Nh kalau begitu kita minta saja "konsisten" mau le specialle atau generale ?
Sakjane mana yg akan diambil sebagai hukum tertingginya, dokumen kontrak
atau perang,at hukum lain, UU, PP dll ? Mau menggunakan kontrak atau
menggunakan aturan ? Dan saat ini kita akan melihat bahwa perusahaan itu
maunya untungnya saja. Konsisten yg selalu diojok-ojok ketika kita bekerja
menjadi rancu sendiri.
Kalau mau menggunakan aturan hukum berarti CR yg dibatasi maksimumnya juga
harus diterima dengan lapang dada, aturan pajak yg muncul akibat adanya UU
serta kapal harus berbendera Indonesia juga harus dituruti doonk.

Milih mana ?

Rdp.

On Sunday, November 4, 2012, wrote:

> Secara Kontrak Ya , Kontrak Habis Barang kembali Titik,
> Namun apakah Pembicaraan Perpanjangan Kontrak ini Tidak Dapat
> Dilakukan sebelum Kontrak Habis. Ternyata Bisa , lihat UU
> Migasnya " KKS dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu
> kontrak paling lama 20 Tahun " artinya KKS diberi kesempatan
> untuk memeperpanjang Kontraknya, Kemudian lihat di PP nya : "
> Permohonan Perpanjangan Kontrak paling cepat 10 tahun dan
> paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya Kontrak " ini artinya
> Pembahasan Perpanjangan kontrak sudah bisa diajukan sejak 2007
> kalau kontrak akan berakhir 2017 , apakah Disetujui atau Tidak
> itu uruasan lain dan Sampai 2015 pun ( 2 tahun sebelum kontrak
> habis )  masih dibuka kesempatan untuk pengajuan Perpanjangan
> Kontraknya. dan di PP pun diatur pertimbangan untuk
> memeperpanjang atau tidak memeperpanjang kontrak didasarkan
> pada " Yang Menguntungkan Negara " , ini artinya mana yg lebih
> untung bagi negara disopiri sendiri atau disewakan saja ( jadi
> bukan atas Nasionalis maupun bukan nasionalis pertimbangannya ,
> Pertimbangannya sesuai PP semata mata masalah Potensi Cad,
> Kepastian Pasar/Kebutuhan dan Kelayakan teknis/ekonomis ).kalau WK tadi
> tidak diperpanjang maka otomatis kembali ke
> Negara  dan sesuai dg UU juga WK yg ada di Negara Ditawarkan ke
> Badan Usaha / Badan Usaha Tetap ( bisa Badan usaha siapapun
> termasuk Non BUMN )
> jadi pembicaraan mengenahi perpanjangan kontrak Bukan sesuatu
> Hil yang Mutahal Tak iye.....
> Iseng iseng Gotak Gatuke Peraturan perundang undangannya
>
>
> ISM
>
>
>
>
> > On Sunday, November 4, 2012, Ismail wrote:
> >
> >> **
> >> Cerita masih bersambung terus sampai paska 2014 , belum
> >> lagi faktor senayan yg juga tentunya akan meramaikannya,
> >>
> >> Dalam perjanjian kontrak rumah biasanya ada klausul kalau
> >> mau diperpanjang atau tidak diperpanjang harus
> >> ditentukan/diberitahulan sekian bulan sebelum masa
> >> kontraknya habis, jadi ada ancang ancangnya apakah mau
> >> diperpanjang atau tidak agar ada kepastian dalam jangka
> >> waktu tertentu seb kontrak habis , misal 5 tahun sebelum
> >> kontrak habis harus sdh ada keputusan diperpanjang atau
> >> tidak
> >>
> >
> > Yang harus diketahui dan harus diingat-ingat adalah. Kontrak
> > PSC, TIDAK menyebutkan perpanjangan kontrak tetapi justru
> > ada klaisul kapan habisnya masa kontrak, termination. Kalau
> > kedua pihak komit dengan kontrak sebagai le specialle,
> > harusnya ini dijalankan dulu. Kontrak HABIS masanya setelah
> > 30 tahun TITIK. Kalau kontrak sudah diperpanjang sebelum
> > kontrak habis artinya pemerintah dan kontraktor tidak
> > komitted menjalakan kontrak dengan benar. Justru nanti kalau
> > kontrak belum habis kok sudah diperpanjang kita bisa
> > mengajukan ke MK bahwa perpanjangan ini tidak sesuai
> > konstitusi.
> >
> > Jadi semestinya jangan ikutan ngentho-entho memperpanjang
> > kontrak, sejak dini. Yang perlu dipikirkan justru akan
> > adanya penurunan produksi akibat "pergantian" pengelola. Ini
> > harus disadari dan diantisipasi. "Nakhoda baru, kapal oleng"
> > itu peribahasa sejak SD harus disadari dan diantisipasi
> > bagaimana menghadapinya.
> >
> > Salam
> > Rdp
> >
> >
> >>
> >>
> >>
> >>
> >> Sent by Liamsi's Mobile Phone
> >> ------------------------------
> >> *From: * aluthfi...@gmail.com <javascript:;> <javascript:_e({}, 'cvml',
> >> 'aluthfi...@gmail.com <javascript:;>');>
> >> *Date: *Sat, 3 Nov 2012 23:33:29 +0000
> >> *To: *<iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> >> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> >> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Rudi Rubiandini: Pemerintah
> >> Tidak Akan Memperpanjang Kontrak Kerja Sama Blok Mahakam
> >>
> >>
> >> Sebetulnya membaca koran dengan 3 pernyataan wamen ESDM,
> >> gak tahu mana yang benar:
> >> Pertama, diberitakan pernyataan Wamen ESDM, kira2 meragukan
> >> profesionalisme Pertamina untuk mengelola blok Mahakam.
> >> Langsung ingatan kita tertuju blok Cepu, yang dulu ada
> >> teman Pertamina mengatakan "Pertamina tak mampu mengelola
