Kawan kawan Poverep. IAGI

Sebagai info , kalau mau ikutan demo , besok , kumpul di silang Monas.

si Abah





 



----- Forwarded Message -----
From: e setiadi <setiadi_prasadh...@yahoo.com>
To: "energynusant...@yahoogroups.com" <energynusant...@yahoogroups.com> 
Cc: "al-...@yahoogroups.com" <al-...@yahoogroups.com> 
Sent: Tuesday, October 16, 2012 6:25 AM
Subject: [EnergyNusantara] Dukung Petisi Blok Mahakam
 

  
rekan-rekan energi nusantara,
silakan klik petisi Blok Mahakam.


http://satunegeri.com/dukung-petisi-blok-mahakam

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Petisi: Blok Mahakam untuk Rakyat

Blok Mahakam merupakan 
salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata produksi 
sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini 
sekitar 27 triliun cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, 
sekitar 50% (13,5 tcf) cadangan telah dieksploitasi, dengan pendapatan 
kotor sekitar US$ 100 miliar. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 
12,5 tcf, dengan harga gas yang terus naik, blok Mahakam berpotensi 
pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012  x 1000 Btu x $15/106 Btu) 
atau sekitar Rp 1700 triliun!

Kontrak Kerja Sama (KKS) 
Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P 
Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967, beberapa 
minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak 
berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan 
sebelum Soeharto lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 
tahun, sehingga kontrak akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Karena besarnya cadangan 
tersisa, pihak asing telah kembali mengajukan perpanjangan kontrak. 
Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois Fillon 
pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung ke 
Jakarta Juli 2011. Disamping itu  Menteri Perdagangan Luar Negeri 
Prancis Nicole Bricq kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero 
Wacik di Paris, 23 Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO 
Inpex Toshiaki Kitamura saat bertemu Wakil Presiden Boediono dan 
Presiden SBY pada 14 September 2012. 

Padahal sesuai UU Migas 
No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya 
diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan 
kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan keinginan dan 
kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga 
sekarang. Namun, Kepala BP Migas R.Priyono (7/2012) dan Wamen ESDM 
Profesor Rudi Rubiandini (13/9/2012) tampaknya memilih untuk mendukung 
Total tetap menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini dapat dianggap bentuk 
penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 karena cenderung 
memperkokoh penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.

Tuntutan

Agar  kemandirian dan 
ketahanan energi nasional dapat dicapai, dan sesuai dengan amanat UUD 
1945 yang harus tetap dipertahankan, IRESS bersama-sama Rakyat Indonesia 
menuntut agar Pemerintah:

        * Memutuskan status kontrak blok Mahakam melalui penerbitan 
Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri secara terbuka paling lambat 31 
Desember 2012;
        * Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai operator blok Mahakam 
sejak April 2017;
        * Menolak berbagai upaya dan tekanan pihak asing, termasuk 
tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen investasi migas guna 
memperoleh perpanjangan kontrak;
        * Manjamin pemilikan 10% saham blok Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim 
dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin 
oleh Pusat bersama Pertamina, tanpa partisipasi atau 
kerjasama dengan swasta;
        * Meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan sekitar 20% 
saham blok Mahakam kepada Pertamina sejak Januari 2013 hingga 2017, 
dengan kompensasi (bagi Total dan Inpex) pemilikan sekitar 20% saham 
blok Mahakam sejak 2017 hingga 2037;
        * Membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan 
rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik, guna memenangkan 
Pemilu/Pilpres 2014;
        * Mengikis habis  pejabat-pejabat pemerintah yang telah 
menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara antara lain yang dengan 
sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau tidak langsung  
telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan 
kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa;
        * Mendorong KPK untuk terlibat aktif mengawasi proses 
penyelesaian status kontrak blok Mahakam secara menyeluruh, termasuk 
kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.

Setiap upaya yang 
dilakukan untuk membatasi dan menghilangkan hak Pertamina merupakan 
penghianatan terhadap konstitusi, melecehkan hak rakyat dan mengabaikan 
tuntutan reformasi berupa pemerintahan yang bebas KKN. Segenap komponen 
bangsa dan seluruh rakyat Indonesia diminta untuk mendukung dan 
bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya seluruh tuntutan dalam 
petisi.


Jakarta 10 Oktober 2012


Indonesian Resources Studies, IRESS bersama
__._,_.___
Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (2) 
Recent Activity: 
Visit Your Group 
 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
. 

__,_._,___ 

Kirim email ke