Pak Rovicky,
File yang dikirim sudah benar, yang dibawah itu Dissenting Opinion
(pendapat berbeda)
Tapi memang pemohonnya agak tidak biasa.
Dan yang paling tidak biasa adalah pemohon X. Solidaritas Juru
Parkir.(SOSJUPEK).
Terlepas dari apapun itu mungkin ini bisa menjadi inspirasi IAGI.
SOSJUPEK aja bisa sampai ke MK, masa IAGI sampai kalah dalam
meperjuangkan aspirasinya, apapun itu..

Regards,

2012/11/13 Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>:
> Wah ini kayaknya kok bukan keputusan asli tapi dari Panitera ...
> kok kalimat terakhirnya :
> Berdasarkan uraian tersebut di atas, pembentukan badan pemerintahan c.q.BP
> Migas tidak bertentangan dengan struktur UUD. BP Migas mempunyai kadar
> sebagai entitas negara yang cukup kuat karena dibentuk berdasarkan UU,
> lebih-lebih lagi penunjukkan Kepala BP Migas melibatkan dua lembaga
>
>
>
> sorry
>
> RDP
>
>
> 2012/11/13 Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
>>
>> ini aslinya lengkap ;-)
>>
>> RDP
>>
>>
>>
>> 2012/11/13 Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
>>>
>>> Berita itu semakin banyak dibaca semakin menarik. Nah salah satu cara
>>> media mencari judul yg BOMBASTIC ! Nah jangan hanya baca media yg bombastic
>>> dan ngaduk2 emosi saja. Silahkan baca yg sumbernya dari websitenya MK
>>> dibawah ini
>>>
>>> http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=7764#.UKH9yIbRbBY
>>>
>>> Pernyataan dari berita dibawah ini tidak menyebutkan kawan-kawan di
>>> BPMIGAS bersalah atau bahkan melakukan tindakan tidak benar. Tidak sama
>>> sekali. Ini hanya pengujian dari UU22/2001 dan terutama keberadaan dan
>>> wewenang BPMIGAS. Dan hanya pasal-pasal yg disebutkan disitu.
>>>
>>> Coba tengok detil kalimat ini Kemudian fungsi dan tugas BP Migas
>>> dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait,
>>>
>>> Kemungkinan ...(ini opini saja) nantinya fungsi-fungsi yang selama ini
>>> di"pool" di BPMIGAS akan didistribusikan ke kementrian yang terkait. Soal
>>> peijinan tenaga kerja asing, bisa saja ke Departemen Tenaga Kerja. Soal ijin
>>> lingkungan ke Kemetrian Lingkungan Hidup dsb.
>>> Justru selama ini KPS kalau urusan lingkungan selain ke BPMIGAS juga
>>> masih harus ke KLH, nantinya barangkali hanya satu pintu saja (walau masih
>>> beberapa meja).
>>>
>>> Salah satu yg diuji tentang wewenang ini mungkin karena selama ini migas
>>> menjadi satu titik sentral dimana akhirnya proses-prosesnya menjadikannya
>>> tertutup, rahasia, confidensial dan sakral. Termasuk didalamnya data-data yg
>>> diakuisisi dengan dana migas itu. Soal transparansi ini tentunya justru akan
>>> menguntungkan banyak pihak, dan keterbukaan akan mengurangi keraguan dan
>>> dugaan tidak benar, kan ?
>>> Coba saja bandingkan dengan keterbukaan di pertambangan, dan kerahasiaan
>>> di MIGAS. Mengapa data bathymetry karena diakuisisi dengan WPnB di MIGAS
>>> menjadi data tertutup ? Sedangkan data yg sama diakuisisi oleh kemetrian
>>> kelautan bisa diakses bebas.
>>>
>>> Jadi uji MK ini adalah salah satu proses yang kita semua harus mulai
>>> membiasakan diri. Proses perubahan reformasi politik dari sentralistik, juga
>>> ke sistem demokrasi itu berlangsung terus, dan rasanya belum akan selesai
>>> dalam waktu dekat.
>>>
>>> rdp
>>>
>>>
>>> MK: Kedudukan BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945
>>> Selasa, 13 November 2012 | 12:42 WIB
>>>
>>> Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian
>>> Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
>>> Permasalahan konstitusional yang diujikan dalam UU Migas yaitu mengenai:
>>> Kedudukan dan wewenang Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas);
>>> Kontrak kerja sama Migas; Frasa “yang diselenggaraka­n melalui mekanisme
>>> persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan”; Posisi BUMN yang tidak
>>> bisa lagi monopoli; Larangan penyatuan usaha hulu dan hilir; dan
>>> Pemberitahuan KKS kepada DPR.
>>>
>>> “Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon
>>> untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD saat
>>> sidang pengucapan putusan nomor 36/PUU-X/2012, Selasa (13/11/2012) pagi.
>>>
>>> Sebagian permohonan yang dikabulkan Mahkamah yaitu, Pasal 1 angka 23,
>>> Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1),
>>> Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD
>>> 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan frasa
>>> “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 ayat (1), frasa “melalui Badan
>>> Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari
>>> Badan Pelaksana dan” dalam Pasal 21 ayat (1), frasa “Badan Pelaksana dan”
>>> dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak
>>> mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah lebih lanjut dalam amar putusan
>>> menyatakan seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan
>>> UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
>>> mengikat. Kemudian fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah,
>>> c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur
>>> hal tersebut.
>>>
>>> Sidang pengucapan putusan ini digelar oleh delapan Hakim Konstitusi,
>>> yaitu Moh. Mahfud MD (Ketua Pleno), Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva,
>>> M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil
>>> Sumadi. Hakim Konstitusi Harjono dalam putusan ini mempunyai pendapat
>>> berbeda (dissenting opinion).
>>>
>>> Pengujian materi UU Migas dimohonkan oleh sejumlah organisasi massa
>>> (Ormas) dan sejumlah tokoh nasional (perorangan). Ormas dimaksud yaitu
>>> Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia,
>>> Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam, Pimpinan Pusat Syarikat Islam
>>> Indonesia, Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Pimpinan Pusat
>>> Persaudaraan Muslimin Indonesia, Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyah,
>>> Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, Al Jami’yatul Washliyah,
>>> Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan
>>> (SOJUPEK). Kemudian pemohon perorangan yaitu K.H. Achmad Hasyim Muzadi, H.
>>> Amidhan, Komaruddin Hidayat, Eggi Sudjana, Marwan Batubara, Fahmi Idris,
>>> Moch. Iqbal Sullam, H. Ichwan Sam, H. Salahuddin Wahid, Nirmala Chandra Dewi
>>> M, HM. Ali Karim OEI, Adhie M. Massardi, Ali Mochtar Ngabalin, Hendri
>>> Yosodiningrat, Laode Ida, Sruni Handayani, Juniwati T. Maschun S, Nuraiman,
>>> Sultana Saleh, Marlis, Fauziah Silvia Thalib, King Faisal Sulaiman, Soerasa,
>>> Mohammad Hatta, M. Sabil Raun, Edy Kuscahyanto, Yudha Ilham, Joko Wahono,
>>> Dwi Saputro Nugroho, A.M Fatwa, Hj. Elly Zanibar Madjid, dan Jamilah. (Nur
>>> Rosihin Ana/mh)
>>>
>>>
>>>
>>> --
>>> "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
>>
>>
>>
>>
>> --
>> "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"
>
>
>
>
> --
> "Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
REGISTER NOW !
Contact Person:
Email : pit.iagi.2...@gmail.com
Phone : +62 82223 222341 (lisa)
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke