Disatukan saja mas, spy hasil hilir juga dpt dipakai untuk ke hulu.
Sinergikan saja.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Date: Mon, 19 Nov 2012 11:29:15 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; 
geologi...@googlegroups.com<geologi...@googlegroups.com>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] UU MIGAS Haruskah Hulu dan Hilir dalam UU yang berbeda ?
Migas menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita semua tahu bahwa migas itu
ada upstream (hulu) dan ada downstream (hilir). Keduanya secara bisnis
maupun kepentingan nasional (rakyat dan pemerintah.

Apakah sebaiknya dibuat dua UU untuk hulu dan hilir terpisah ?

Bagaimana menurut anda ?

RDP

-- 
*"Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari"*

Kirim email ke