Mari saya ingatkan lagi ttg etika penggunaan data dlm
penelitian ilmiah.

 

Selama data/sample masih merupakan hak dr peneliti yg
mengakuisisi-nya, maka pihak2 yg berkepentingan u/ikutan meneliti dpt memohon
u/memperoleh data/sample tsb u/dianalisis secara independen. Kalau disetujui
maka dia dpt melakukan analisis/sintesisnya secara mandiri dan mendapatkan
output yg mungkin berbeda dr peneliti aslinya, disebabkan oleh perbedaan alat,
metodologi, cara pandang, dsb. 

 

Nah, etikanya adalah: pihak yg minta ikutan meneliti
seharusnya pertama-tama mengkonsultasikan hasil/outputnya tsb ke pihak peneliti
aslinya, mendiskusikannya secara internal, kalau2 ada bagian besar dr
penelitian yg terkait dg data/sample tsb tdk dia tangkap shg membuat
analisis/sintesisnya kurang lengkap dsb. 

 

Bahkan dalam mengumumkan hasilnya ke publik seharusnya
pihak tadi meminta ijin kepada pemilik data/sample. Karena dikuatirkan juga bhw
pemilik data/sample masih harus mematangkan hasil sintesa-nya sendiri yg blm
akan diumumkannya, menunggu hasil2 analisis lainnya termasuk yg diberikan kpd
pihak yg ikutan itu. 

 

Apabila ternyata pihak yg ikutan meneliti punya
kesimpulan yg berbeda dg pihak pemilik data/sample, tetap saja etikanya dia tdk
dpt mempublikasikan hasil temuan berbedanya tanpa seijin pemilik data/sample.
Sampai suatu saat 1) data/sample itu menjadi publik, atau 2) pihak lain tsb
menduplikasi - mengakuisisi datanya sendiri secara independen, atau 3) jika
terjadi urusan hukum yg berkaitan dg kepentingan publik yg membutuhkan
keterbukaan data itu sbg data publik, maka barulah pihak2 lain dpt
mempublikasikan hasil penelitian mrk atas data/sample tsb.

 

Atas dasar prinsip etika moral penelitian ilmiah itu
pulalah (plus adanya kasus hukum terkait dengannya), maka dari dulu saya sering
menyerukan supaya data2 pemboran Banjar Panji -1, seismik yg terkait dg sumur,
dan juga data G&G yg diakuisisi setelah kejadian semburan Lumpur lapindo:
semuanya dibuka untuk publik - umum. Bisa dlm bentuk web, atau juga untuk
memudahkan kontrol administrasi di bikin portal khusus yg bisa mendaftar siapa
saja yg mendownload data tersebut, dsb. Dengan demikian maka tdk akan terjadi
kasus dimana salah satu Professor di ITB yg berniat mempublikasikan
penelitiannya dr data2 yg diakuisisinya a/n proyek penelitian pasca semburan yg
dibiayai Lapindo (nyaris) dituntut ke pengadilan oleh Lapindo krn tdk mendapat
persetujuan mrk u/menerbitkannya. Kebetulan professor tsb berniat
menerbitkannya bersama dg pihak2 luar negeri yang melakukan riset independen yg
luarannya berbeda 180derajat dg posisi paper2 dr "peneliti2" Lapindo.


Dalam kasus penelitian geologi – pemboran Situs Gunung
Padang, semua data / sample yang didapatkan Tim Peneliti sedang disorting,
dianalisis, dikalibrasi, dan di analisis ulang, sehingga hanya output2 yang
penting2 saja yang berkaitan dengan hipotesa2 diungkapkan ke publik meskipun
masih preliminary. Tidak ada kasus hukum disini, tidak ada urusan kriminal. Yang
ada hanya sekelompok orang mencoba mengumumkan hasil awal penelitiannya yang
kemungkinan mempunyai dampak signifikan pada kebencanaan, keilmuan geologi -
arkeologi maupun sejarah nasional Indonesia. Itu semua juga dalam rangka
memotivasi komunitas untuk lebih bergairah meneliti dan punya harapan
mengembangkan ilmu lebih luas. Nah, selama analisis data/sample itu semua masih
bersifat preliminary dan masih banyak rangkaian proses yang harus dilalui, maka
akan kurang etis rasanya kalau seseorang dr pihak lain yang berkesempatan
mendapatkan sample dari Tim untuk referensi internal ybs tiba2 mengumumkan
hasil analisisnya itu ke publik tanpa berkonsultasi dan minta ijin kepada Tim
Peneliti yang mengakuisisi dan sedang menganalisis sample tersebut. Akibat
ekstrimnya adalah ybs tidak mendapatkan gambaran utuh dari keberadaan sample
dan hubungannya dengan gamabran besar sampel2/data penelitian lainnya, sehingga
 secara gegabah menyimpulkan sesuatu yang
justru membuat sintesisnya menjadi sangat dangkal dan asal2an. Seandainya hasil
analisis independennya didiskusikan terlebih dulu dengan pihak pemberi data,
kemungkinan bisa dihindari kesalahan2 sintesis/kesimpulan yang dilakukannya.
Tetapi, yang paling mendasar: publikasi hasil analisis sample tanpa seijin yang
mempunyai sample tentunya tidak selaras dengan etika penelitian yang saya
tulsikan di atas.

 

Mudah2an makin dekat kita kea lam, makin banyak kita belajar
kearifan.

 

Mari terus meneliti, mari terus mencari, mari terus
eksplorasi, tapi jangan lupakan etika – moralitas publikasi !

 

Salam

ADB  

Kirim email ke