Rentetan sampai terjadi gugatan ke MK:
waktu sidang pleno DPR bicara APBN terkait usulan kenaikan harga bbm, hasil 
sidang ada penambahan pasal di UU APBN 2012, apa yg terjadi selanjutnya . . . 
Prof Yusril dg beberapa orang langsung ke MK utk minta uji materi (yudicial 
review) atas keputusan DPR yg menjadi produk hukum tsb. Selanjutnya diikuti 
oleh Muhammadiyah yg mengatakan akan melakukan uji materi UU Migas no 22/01 ke 
MK, Muhammadiyah waktu menyampaikan gugatannya bersama dg ormas2 Islam lainnya 
spt NU dan Hisbut Tahir, malah ada solidaritas juru parkir juga ikut mengajukan 
gugatan ke MK dan yg memutuskan bukan cuma Machfud MD tapi ada 9 hakim, 
kebetulan Machfud sbg ketua jadi merangkap juru bicara

Itu lhoh kang Yudi, kalau dinalar mbok yang kumplit rentetan 
peristiwanya....... Kalau diambil sepotong2 terus muncul issue tuduhan bisik 
membisik.
Ini saya copas dari pernyataan Din Samsudin bahwa "UU Migas berdampak sistemik 
pd kehidupan rakyat serta keuangan negara ": #Setiap kebijakan yg tdk sesuai dg 
putusan MK th 2003 yg menyatakan harga minyak tdk boleh diserahkan harga pasar, 
adalah melanggar UU. Din menilai pemberlakuan UU Migas berdampak sistemik pd 
kehidupan rakyat serta keuangan negara sehingga hrs direvisi. (Kompas 30 maret)#

Kalau melihat milesstone gugatan, bukan soal para penggugat menggeluti bidang 
migas atau tidak, tetapi mayoritas mereka menggeluti kemaslahatan umat, dan 
secara umum masyarakat.

Lam Salam,


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: Eko Prasetyo <strivea...@gmail.com>
Date: Mon, 19 Nov 2012 07:35:05 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] Ketua MUI: BP Migas Memang Harus Bubar karena Pro 
Asing!
Oh well well, emang salah kaprah merujuk ke orang yang bukan
ahlinya....yang muncul hanya opini :)
Mungkin MUI memang bagian dari yang minta BP MIGAS bubar, tapi yang
memutuskan kan akhirnya ahli hukum.

Kirim email ke