Penguasaan migas oleh negara tidak identik dengan penguasaan migas oleh BUMN 
Pertamina seorang (kan bisa dibuat BUMN migas baru).
Penciptaan BUMN migas baru lebih untuk membuat check n balances. Bukan karena 
kuatir pertamina akan memonopoli.
Sebagai WNI akan ikut senang dan bangga melihat pertamina sehat dan kuat atas 
hasil persaingan sehat, tdk karena priviledge SEMATA tapi priviledge tentu 
masih dapat sebagai BUMN).
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: bahe...@gmail.com
Date: Thu, 15 Nov 2012 00:03:02 
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
Kenapa mesti kuatir dgn monopoli penguasaan migas oleh Pertamina? Bukan kah itu 
amanat UUD, bumi air dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara (maksud 
negara dalam bahasa hukum diterjemahkan lagi menjadi badan usaha milik negara 
yg kompeten mengelola migas), titik.

Masalah korupsi yg dikuatirkan banyak pihak, solusi nya adalah public listing 
saham Pertamina agar kontrol dilakukan oleh rakyat/public. Apakah dgn BUMN baru 
solusi tepat? Saya pikir tidak juga, justru akan terjadi pemborosan APBN, serta 
tidak akan ada monopoli kekayaan negara seperti amanat UUD. 

Keuntungannya BPMigas dilebur kembali ke Pertamina, akan terjadi penghematan 
anggaran karena negara tdk menanggung beban (secara langsung), "imbalan" untuk 
Pertamina adalah pengambilan blok-blok migas yg sudah habis masa kontraknya 
akan lebih mudah, Pertamina diuntungkan dgn mudahnya akses alih teknologi 
melalui mitra dgn asing, memperpendek birokrasi karena hubungan KKKS dgn 
Pertamina B to B, serta kalau dilihat lebih global maka akan memberi peluang 
Pertamina untuk bermitra dgn IOC tidak hanya di Indonesia melalui hubungan B to 
B tersebut.

salam,
fb

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: puluh.ria...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 16:47:41 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
Pak Andang kan kasih 2 opsi.
Ke Pertamina or
Ke BUMN Migas yg baru.
Tujuannya supaya bisa B to B, sesuai dg konsideran keputusan MA.

Tidal bisa ke BPMIGAs karena membuat urusannya jadio G to B, nggak bisa juda 
seterusnya dg ESDM karena alasan yg sama.

Kalo nggak setuju dg opsi satu (ke Pertamina, bisa ambil opsi 2, bikin BUMN 
migas baru (notabene pegawainya bisa tetap sama ex BPMIGAS).

Sama2 BUMN migas, peranannya bisa diatur, Pertamina sebagai migas Company yg 
melakukan operasi produksi mewakili negara, BUMN migas yg baru lebih berperan 
sebagai portofolio migas company yg mewakili negara yg kerjanya berkontrak 
dengan KKKS termasuk pertamina dan menjalankan fungsi2 pengawasan yg persis 
sama dg BPMIGAS.

Dengan demikian, pasal 33 UU dapat dilaksanakan, kekayaan migas dikuasai oleh 
negara, consideran MK tercapai, yaitu menempatkan negara diatas urusan B to B, 
dan kekuatiran monopoli penguasaan  migas oleh pertamina teratasi, tanpa 
mengurangi penguasaan kekayaan migas oleh negara.

Kira2 bgt yg sy pahami dr gagasannya pak Andang. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Firman Fauzi <geafi...@yahoo.co.uk>
Date: Wed, 14 Nov 2012 23:31:18 
To: <iagi-net@iagi.or.id><iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] PASCA PEMBUBARAN BPMIGAS DAN PIDATO SBY
Mas Andang yg selalu merdeka dan IAGI Netters,

Bukankah dengan demikian Pertamina akan kembali menjadi badan yg sangat 
berkuasa? Bagaimana mungkin fungsi pengangaran, pelaksana pekerjaan, dan 
pengawasan dipegang secara bersamaan?

Bukankah fungsi BP Migas itu salah satunya mengatur penganggaran dan pengawasan 
thd pekerjaan dan budget? Dalam hal ini sebetulnya BP Migas bertindak sebagai 
lembaga kontrol. 

Jika kinerja BP Migas dirasakan masih jauh dari optimal ---- misalnya dalam 
hal: pengawasan dan persetujuan cost recovery yg berpotensi menyebabkan 
kebocoran uang negara secara gila2an akibat praktek KKKS yg "cari untung 
lebih", in-efisiensi akibat biaya2 kebutuhan ekspatriat yg sangat berlebihan, 
dugaan-dugaan keberadaan mafia Migas, anggapan bahwa tingkat keberpihakan yg 
rendah kepada KKKS dalam negeri, dugaan2 praktek tak terpuji dr segelintir 
oknum, praktek2 yg menjurus kepada neo-liberalisme yg bertentangan dgn pasal 33 
UUD 1945, dan lain-lain ---- bukankah hal-hal tersebut merupakan bagian dari 
hal-hal teknis yg memerlukan tindakan tegas dan konsisten, serta didukung oleh 
perangkat aturan yg jelas. Bila dirasa perangkat aturannya, dalam hal ini UU, 
dirasa tak cukup atau bahkan tak ada giginya sama sekali, apa salahnya UU 
tersebut direvisi. Revisi UU juga tidak cukup bila implementasinya lemah, bila 
tata aturan tidak ditegakkan dengan tegas dan konsisten. Bukankah untuk hal ini 
kita (IAGI) dapat memberikan semacam petisi keras agar langkah2 tersebut 
diambil dan dilakukan.

