Mari saya ingatkan lagi ttg etika penggunaan data dlm penelitian ilmiah.
Selama data/sample masih merupakan hak dr peneliti yg mengakuisisi-nya, maka pihak2 yg berkepentingan u/ikutan meneliti dpt memohon u/memperoleh data/sample tsb u/dianalisis secara independen. Kalau disetujui maka dia dpt melakukan analisis/sintesisnya secara mandiri dan mendapatkan output yg mungkin berbeda dr peneliti aslinya, disebabkan oleh perbedaan alat, metodologi, cara pandang, dsb. Nah, etikanya adalah: pihak yg minta ikutan meneliti seharusnya pertama-tama mengkonsultasikan hasil/outputnya tsb ke pihak peneliti aslinya, mendiskusikannya secara internal, kalau2 ada bagian besar dr penelitian yg terkait dg data/sample tsb tdk dia tangkap shg membuat analisis/sintesisnya kurang lengkap dsb. Bahkan dalam mengumumkan hasilnya ke publik seharusnya pihak tadi meminta ijin kepada pemilik data/sample. Karena dikuatirkan juga bhw pemilik data/sample masih harus mematangkan hasil sintesa-nya sendiri yg blm akan diumumkannya, menunggu hasil2 analisis lainnya termasuk yg diberikan kpd pihak yg ikutan itu. Apabila ternyata pihak yg ikutan meneliti punya kesimpulan yg berbeda dg pihak pemilik data/sample, tetap saja etikanya dia tdk dpt mempublikasikan hasil temuan berbedanya tanpa seijin pemilik data/sample. Sampai suatu saat 1) data/sample itu menjadi publik, atau 2) pihak lain tsb menduplikasi - mengakuisisi datanya sendiri secara independen, atau 3) jika terjadi urusan hukum yg berkaitan dg kepentingan publik yg membutuhkan keterbukaan data itu sbg data publik, maka barulah pihak2 lain dpt mempublikasikan hasil penelitian mrk atas data/sample tsb. Atas dasar prinsip etika moral penelitian ilmiah itu pulalah (plus adanya kasus hukum terkait dengannya), maka dari dulu saya sering menyerukan supaya data2 pemboran Banjar Panji -1, seismik yg terkait dg sumur, dan juga data G&G yg diakuisisi setelah kejadian semburan Lumpur lapindo: semuanya dibuka untuk publik - umum. Bisa dlm bentuk web, atau juga untuk memudahkan kontrol administrasi di bikin portal khusus yg bisa mendaftar siapa saja yg mendownload data tersebut, dsb. Dengan demikian maka tdk akan terjadi kasus dimana salah satu Professor di ITB yg berniat mempublikasikan penelitiannya dr data2 yg diakuisisinya a/n proyek penelitian pasca semburan yg dibiayai Lapindo (nyaris) dituntut ke pengadilan oleh Lapindo krn tdk mendapat persetujuan mrk u/menerbitkannya. Kebetulan professor tsb berniat menerbitkannya bersama dg pihak2 luar negeri yang melakukan riset independen yg luarannya berbeda 180derajat dg posisi paper2 dr "peneliti2" Lapindo. Dalam kasus penelitian geologi – pemboran Situs Gunung Padang, semua data / sample yang didapatkan Tim Peneliti sedang disorting, dianalisis, dikalibrasi, dan di analisis ulang, sehingga hanya output2 yang penting2 saja yang berkaitan dengan hipotesa2 diungkapkan ke publik meskipun masih preliminary. Tidak ada kasus hukum disini, tidak ada urusan kriminal. Yang ada hanya sekelompok orang mencoba mengumumkan hasil awal penelitiannya yang kemungkinan mempunyai dampak signifikan pada kebencanaan, keilmuan geologi - arkeologi maupun sejarah nasional Indonesia. Itu semua juga dalam rangka memotivasi komunitas untuk lebih bergairah meneliti dan punya harapan mengembangkan ilmu lebih luas. Nah, selama analisis data/sample itu semua masih bersifat preliminary dan masih banyak rangkaian proses yang harus dilalui, maka akan kurang etis rasanya kalau seseorang dr pihak lain yang berkesempatan mendapatkan sample dari Tim untuk referensi internal ybs tiba2 mengumumkan hasil analisisnya itu ke publik tanpa berkonsultasi dan minta ijin kepada Tim Peneliti yang mengakuisisi dan sedang menganalisis sample tersebut. Akibat ekstrimnya adalah ybs tidak mendapatkan gambaran utuh dari keberadaan sample dan hubungannya dengan gamabran besar sampel2/data penelitian lainnya, sehingga secara gegabah menyimpulkan sesuatu yang justru membuat sintesisnya menjadi sangat dangkal dan asal2an. Seandainya hasil analisis independennya didiskusikan terlebih dulu dengan pihak pemberi data, kemungkinan bisa dihindari kesalahan2 sintesis/kesimpulan yang dilakukannya. Tetapi, yang paling mendasar: publikasi hasil analisis sample tanpa seijin yang mempunyai sample tentunya tidak selaras dengan etika penelitian yang saya tulsikan di atas. Mudah2an makin dekat kita kea lam, makin banyak kita belajar kearifan. Mari terus meneliti, mari terus mencari, mari terus eksplorasi, tapi jangan lupakan etika – moralitas publikasi ! Salam ADB