Wah makin menarik pandangan Pakde Ruskamto.

Memang kita tidak mungkin membuat sebuah sistem tanpa mengadopsi
sistem yang sudah atau sedang berjalan. PSC merupakan sebuah
perjanjian kerja yg memang semestinya disesuaikan dengan sistem
akuntansi, sistem pedagangan, sistem hukum dan sistem-sistem lain yg
telah ada sebelumnya.
Kalau kita memunculkan sistem baru yag berbeda dg 'normal practice' yg
sudah ada tentunya ndak laku. Pembeli (investor) akan berpikir keras
bila sebuah sistem baru diperkenalkan. Tentunya ada 'learning period'
bagi si 'calon investor'. Ketika sistem sudah berjalan tapi kmudian
diketahui bolong2 tentunya akan ada adjustment. Nah adjustment spt ini
yg harusnya mendekati 'normal practice'. Misal 'adjustment' sistem
perpajakan, akuntansi dll.
Jadi pemikiran mengembalikan spt kontrak karyapun harus dilihat
sebagai sistem 'baru' bila akan diluncurkan. Perlu waktu bagi investor
utk mempelajari.
Sementara itu kita sudah tahu bahwa kebutuhan energi kita meningkat
7pct pertahun. Dan di tahun 2025 nanti kebutuhan energi di Indonesia
sudah 3 KALI LIPAT dari sekarang.
Waktu tidak bisa distop, jangan sampai kita kehabisan waktu hanya
mengintroduksi sistem baru yg belom dikenal investor.

Bagaimanapun perubahan evolutif lebih adaptable dan lebih mudah
diterima ketimbang perubahan revolusioner.

Salam
Rdp

On 25/09/2011, Ruskamto <rsoeri...@yahoo.com> wrote:
> Sebetulnya PSC itu sangat spesial karena kurang sejalan dg GAAP (General
> accepted accounting Practice)
> 1. Accelerated depreciation dari asset live menjadi 5 - 8 tahun.
> 2. Intangible drilling dianggap expenses  (cost) bukan investment.
> 3. Salary wages, benfits dan training disebut G&A dan expensekan langsung.
> GAAP Hanya sebagian managemnt cost, Finance dan HR disebut G&A, yg lain
> bagian dari Proyek dan Prod cost. Masuk dalam Investasi yg diamrtisasi.
> PSC: karena split hanya 15% dan semua asset& reserves milik NEGARA tidak
> bisa dibukukan sbg asset dan tidak bankable. Maka perlu incentive-2 spt
> diatas, kalau tidak PSC indonesia tidak gak ekonomis gak bersaing dg
> Tx&royalti.
> For certain definition spt Intangible drilling dan mgr, gaji engineer yang
> menangani project adalah INVESTASI !  Yang terpaksa dicostkan oleh PSC
> contract.
> Di GAAP exploration dapat keringanan Pajak, di Indonesia bayar VAT dulu
> bayar kalau ada prod.
> Hanya perusahaan multinat yg berani explor karena incentive pajak di negara
> assalnya...  Untuk menyesuaikan PSC accounting dg multinational perlu ada
> GAAP adjustment dlm taxing dan DDA depreciation, depletion & amortization.
> Monggo kita buka wawasan lebih luas plus dan minus PSC ala Indonesia.
> RUS'70
>
> -----Original Message-----
> From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> Sender: geologi...@googlegroups.com
> Date: Sun, 25 Sep 2011 15:09:30
> To: <geologi...@googlegroups.com>
> Reply-To: geologi...@googlegroups.com
> Subject: Re: [Geologi UGM] Cost Recovery = Investasi ?
>
> 2011/9/25 <soejanto...@yahoo.com>
>
>> **Gini aja...mrk melakukan itu semua kan ada dasarnya...dan PSC itu ada
>> sejak 80 an...klo ga sesuai aturan non cost recovery ya non cost recovery,
>> gitu aja kok report..
>> Klo msh ada debat atau diskusi, berarti aturan CRnya abu2...
>
>
> Kontrak PSC pertama dibuat tahun 1967.
> Stuju Mas SOE, aturannya abu-abu dan sepertinya sulit menjadikannya HITAM
> atau PUTIH.
> Nah mnurut Mas SOE apakah PSC yg ada saat ini bermakna Production Sharing
> atau Profit Sharing ?
>
> RDP
>
> --
> Keluar dari milis: kirim email ke geologiugm+unsubscr...@googlegroups.com
> Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com
>
> --
> Keluar dari milis: kirim email ke geologiugm+unsubscr...@googlegroups.com
> Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com
>

-- 
Sent from my mobile device

*"Everybody is safety leader, You can stop any unsafe operation !"*

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2008-2011:
ketua umum: LAMBOK HUTASOIT, lam...@gc.itb.ac.id
sekjen: MOHAMMAD SYAIFUL, mohammadsyai...@gmail.com
* 2 sekretariat (Jkt & Bdg), 5 departemen, banyak biro...
--------------------------------------------------------------------------------
Ayo siapkan diri....!!!!!
Hadirilah Joint Convention Makassar (JCM), HAGI-IAGI, Sulawesi, 26-29
September 2011
-----------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id

For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke