Alhamdulillah, akhirnya terkuak juga kebenaran di Lusi ... wass, nyoto
2012/8/8 amien widodo <amienwid...@yahoo.com> > Ahli: Semburan Lumpur Lapindo karena Salah Pengeboran**** > *Nasional* | Selasa, 7 Agustus 2012 15:55 WIB**** > ** ** > *Metrotvnews.com, Jakarta:* Ahli Geologi RP Koesoemadinata mengatakan, > bencana semburan lumpur panas di Sidoarjo mutlak karena kesalahan > operasional pengeboran PT Lapindo Brantas. Hal itu diungkapkan > Koesoemadinata saat bersaksi sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 18 > UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN-P 2012 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, > Selasa (7/8) > > Menurut dia, sulit menjelaskan lumpur Lapindo merupakan bencana alam. > Karena pada dasarnya terjadi kesalahan dalam melakukan pengeboran. "Dinding > sumur tidak dipasang hingga dasar. Padahal, dalam rencana dinding dipasang > hingga dasar tempat melakukan pengeboran," kata Koesoemadinata. Dari > ilustrasi, kata Koesoemadinata, operator hanya memasang dinding seperempat > dari kedalaman pengeboran. > > Hal yang sama dikatakan oleh anggota Drilling Engineers Club Kersam > Sumanta. Dia menjelaskan, semburan lumpur Lapindo bukan bencana alam, > tetapi bencana akibat ulah manusia. > > Dalam program tertulis dinding harus dipasang hingga kedalaman 8.500 kaki, > namun pada kenyataannya hal itu tidak dipenuh. "Bahkan pengeboran terus > dilakukan hingga kedalaman 9,297 kaki," papar Kersam. > > "Tidak mematuhi program yang sudah disetujui bersama, dan mengabaikan > saran 'shareholder' MEDCO untuk memasang dinding hingga kedalaman 8.500 > kaki sebelum melanjutkan pengeboran, tanpa alasan yang jelas," jelas > Sumanta. > > Karena dinding tidak dipasang hingga kedalaman 8.500 kaki, maka tekanan > air dari dalam terus naik ke atas dan mencari celah yang akhirnya menyembur > tidak jauh dari sumur pengeboran. Sumanta mengatakan, alasan semburan > terjadi karena gempa bumi di **Yogyakarta** pada 27 Mei 2006 terlalu > dibuat-buat. > > Anggota Drilling Engineers Club lainnya, Mustiko Saleh, mengatakan tidak > ada kaitan gempa dengan semburan lumpur. "Gempa Yogyakarta itu dua hari > sebelum lumpur Lapindo menyembur, kemudian paling jauh dampak gempa hanya > 100 km. Sidoarjo itu jaraknya 275 km. Di Sidoarjo tidak ada bangunan yang > roboh. Jadi alasan itu tidak benar," tukas Mustiko. > > Pengujian pasal ini diajukan oleh pensiunan dosen Fakultas Ekonomi > Universitas Airlangga Surabaya Tjuk K Sukiadi, Purnawirawan Marinir Suharto > dan penulis buku "Konspirasi SBY-Lapindo" dan peneliti kasus Lumpur Lapindo > Ali Azhar Akbar. > > Menurut pemohon, kasus Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, > terjadi karena kesalahan dan kelalaian Lapindo Brantas Inc. Makanya, > ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang > tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945. > > Pemohon mengatakan, Pasal 18 UU APBN-P 2012 berpotensi menimbulkan > kerugian pemohon karena keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk > membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus Lumpur Lapindo. (ant/DOR) > > KAYAKANYA SAYA DUKUNG USAHA P TJUK K SUKIADI, KARENA SAYA TIDAK RELA > UANGKU (PAJAKKU) DIPAKAI MBAYARI KESALAHAN LAPINDO > > Ini ada lagu lumpur yang bagus yang diciptakan masyarakat setempat > > http://www.youtube.com/watch?v=uytZ9NnXoFQ&feature=related > > -- > Keluar dari milis: kirim email ke geologiugm+unsubscr...@googlegroups.com > Situs web alumni: http://kumpulgeologi.wordpress.com >