Wah Topik ini cukup ramai juga , mungkin karena banyak
menyangkut "Nasib" geologist........ jadi pingin ikutan Urun
rembug :
UU Migas ini termasuk yg sering dipermasalahkan sejak lahirnya.
UU Migas ini menjadi landasan operasional Industri Migas ,
dapat dibayangkan kalau UU ini  sering diubah ubah hal ini akan
menimbulkan ketidak tentuan shg dpt menghambat investasi
khususnya di ekplorasi.Coba kalau Uji materi MK nanti
menyetujui Pembatalan UU Migas dan kembali ke UU sebelumnya
maka Bubarlah itu BP Migas kembali lagi ke Pertamina (
BKKA).....terus gimana dg WK WK hasil pelelangan ... kita lihat
saja hasil dari keputusan MK nya nanti.
Pada waktu Baru usia 3 Tahun sejak lahirnya UU ini sudah
diperkarakan di MK dan Keputuannya MK waktu itu (2004) ada tiga
pasal di UU ini yg harus diamputasi , kemudian tidak lama UU
ini dibawa ke MK lagi ( Uji materi kedua)untungnya waktu itu
ditolak oleh MK, penolakan ini  bukan karena materi yg dajukan
( belum masuk pokok perkaranya ) tetapi yg ditolak adalah yg
mengajukannya karena tidak memenuhi sarat, Kemudian pada waktu
ada gonjang ganjing kenaikan harga minyak di tahun 2008
dibentuklah Panitia Angket BBM dimana salah satu rekomendasinya
agar dilakukan Perubahan thd UU Migas , Kemudian yg terakhir
saat ini Uji materi yg sedang berjalan di MK seperti berita di
awal topik ini.Dalam bberapa berita media sudah kedengeran ada tanda tanda
bahwa UU Migas akan diubah lagi ( spt kemarin ttg berita ada
wacana untuk menyediakan petroleum fund di UU Migas yg baru ),
Nah kalau UU ini akan ditata ulang , dalam kondisi  saat ini
saya yakin akan banyak yg di overhoul khususnya ttg
menerjemahkan "SDA Dikuasai Negara" penjabarannya terhadap
keberadaan Industri Migas yg akan diberi kuasa pertambangannya
( Ekplorasi/ekploitasi ) bagaimana peran BUMN atau Swasta,
Kemudian yg ramai juga ttg Perpanjangan Kontrak , Keberadaan BP
Migas ( apakah sama , atau ganti bentuk lain misalnya BUMN atau
malah dikembalikan kesemula / Ptm ), maasalah kontrak , masalah
kewenangan daerah termasuk adanya PI adanya petroleum fund dll
sampai masalah keterbukaan data , ini semua akan memerlukan
perdebatan / kajian panjang agar tidak "mental' lagi di MK
karena dipermasahakan lagi .Pada waktu MK memutuskan untuk mengamputasi tiga 
pasalnya UU
Migas ( 2004 ) kalau kita baca laporanya ada 230 halaman lebih
catatan perdebatannya dari para pakar baik dari pihak
pemerintah maupun dari pihak penggugat , bayangkan Hanya untuk
merubah 3 kalimat pendek diperlukan kalimat yg panjang nya 230
halaman lebih , waktu itu Ketua MK Pak Jimly A , Lha sekarang
Ketua MK nya Pak MD bisa bisa lain nasibnya nanti UU Migas yg
sedang diajukan di MK ini...... keputannya bida Ditolak ,
Diterima atau Diterima/Ditolak sebagian..... ..... Wallhualam
Wah udah Ngantuuk lagi habis sahur....stop dulu sampai
disini........
ISM




___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke