Ada bnrnya, karena ada satu pasal, aku lupa, bila calon pemnegang IUP sdh 
melunasi kesanggupan melakukan eks dn ekspl maka dia jadi pemilik IUP.
Besok aku cari dulu psl dan btrnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: yoga suryanegara <yoga_suryaneg...@yahoo.com>
Date: Fri, 16 Nov 2012 05:26:52 
To: iagi iagi<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] biar tidak melulu bicara migas
Ada yang baru dari Detik

http://news.detik.com/read/2012/11/16/172025/2092905/10/sukses-dengan-uu-migas-muhammadiyah-akan-gugat-uu-minerba-ke-mk?n991103605 


Jakarta - Muhammadiyah akan mengajukan judicial review UU Pertambangan Mineral 
dan Batubara (UU Minerba) ke Mahkamah Konstutusi (MK). Ketum PP Muhammadiyah 
Din Syamsuddin menegaskan, gugatan diajukan karena UU tersebut merugikan rakyat.

"Iya memang ada amar amanat muktamar Muhammadiyah agar PP Muhammadiyah 
mengajukan judicial review terkait sejumlah UU khususnya dalam bidang ekonomi, 
energi, yang setelah dikaji selama 1 tahun oleh tim pakar Muhammadiyah diyakini 
bahwa UU itu merugikan negara, merugikan rakyat, dan juga bertentangam dengan 
amanat konstitusi," kata Din di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, 
Jakarta, Jumat (16/11/2012).

Din sebelumnya juga sudah menggugat UU Migas yang hasilnya adalah pembubaran BP 
Migas. Selain UU Minerba, selanjutnya yang akan digugat yakni UU mengenai 
investasi, UU Air dan Biotermal, yang semuanya berada dalam wilayah ekonomi dan 
energi.

"Dan ini didorong oleh komitmen Muhammadiyah terhadap negara ini untuk 
berdaulat secara ekonomi, karena negara yang kaya raya sumber daya alam ini 
harus didayagunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, nah ini yang belum 
terjadi," terang Din.

Din melanjutkan, gugatan itu didasari karena kebijakan pemerintah dan juga 
regulasi yang kurang berpihak pada pembentukan kesejahteraan. Apalagi dalam 
bidang ekonomi, terlalu membuka pintu bagi asing. 

"Kita tidak batasi asing tetapi janganlah negara tidak berkuasa, oleh karena 
itu segera setelah ini putusan MK tentang Migas, kami juga akan mengajukan 
judicial review. Saya tidak tahu yang mana yang dahulu apakah UU Tentang Air, 
Minerba, investasi dan lain-lain. Tapi ini sebagai sebuah perjuangan yang tidak 
berhenti sebagai jihad konstitusi yang kami lakukan bersama," urainya.

Sedang terkait pembentukan badan baru oleh pemerintah sebagai pengganti BP 
Migas, Din akan meminta penjelasan MK. Semua harus jelas, jangan sampai lembaga 
baru itu juga tidak jauh beda dengan BP Migas.

"Pola yang diterapkan pemerintah dengan membentuk lembaga lain di bawah 
Kementrian ESDM tapi pada dasarnya sama dengan BP Migas itu maka ini sebenarnya 
bertentangan secara substantif dengn putusan MK. Tentu kami meminta MK untuk 
menjelaskan tentang putusannya, apakah langkah pemerintah membentuk badan baru 
tapi tidak ada perbedaan fundamental dengan BP Migas itu bisa dibenarkan atau 
tidak, meskipun ini cuma sementara," tegasnya.

(slm/ndr)  

 

Regards,
YSN

Kirim email ke