Pak Tyo
Ada yang lain ya?
Yusak

Sent from IPad


On 13 Nov 2012, at 17:07, Brahmantyo Gunawan <brm...@yahoo.com> wrote:

> Untuk memudahkan,
> Terlampir risalah2 sidang perkara.
> Monggo disimak...
> 
> Dari: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> Kepada: IAGI <iagi-net@iagi.or.id>; "board-pp-i...@iagi.or.id" 
> <board-pp-i...@iagi.or.id>; "geologi...@googlegroups.com" 
> <geologi...@googlegroups.com> 
> Dikirim: Selasa, 13 November 2012 15:26
> Judul: [iagi-net-l] Bacalah dari sumber yg lebih asli ! - MK: Kedudukan BP 
> Migas Bertentangan dengan UUD 1945
> 
> Berita itu semakin banyak dibaca semakin menarik. Nah salah satu cara media 
> mencari judul yg BOMBASTIC ! Nah jangan hanya baca media yg bombastic dan 
> ngaduk2 emosi saja. Silahkan baca yg sumbernya dari websitenya MK dibawah ini 
> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7764#.UKH9yIbRbBY
> 
> Pernyataan dari berita dibawah ini tidak menyebutkan kawan-kawan di BPMIGAS 
> bersalah atau bahkan melakukan tindakan tidak benar. Tidak sama sekali. Ini 
> hanya pengujian dari UU22/2001 dan terutama keberadaan dan wewenang BPMIGAS. 
> Dan hanya pasal-pasal yg disebutkan disitu.
> 
> Coba tengok detil kalimat ini Kemudian fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan 
> oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait,
> 
> Kemungkinan ...(ini opini saja) nantinya fungsi-fungsi yang selama ini 
> di"pool" di BPMIGAS akan didistribusikan ke kementrian yang terkait. Soal 
> peijinan tenaga kerja asing, bisa saja ke Departemen Tenaga Kerja. Soal ijin 
> lingkungan ke Kemetrian Lingkungan Hidup dsb. 
> Justru selama ini KPS kalau urusan lingkungan selain ke BPMIGAS juga masih 
> harus ke KLH, nantinya barangkali hanya satu pintu saja (walau masih beberapa 
> meja).
> 
> Salah satu yg diuji tentang wewenang ini mungkin karena selama ini migas 
> menjadi satu titik sentral dimana akhirnya proses-prosesnya menjadikannya 
> tertutup, rahasia, confidensial dan sakral. Termasuk didalamnya data-data yg 
> diakuisisi dengan dana migas itu. Soal transparansi ini tentunya justru akan 
> menguntungkan banyak pihak, dan keterbukaan akan mengurangi keraguan dan 
> dugaan tidak benar, kan ?
> Coba saja bandingkan dengan keterbukaan di pertambangan, dan kerahasiaan di 
> MIGAS. Mengapa data bathymetry karena diakuisisi dengan WPnB di MIGAS menjadi 
> data tertutup ? Sedangkan data yg sama diakuisisi oleh kemetrian kelautan 
> bisa diakses bebas.
> 
> Jadi uji MK ini adalah salah satu proses yang kita semua harus mulai 
> membiasakan diri. Proses perubahan reformasi politik dari sentralistik, juga 
> ke sistem demokrasi itu berlangsung terus, dan rasanya belum akan selesai 
> dalam waktu dekat.
> 
> rdp
> 
> 
> MK: Kedudukan BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
> Selasa, 13 November 2012 | 12:42 WIB
> 
> Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian 
> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 
> Permasalahan konstitusional yang diujikan dalam UU Migas yaitu mengenai: 
> Kedudukan dan wewenang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas); 
> Kontrak kerja sama Migas; Frasa “yang diselenggaraka­n melalui mekanisme 
> persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan”; Posisi BUMN yang tidak 
> bisa lagi monopoli; Larangan penyatuan usaha hulu dan hilir; dan 
> Pemberitahuan KKS kepada DPR.
> “Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon 
> untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat sidang 
> pengucapan putusan nomor 36/PUU-X/2012, Selasa (13/11/2012) pagi.  
> Sebagian permohonan yang dikabulkan Mahkamah yaitu, Pasal 1 angka 23, Pasal 4 
> ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 
> huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 
> sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan frasa “dengan 
> Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” 
> dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana 
> dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 49 UU 
> Migas bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum 
> mengikat. Mahkamah lebih lanjut dalam amar putusan menyatakan seluruh hal 
> yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan 
> dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian fungsi 
> dan tugas BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, 
> sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut.
> Sidang pengucapan putusan ini digelar oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu 
> Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, M. Akil 
> Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Hakim 
> Konstitusi Harjono dalam putusan ini mempunyai pendapat berbeda (dissenting 
> opinion).
> Pengujian materi UU Migas dimohonkan oleh sejumlah organisasi massa (Ormas) 
> dan sejumlah tokoh nasional (perorangan). Ormas dimaksud yaitu Pimpinan Pusat 
> Muhammadiyah, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Pimpinan Pusat 
> Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia, Pimpinan 
> Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin 
> Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah, Pimpinan Besar Pemuda 
> Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah, Solidaritas Juru Parkir, 
> Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (SOJUPEK). Kemudian pemohon 
> perorangan yaitu K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H. Amidhan, Komaruddin Hidayat, 
> Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan 
> Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi M, HM. Ali Karim OEI, Adhie M. 
> Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni 
> Handayani, Juniwati T. Maschun S, Nuraiman, Sultana Saleh, Marlis, Fauziah 
> Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa, Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, 
> Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono, Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, 
> Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah. (Nur Rosihin Ana/mh)
> 
> 
> -- 
> "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
> 
> 
> <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 19 Juni 2012.pdf>
> <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 24 Mei 2012.pdf>
> <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 18 Juli 2012.pdf>
> <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 27 Juni 2012.pdf>
> <risalah_sidang_Perkara No. 36.PUU-X.2012, tgl. 6 Juni 2012_2.pdf>
> --------------------------------------------------------------------------------
> PP-IAGI 2011-2014:
> Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
> Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
> --------------------------------------------------------------------------------
> Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
> REGISTER NOW !
> Contact Person:
> Email : pit.iagi.2...@gmail.com
> Phone : +62 82223 222341 (lisa) 
> --------------------------------------------------------------------------------
> To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
> To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
> For topics not directly related to Geology, users are advised to post the 
> email to: o...@iagi.or.id
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
> ---------------------------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted 
> on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall 
> IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or 
> indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of 
> use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any 
> information posted on IAGI mailing list.
> ---------------------------------------------------------------------

Reply via email to