2011/7/19 Yanto R.Sumantri <yrs...@rad.net.id> > > Sekedar bertanya L > 1. Apakah seorang Ketua Umum yang pernah menjabat bole mencalon diri lagi ? > 2. Yang jelas batasnnya adalah "menjadi Ketua Umum dua kali berturut - > turut ". > Jadi ADB dan LH masih boleh dipilh kan ??? Kalau ybs masih bersedia . >
Abah Ini kutipan AD-ART ------start quote -- Pasal 15 a. Kepengurusan I A G I dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih untuk periode tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua maksimal satu kali saja. ------------- end quote Sepertinya maksimum dua periode walaupun tidak harus berurutan (interpretasi saya). Jadi semua mantan ketua umum IAGI yang pernah menjabat satu kali periode dapat mencalonkan diri atau dicalonkan lagi. rdp