Seperti diketahui, pada 6 Februari 2012, Menteri ESDM Jero Wacik baru
saja menerbitkan Permen ESDM No.7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai
Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Dalam Permen tersebut, beberapa tambang mineral termasuk dalam jenis
komoditas tambang
mineral logam yang wajib diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri.
“Pemegang IUP [Izin Usaha Pertambangan] Operasi Produksi untuk mineral
logam  wajib melakukan pengolahan di dalam negeri.

Jelas banyak lowongan untuk ekstraksi dan metalurgist, kebutuhan Geologist
explorasi mungkin akan tergantung akan aktifitas produksi dalam negeri.
Bahan tambang tidak bisa di ekspor langsung ke LN. Bisa jadi ada penurunan
kebutuhan tenaga Geologist(?).


2012/2/21 Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>

> Godang yang baik,
> Memangnya ada apanya ?
> Mungkin Mas Godang bisa menuliskan dan memaparkannya disini.
>
> RDP
> 2012/2/21 <god...@gmail.com>
>
> Mohon pendapat dr bpk2/ibu2 IAGI :
>>
>> Apakah indonesia Siap dgn
>> Permen ESDM No.07 thn 2012 (23 halaman, 6 feb 2012 : oleh menteri ESDM,
>> pak jero wacik).
>>
>> Dunia pertambangan mineral indonesia akan "mati suri".
>> Akan banyak geologist yg ngangur.
>>
>> GodangS
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
>
>
> --
> *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>



-- 
Sent from my Computer®

Kirim email ke