2011/7/19 Yanto R.Sumantri <yrs...@rad.net.id>

>
> Sekedar bertanya L
> 1. Apakah seorang Ketua Umum yang pernah menjabat bole mencalon diri lagi ?
> 2. Yang jelas batasnnya adalah "menjadi Ketua Umum dua kali berturut -
> turut ".
> Jadi ADB dan LH masih boleh dipilh kan ??? Kalau ybs masih bersedia .
>

 Abah
Ini kutipan AD-ART
------start quote --

Pasal 15



a.      Kepengurusan I A G I dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih
untuk periode tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode  kedua
maksimal satu kali saja.
------------- end quote

Sepertinya maksimum dua periode walaupun tidak harus berurutan (interpretasi
saya).
Jadi semua mantan ketua umum IAGI yang pernah menjabat satu kali periode
dapat mencalonkan diri atau dicalonkan lagi.

rdp

Reply via email to