poor data 
management. UU sudah memperbolehkan akses data terbuka setelah 5-8 tahun. Hanya 
saja "kualitas" data yang tersedia (walaupun sudah dalam sebuah paket jualan) 
masih jauh dari memuaskan.
 *   Sue government (?). Kontrak yang ada adalah antara B to G. Tentusaja tidak 
mudah berbisnis dengan sebuah lembaga negara. Perlu dipikirkan perubahan UU 
yang menggunakankontrak B to B seperti UU sebelumnya B-Pertamina/BPPKA. Atau 
dengan bentuk ijin usaha (G to B) seperti yang ada pada pengusahaan 
pertambangan.
 *   Meet so many goverment offices. Birokrasi di BPMIGAS mungkin sudah 
diperbaiki dan diperpendek. Tetapi urusan dengan Pemda semakin ribet bet !.
 *   President and minister donot take action ? We lah kalau ini emang perlu 
diketahui juga apakah bener pemerintah ngga action. Tentusaja kalau melihat 
take action ini tidak hanya Presiden dan menteri tetapi hingga jajaran 
dibawahnya serta jajaran yang terkait. Pajak, Pemda, BPMIGAS dll.
Tugas kita (saya) sebagai ahli geologi Indonesia adalah menjawab yang ini " 
prospectivity is no better than in other countries". Apakah iya ?

Yang selalu menjadi hal utama dalam pemikiran saya adalah konsen paling atas. 
Ketika korupsi sudah merasuki pembuat kebijakan (termasuk pejabat negara mapun 
pejabat swata) sangat mungkin akan merambah menjadi anak-pinak masalah 
dibawahnya.

RDP

________________________________
From: Danu Widhisiadji [mailto:danu.widhisia...@petrochina.co.id]
Sent: Wednesday, March 30, 2011 9:22 AM
To: jsc_id_fo...@jakartascoutcheck.org; 'Forum Himpunan Ahli Geofisika 
Indonesia'
Subject: Re: [OOT] [eksplorasi_BPMIGAS] Bls:[iagi-net-l] Parah! Kondisi 
Investasi Migas RI TermasukTerburuk di Dunia
Sayangnya Beliau pak Kurtubi bukan anggota JSC.

Cuman yang jadi POIN di Kesimpulan Fraser sebetulnya adalah (ini yang 
sebetulnya di isaratkan pak Kurtubi):
1. Investors have to meet so many government offices. (tentunya anggapan dari 
hasil survey, bagaimana instropeksinya??)
2. According to Article 31 of Law No.22/2001 on Oil and Gas, investors have to 
pay various kinds of taxes during the exploration stage. (tahun 2010! saya 
setuju untuk yang satu ini, dengan terbitnya PP-CR-79, beberapa sudah 
diperbaiki termasuk pajak masuk barang mi&gas, seperti diulas pak Ujay dan bu 
Nuning)
3. Law No.22/2001 is in fact already legally 'flawed' and paralyzed because the 
Constitutional Court of the country has removed several main articles that 
conflict with article 33 of the country's Constitution of 1945. 
Unfortunately,both the President and the Minister of Energy and Mineral 
Resources of the country do not take any action to fix the situation." (saya 
kira poinnya ada di kalimat terakhir, dimana image hasil studi berkesimpulan 
Presiden dan Mentri terkesan acuh pada hal penanganan masalah mi&gas).

Hasil riset independent oleh IHS yang dipresentasikan di Forum Exclusive JSC, 
tentunya akan membantah issue turunan dari kesimpulan tersebut seperti yang 
disebut pak Dicky.
1. SE-Asia 2010, Indonesia memimpin dalam hal akuisisi 2D seismic dengan 
panjang lebih dari 20 akuisisi atau lebih dari 30,000km, disusul Vietnam dan 
Myanmar.
2. Akuisisi 3D seismic No. 4 (+-3,500 sq-km/+-9 akuisisi), setelah 
Malaysia/Philippines/Vietnam.
3. Exploration Drilling 2010, Indonesia No.2 (hampir 80 wells), disusul 
Thailand, Pertamina menyumbang 14 wells.
4. Khusus untuk New Wildcat Indonesia memimpin dengan 45 sumur baru (Success 
Ratio 32%/SE Asia 44%)
5. "Indonesia leading the region in tapping unconventional resources (CBM) - ~ 
8 wells drilled"
6. Penambahan Reserve: Indonesia No.2 dengan tambahan sekitar 130MMBOE, dibawah 
Malaysia.
7. Lihat yang berikut: New Contract 2010 Indonesia jauh memimpin sebanyak 28 
Blocks Baru, disusul Vietnam yang hanya 6 Block Baru.

Masih banyak kesimpulan lainnya, hanya saja Result IHS tersebut sepertinya 
limited untuk members JSC/bukan untuk publish.
Tentunya, PRESENTASI Pak Anditya pada Forum JSC Tanggal 13 April mendatang bisa 
menambah ramai diskusi ini.

Sekian&Salam,
Danu - semoga tidak ngelantur
(mencoba ikut nimbrung dan mengungkap data/meng-counter dengan data juga)


-------------------------------------------------------

Kirim email ke