Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi Setiarto, Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum BPMIGAS (ini udah diizinkan oleh beliau). Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum. Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja.
Salam, Nuning ------------------------ Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK tidak sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan tsb! Satu negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan! Lawan! Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari untuk menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih 1/3 APBN dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb. Beliau sangat kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp hasilnya luar biasa, analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan terukur.Yg dilihat bukan hasilnya, tp bagaimana caranya. Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini atau apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu produk legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui kajian mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan tidakan hukum lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU) Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU tiba2 menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada tulisannya di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau reckless atau negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan! Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg digaji dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja secara bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan orang2 yg patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg menyebabkan goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan dengan beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg berlaku! Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg benar akan kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are what you say! Merdeka! http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100 Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya Perpres tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD). Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang? Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala hormat saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang dan malam, hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa DIALAH HUKUM! Noted bro! Yang bisa menguji sebuah produk perundangan dibawah Undang Undang adalah Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud MD. Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang sesuai 100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM! Sesat dan menyesatkan! -------------------------------- Powered by Telkomsel BlackBerry®