Wah Topik ini cukup ramai juga , mungkin karena banyak menyangkut "Nasib" geologist........ jadi pingin ikutan Urun rembug : UU Migas ini termasuk yg sering dipermasalahkan sejak lahirnya. UU Migas ini menjadi landasan operasional Industri Migas , dapat dibayangkan kalau UU ini sering diubah ubah hal ini akan menimbulkan ketidak tentuan shg dpt menghambat investasi khususnya di ekplorasi.Coba kalau Uji materi MK nanti menyetujui Pembatalan UU Migas dan kembali ke UU sebelumnya maka Bubarlah itu BP Migas kembali lagi ke Pertamina ( BKKA).....terus gimana dg WK WK hasil pelelangan ... kita lihat saja hasil dari keputusan MK nya nanti. Pada waktu Baru usia 3 Tahun sejak lahirnya UU ini sudah diperkarakan di MK dan Keputuannya MK waktu itu (2004) ada tiga pasal di UU ini yg harus diamputasi , kemudian tidak lama UU ini dibawa ke MK lagi ( Uji materi kedua)untungnya waktu itu ditolak oleh MK, penolakan ini bukan karena materi yg dajukan ( belum masuk pokok perkaranya ) tetapi yg ditolak adalah yg mengajukannya karena tidak memenuhi sarat, Kemudian pada waktu ada gonjang ganjing kenaikan harga minyak di tahun 2008 dibentuklah Panitia Angket BBM dimana salah satu rekomendasinya agar dilakukan Perubahan thd UU Migas , Kemudian yg terakhir saat ini Uji materi yg sedang berjalan di MK seperti berita di awal topik ini.Dalam bberapa berita media sudah kedengeran ada tanda tanda bahwa UU Migas akan diubah lagi ( spt kemarin ttg berita ada wacana untuk menyediakan petroleum fund di UU Migas yg baru ), Nah kalau UU ini akan ditata ulang , dalam kondisi saat ini saya yakin akan banyak yg di overhoul khususnya ttg menerjemahkan "SDA Dikuasai Negara" penjabarannya terhadap keberadaan Industri Migas yg akan diberi kuasa pertambangannya ( Ekplorasi/ekploitasi ) bagaimana peran BUMN atau Swasta, Kemudian yg ramai juga ttg Perpanjangan Kontrak , Keberadaan BP Migas ( apakah sama , atau ganti bentuk lain misalnya BUMN atau malah dikembalikan kesemula / Ptm ), maasalah kontrak , masalah kewenangan daerah termasuk adanya PI adanya petroleum fund dll sampai masalah keterbukaan data , ini semua akan memerlukan perdebatan / kajian panjang agar tidak "mental' lagi di MK karena dipermasahakan lagi .Pada waktu MK memutuskan untuk mengamputasi tiga pasalnya UU Migas ( 2004 ) kalau kita baca laporanya ada 230 halaman lebih catatan perdebatannya dari para pakar baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak penggugat , bayangkan Hanya untuk merubah 3 kalimat pendek diperlukan kalimat yg panjang nya 230 halaman lebih , waktu itu Ketua MK Pak Jimly A , Lha sekarang Ketua MK nya Pak MD bisa bisa lain nasibnya nanti UU Migas yg sedang diajukan di MK ini...... keputannya bida Ditolak , Diterima atau Diterima/Ditolak sebagian..... ..... Wallhualam Wah udah Ngantuuk lagi habis sahur....stop dulu sampai disini........ ISM
___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------