Setiap warga negara dan badan hulum bisa mengajukan permohonan pengujian UU atas UUD ke MK. Hak itu diberikan atas dasar bahwa setiap warga negara punya kedudukan yg sama di depan hukum. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> Date: Wed, 14 Nov 2012 13:41:04 To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! Mas Ismail, Sebenernya fungsi dan posisi BPK (dan KPK) itu ada dimana to ? Salam RDP 2012/11/14 Ismail <lia...@indo.net.id> > ** > MK akan memutuskan kalau ada yg mempermasalahkan , kalau tidak ada yg > mempermasalahkan MK juga tdk akan memutuskan apa apa , > > Yang jadi pertanyaan siapa saja yg boleh mempermasalahkan / legal > standingnya , atau semua rakyat atau organisasi apapun bisa > mempermasalahkan , ini jadi rancu , nanti keluar UU Migas barupun belum > tentu tidak ada yg mempermasalahkan lagi meskipun relatif lebih baik > > Biasanya dalam pembuatan suatu UU yg dilihat aspek felosofi yuridisnya > pdahal ada aspek teknis yg tidak kalah pentingnya yg kadang kadang baru > terasa kalau UU tsb diterapkan dilapangannya. Ini yg sering terjadi, > kedepan kayaknya sudah waktunya ada legal draftman yg berbackground teknis > sekarang ini kebanyakan hanya berbackground sarjana hukum saja , kayaknya > sdh diperlukan Geohukum > > Sent by Liamsi's Mobile Phone > ------------------------------ > *From: * Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> > *Date: *Wed, 14 Nov 2012 12:40:05 +0700 > *To: *IAGI<iagi-net@iagi.or.id> > *ReplyTo: * <iagi-net@iagi.or.id> > *Subject: *[iagi-net-l] TATAPOLITIK Indonesia sudah banyak BERUBAH ---> > BREAKING NEWS :BP MIGAS BUBAR!! > > 2012/11/14 Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk> > >> Karena kalau membaca amar keputusan MK dan juga dissenting opinion yg >> ada, inkonstitusional-nya UU No. 22 tahun 2001 termasuk didalamnya >> pengaturan BP Migas, *sifatnya sangat debateabel*, sangat tergantung >> dari perspektif kita memandangnya. >> > > "Debateable" ? Saya rasa tepat sekali ! > Sehingga diperlukan penerjemah tunggal atau badan yang berhak menentukan > interpretasi atau tafsir tunggal. Di Indonesia namanya Mahkamah Agung. > > Tentunya kalau mengingat atau melihat ilmu tata nagara jaman belajar > civics dulu kita tahu adanya trias politika "Eksekutif (pemerintah), > Legislatif (DPR) dan Yudikatif. Yudikatifnya di Indonesia terbagi tiga > Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. > > Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili > kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan "di > bawah undang-undang terhadap undang-undang", dan mempunyai wewenang lain > yang diberikan oleh undang-undang. > > Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada > tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat "final" untuk > "menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar", memutuskan sengketa > kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang > Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang > hasil pemilihan umum. > > Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang > mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam > rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta > perilaku hakim. > > Satu lagi sebenernya KPK. Nah KPK ini menjadi sangat politis. Struktur KPK > juga sudah sangat politis. > > Nah yang dipermasalahkan di MK tentunya UU thd UUD45. Dan sifatnya FINAL. > MK-lah yang berwenang menginterpretasikannya. Semua lembaga negara termasuk > Pemerintah ya harus mengikuti keputusannya. Disini kita sadar bahwa MK itu > "powerful" juga, kan ? > > Keputusan MK kemarin itu jelas merupakan keputusan yg mengagetkan, > politis, strategis, dan "mahal". Walaupun begitu saya yakin itu sebuah > keputusan yang membawa kearah yang benar (potensi besar dimasa mendatang), > sekali lagi dengan "biaya yang mahal". > > RDP > -- > *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"* > -- *"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*