Alhamdulillah, akhirnya terkuak juga kebenaran di Lusi ...

wass,
nyoto



2012/8/8 amien widodo <amienwid...@yahoo.com>

>   Ahli: Semburan Lumpur Lapindo karena Salah Pengeboran****
> *Nasional* | Selasa, 7 Agustus 2012 15:55 WIB****
> ** **
> *Metrotvnews.com, Jakarta:* Ahli Geologi RP Koesoemadinata mengatakan,
> bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo mutlak karena kesalahan
> operasional pengeboran PT Lapindo Brantas. Hal itu diungkapkan
> Koesoemadinata saat bersaksi sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 18
> UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
> Selasa (7/8)
>
> Menurut dia, sulit menjelaskan lumpur Lapindo merupakan bencana alam.
> Karena pada dasarnya terjadi kesalahan dalam melakukan pengeboran. "Dinding
> sumur tidak dipasang hingga dasar. Padahal, dalam rencana dinding dipasang
> hingga dasar tempat melakukan pengeboran," kata Koesoemadinata. Dari
> ilustrasi, kata Koesoemadinata, operator hanya memasang dinding seperempat
> dari kedalaman pengeboran.
>
> Hal yang sama dikatakan oleh anggota Drilling Engineers Club Kersam
> Sumanta. Dia menjelaskan, semburan lumpur Lapindo bukan bencana alam,
> tetapi bencana akibat ulah manusia.
>
> Dalam program tertulis dinding harus dipasang hingga kedalaman 8.500 kaki,
> namun pada kenyataannya hal itu tidak dipenuh. "Bahkan pengeboran terus
> dilakukan hingga kedalaman 9,297 kaki," papar Kersam.
>
> "Tidak mematuhi program yang sudah disetujui bersama, dan mengabaikan
> saran 'shareholder' MEDCO untuk memasang dinding hingga kedalaman 8.500
> kaki sebelum melanjutkan pengeboran, tanpa alasan yang jelas," jelas
> Sumanta.
>
> Karena dinding tidak dipasang hingga kedalaman 8.500 kaki, maka tekanan
> air dari dalam terus naik ke atas dan mencari celah yang akhirnya menyembur
> tidak jauh dari sumur pengeboran. Sumanta mengatakan, alasan semburan
> terjadi karena gempa bumi di **Yogyakarta** pada 27 Mei 2006 terlalu
> dibuat-buat.
>
> Anggota Drilling Engineers Club lainnya, Mustiko Saleh, mengatakan tidak
> ada kaitan gempa dengan semburan lumpur. "Gempa Yogyakarta itu dua hari
> sebelum lumpur Lapindo menyembur, kemudian paling jauh dampak gempa hanya
> 100 km. Sidoarjo itu jaraknya 275 km. Di Sidoarjo tidak ada bangunan yang
> roboh. Jadi alasan itu tidak benar," tukas Mustiko.
>
> Pengujian pasal ini diajukan oleh pensiunan dosen Fakultas Ekonomi
> Universitas Airlangga Surabaya Tjuk K Sukiadi, Purnawirawan Marinir Suharto
> dan penulis buku "Konspirasi SBY-Lapindo" dan peneliti kasus Lumpur Lapindo
> Ali Azhar Akbar.
>
> Menurut pemohon, kasus Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur,
> terjadi karena kesalahan dan kelalaian Lapindo Brantas Inc. Makanya,
> ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang
> tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.
>
> Pemohon mengatakan, Pasal 18 UU APBN-P 2012 berpotensi menimbulkan
> kerugian pemohon karena keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk
> membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus Lumpur Lapindo. (ant/DOR)
>
> KAYAKANYA SAYA DUKUNG USAHA P TJUK K SUKIADI, KARENA SAYA TIDAK RELA
> UANGKU (PAJAKKU) DIPAKAI MBAYARI KESALAHAN LAPINDO
>
> Ini ada lagu lumpur yang bagus yang diciptakan masyarakat setempat
>
> http://www.youtube.com/watch?v=uytZ9NnXoFQ&feature=related
>
> --
> Keluar dari milis: kirim email ke geologiugm+unsubscr...@googlegroups.com
> Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com
>

Kirim email ke