Mengapa semangatnya harus kembali ke seperti dulu lagi. Walaupun kita yakin bhw 
Pertamina sekarang jauh lebih bersih, tak diragukan sama sekali, bukan berarti 
kita tidak perlu melakukan tindakan antisipasi, kan? Bukankah kecurangan atau 
kejahatan itu terjadi tidak semata-mata karena diniatkan, tapi justru sering 
kali karena adanya kesempatan yg terbuka? Bukankah seharusnya kita berupaya 
semaksimal mungkin untuk menutup dan membatasi celah2 yg berpotensi mengarah 
kpd gaya kecurangan tempo dulu? Bukankah dengan menyatukan kembali fungsi 
pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan --- ini justru kita 
melangkah mundur dan membuka kembali celah2 yg berpotensi kpd kecurangan tsb?

Menurut saya akan lebih realistis dan bertaring bila pengawasan dan pengaturan 
terpisah dari pelaksanaan --- ya seperti sekarang ini. Perkara masih tidak 
optimal, ya kita benahi dan perjuangkan bersama-sama. Bila ada yg mau melakukan 
praktek2 tak terpuji atau main mafia-mafiaan, ya kita libas!!

Bila pasal2 dalam UUD (konstitusi suatu negara) dalam berjalannya waktu dinilai 
tidak cocok lagi dengan keadaan sekarang, tak perlulah negaranya yg dibubarkan, 
cukup amandemen saja konstitusinya, dan tegakkan aturannya.

Salam Merdeka!
Firman Fauzi


On 14 Nov 2012, at 06:53 PM, andangbacht...@yahoo.com wrote:

> Kalau fungsi dan tugas BPMigas yg bubar itu dihandel dibawah Ditjen Migas 
> /ESDM untuk SEMENTARA SAJA sih OK, spy tdk terjadi keguncangan dan proses 
> business hulu migas terus berjalan.
> 
> Tapi kalau dijadikan permanen disitu tetap saja masalah utama yg jadi 
> konsideran knp BPMigas dibubarkan tdk terselesaikan - dan akan tetap menjadi 
> potensi penyelewengan thdp UUD 45, dimana NEGARA yg diwakili UKPHMigas 
> berkontrak dg entitas bisnis, percis sama spt ketika BPMigas berkontrak dg 
> posisi setara dg entitas bisnis KKKS.
> 
> Mustinya, sesuai dg semangat putusan MK dan juga tertulis jelas dlm 
> perintahnya (u/sementara urusan BPMigas yg bubar itu dikembalikan ke 
> kementrian terkait: ESDM atau BUMN), maka yg paling pas BPMigas/UKPHMigas 
> atau apapun namanya musti jadi bagian dr entitas bisnis Pertamina atau BUMN 
> Migas lainnya kalau perlu diadakan baru. Jadi KKKS berkontrak dg 
> Pertamina/BUMN seperti sebelum reformasi!
> 
> Dulu itu krn Pertamina jadi "raja" dan banyak korupsinya maka kekuasaannya 
> dipreteli sbg alasan utama u/diajukannya UU Migas 22/2001 oleh konspirasi IMF 
> dan MNC2 migas. Lha kalo skrg Pertamina masih kayak gitu tangkepi aja 
> koruptornya, toh kita sdh ada KPK.
> 
> Maka sdh semestinya kalo Pertamina yg lebih bersih skrg ini (mudah2an) juga 
> melingkupi bagian yg mengurusi kontrak2 B-to-B dg KKKS seluruh Indonesia. 
> Selain itu Pertamina akan benar2 jadi perwakilan entitas bisnis negara (BUMN) 
> yg tentunya dpt dg mudah mendapatkan hak kontrak pengelolaan seluruh asset 
> migas Indonesia spt yg diamanatkan oleh putusan MK sesuai dg semangat dalam 
> UUD 45. Kalau Pertamina merasa perlu berpartner dg pihak2 asing dg segala 
> alasannya maka dibikinlah kontrak B-to-B dg KKKS. Sama saja spt dulu, sama 
> juga dg di Petronas atau negara2 lain yg menganut sistim serupa (bahkan mrk 
> sebenarnya meniru sistim itu dr Indonesia jaman pra-reformasi,...skrg kita 
> balik ke khittah, dg "meniru" keberhasilan "murid2" kita)
> 
> Sebenarnya, kalau perlu kita juga bisa bikin BUMN Migas baru. Tidak harus 
> hanya ada 1 Pertamina. Di China mrk punya CNOOC, CNPC, Petrochina, Sinopec 
> ... Lebih dr 1 BUMN. Gak Masalah ...
> 
> BUMN Migas baru itu kerjanya berkontrak dg para KKKS, termasuk dg Pertamina. 
> Dan melakuakn fungsi dan tugas percis sama dg yg dilakukan BPMigas kmrn2 tapi 
> dg + + + lainnya (new venturing, spec survey, mempersiapkan-studi lahan, dsb)
> 
> Mudah2an status UKPHMigas dibawah ESDM ini hanya sementara dan org2 sadar 
> akan jebakan penyelesaian yg seolah2 final ini (atau disengaja? Sbg bagian 
> perlawanan dr pihak2 pro-liberalisasi??? Wallahualam!) Bismillah...
> 
> Salam
> ADB - IAGI 0800
> Geologist Merdeka!!
> Powered by Telkomsel BlackBerry®

--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
"JCM HAGI-IAGI 2013 MEDAN, 28-31 Oktober 2013"
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke