Hi hi hi...sing sabaar Oom Avi......
Lha wong saya cuma komen atas postingnya ma Amir soal apakah bisa handovernya 
sekarang saja dan bukan 2017 koq....

Soal Mahakam, secara gampang saya kembalikan ke aturan hukum saja deh. Tahun 
2017 kontrak habis ya kembalikan ke NEGARA, titik gak pakai koma-koma.

Perkara setelah itu oleh  negara cq. pemerintah mau dibikin kontrak baru alias 
'diperpanjang', mau ditenderkan terbuka, mau diberikan ke Pertamina ,  
BUMD, atau mau disimpan sebagai tabungan anak cucu, itu terserah dia. Tentunya 
kudu  ada hitungannya agar amanat UUD 45 soal ' memberi sebesar-besar 
manfaat bagi rakyat ', dapat terpenuhi.



 

Kirim email ke