> >> blok Cepu", tentu pernyataan ini ada maksudnya. Ternyata
> >> blok Cepu operatornya MCL (Mobil Cepu Limited). Mayoritas
> >> orang menggujat kawan Pertamina yg bikin pernyataan.
> >> Similarity dengan Cepu, untuk Mahakam yg ada di detik.com,
> >> wamen dihujat banyak orang. Jangan2 blok Mahakam nanti
> >> diperpanjang dan Pertamina masuk sebagai parties yg
> >> non-majority.
> >> Kedua, diberitakan "Wamen ESDM, pengelolaan blok Mahakam
> >> diprioritaskan untuk Pertamina 51-70%. Similar dengan Cepu,
> >> mungkin komposisi parties Mahakam (51% Pertamina + 49%
> >> Total & Inpex), kemudian masing2 kasih 5% ke BUMD (46%
> >> Pertamina + 44% Total & Inpex + 10% BUMD) mirip Cepu (45%
> >> Pertamina + 45 % MCL & Ampolex + 10% BUMD).
> >> Ketiga, diberitakan menurut Wamen ESDM, kontrak (PSC) blok
> >> Mahakam tidak akan diperpanjang dan akan diberikan ke
> >> Pertamina tanpa tender dengan split yang lebih baik
> >> pemerintah.
> >> Jangan2 nanti komposisi parties di Mahakam 80% Pertamina +
> >> 20% Total & Inpex (diberitakan kalau diberikan ke
> >> Pertamina, Pertamina akan spin off 20%). Kalau model ini,
> >> Pertamina jadi rinso untuk yg 20%, karena ini bukan
> >> pemerintah yg membawa/memberikan kepada non-pertamina 20%.
> >> Komposisinya mirip di WMO (West Madura Offshore) saat ini,
> >> Pertamina 80% + Kodeco Energy 20%.
> >>
> >> Terlepas dari mana yang benar dari pernyataan2 tersebut,
> >> ketiganya sudah ada condition precedence-nya, jadi bukan
> >> barang baru kalau ada salah satu yang akan terjadi di blok
> >> Mahakam. Ya kita masih me-raba2 mana pernyataan Wamen yg
> >> benar dan mana yang akan terjadi.
> >> Pernyataan pertama (detik.com) berwarna merah-putih-biru,
> >> pernyataan ketiga (kompas, 3 nov) berwarna merah-putih
> >> (birunya gha'ib), dan pernyataan kedua (media indonesia, 23
> >> okt) warnanya cenderung
> >> merah-putih-biru.
> >> Apakah akan ada pernyataan keempat ? Mari bertanya kepada
> >> rumput yang mulai subur jelang musim hujan.
> >>
> >> Sent from my BlackBerryŽ
> >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> >> ------------------------------
> >> *From: * "Muharram Jaya Panguriseng" <muharr...@ymail.com<javascript:;>
> >
> >> *Date: *Sat, 3 Nov 2012 22:31:22 +0000
> >> *To: *Iagi-net<iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> >> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> >> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Rudi Rubiandini: Pemerintah
> >> Tidak Akan Memperpanjang Kontrak Kerja Sama Blok Mahakam
> >>
> >> Kelihatannya bakal menggunakan model pengelolaan Blok Cepu
> >> nih, Pertamina dapat porsi pembagian kuenya tetapi
> >> operatornya Mobil Cepu.
> >>
> >> "Model Blok Cepu vs Model ONWJ sebagai pilihan pengelolaan
> >> Blok Mahakam setelah kembali ke Pemerintah RI" adalah tema
> >> baru yang menarik
> >> didiskusikan. Yang harus diwaspadai kalau tiba-tiba ada
> >> yang muncul dalam acara talk show di TV dan mengatakan
> >> "kami belum sanggup mengelolanya sendiri" sama seperti
> >> ketika Blok Cepu dulu menghangat.
> >>
> >> Salam,
> >> MJP
> >>
> >>
> >> Di Blok Cepu,
> >> Powered by Telkomsel BlackBerryŽ
> >> ------------------------------
> >> *From: * o - musakti <o_musa...@yahoo.com.au <javascript:;>>
> >> *Date: *Sat, 3 Nov 2012 07:53:54 -0700 (PDT)
> >> *To: *<iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> >> *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id <javascript:;>>
> >> *Subject: *Re: [iagi-net-l] Rudi Rubiandini: Pemerintah
> >> Tidak Akan Memperpanjang Kontrak Kerja Sama Blok Mahakam
> >>
> >> Jadi tidak ada garansi bahwa Pertamina bakal mendapat sole
> >> operatorship blok ini, gitu ya cak Noor ?
> >>
> >> (Yang disebut 'Porsi besar' itu kan bisa multitafsir....)
> >>
> >> Lam-salam
> >> O'
> >>
> >> ---
> >>
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > --
> > *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*
>
>
>
> ___________________________________________________________
> indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2011-2014:
> Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
> REGISTER NOW !
> Contact Person:
> Email : pit.iagi.2...@gmail.com <javascript:;>
> Phone : +62 82223 222341 (lisa)
>
> --------------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> For topics not directly related to Geology, users are advised to post the
> email to: o...@iagi.or.id <javascript:;>
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event
> shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to
> direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of any information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------
>
>

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke