Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi Setiarto, 
Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum BPMIGAS (ini 
udah diizinkan oleh beliau).
Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum. 
Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.


Salam,
Nuning
------------------------


Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau 
putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK tidak 
sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan tsb! Satu 
negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan! Lawan!

Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari untuk 
menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih 1/3 APBN 
dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb. Beliau sangat 
kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp hasilnya luar biasa, 
analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan terukur.Yg dilihat bukan 
hasilnya, tp bagaimana caranya.

Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg 
mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini atau 
apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu produk 
legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui kajian 
mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan tidakan hukum 
lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU)

Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU 
konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU tiba2 
menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada tulisannya 
di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau reckless atau 
negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan!

Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg digaji 
dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja secara 
bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan orang2 yg 
patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg menyebabkan 
goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan 
pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see

Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan dengan 
beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg berlaku! 
Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg benar akan 
kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are what you say! 
Merdeka!

http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100

Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul 
dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya Perpres 
tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD).


Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang? 
Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat 
NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala hormat 
saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang dan malam, 
hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa DIALAH HUKUM! 
Noted bro!

Yang bisa menguji sebuah produk  perundangan dibawah Undang Undang adalah 
Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud MD. 
Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal 
tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang sesuai 
100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM! 
Sesat dan menyesatkan!

--------------------------------











Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke