Rentetan sampai terjadi gugatan ke MK: waktu sidang pleno DPR bicara APBN terkait usulan kenaikan harga bbm, hasil sidang ada penambahan pasal di UU APBN 2012, apa yg terjadi selanjutnya . . . Prof Yusril dg beberapa orang langsung ke MK utk minta uji materi (yudicial review) atas keputusan DPR yg menjadi produk hukum tsb. Selanjutnya diikuti oleh Muhammadiyah yg mengatakan akan melakukan uji materi UU Migas no 22/01 ke MK, Muhammadiyah waktu menyampaikan gugatannya bersama dg ormas2 Islam lainnya spt NU dan Hisbut Tahir, malah ada solidaritas juru parkir juga ikut mengajukan gugatan ke MK dan yg memutuskan bukan cuma Machfud MD tapi ada 9 hakim, kebetulan Machfud sbg ketua jadi merangkap juru bicara
Itu lhoh kang Yudi, kalau dinalar mbok yang kumplit rentetan peristiwanya....... Kalau diambil sepotong2 terus muncul issue tuduhan bisik membisik. Ini saya copas dari pernyataan Din Samsudin bahwa "UU Migas berdampak sistemik pd kehidupan rakyat serta keuangan negara ": #Setiap kebijakan yg tdk sesuai dg putusan MK th 2003 yg menyatakan harga minyak tdk boleh diserahkan harga pasar, adalah melanggar UU. Din menilai pemberlakuan UU Migas berdampak sistemik pd kehidupan rakyat serta keuangan negara sehingga hrs direvisi. (Kompas 30 maret)# Kalau melihat milesstone gugatan, bukan soal para penggugat menggeluti bidang migas atau tidak, tetapi mayoritas mereka menggeluti kemaslahatan umat, dan secara umum masyarakat. Lam Salam, Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: Eko Prasetyo <strivea...@gmail.com> Date: Mon, 19 Nov 2012 07:35:05 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] Ketua MUI: BP Migas Memang Harus Bubar karena Pro Asing! Oh well well, emang salah kaprah merujuk ke orang yang bukan ahlinya....yang muncul hanya opini :) Mungkin MUI memang bagian dari yang minta BP MIGAS bubar, tapi yang memutuskan kan akhirnya ahli hukum.