Kebebasan buat pemerintah daerah.
Makax ga heran banyak WIUP yg tumpang tindih.
Ketika ada masalah semua 'cuci tangan'.
Negeriku Sayang Negeriku Malang.
Nila Setitik Merusak Susu Sebelanga.

Maaf jika tidak berkenan
Salam,
Geologist Garuda
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Date: Fri, 23 Nov 2012 07:35:35 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; 
geologi...@googlegroups.com<geologi...@googlegroups.com>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: [iagi-net-l] Putusan MK dalam perkara Pengujian UU No 4/2009 tentang 
Pertambangan
 Mineral dan Batubara.

Semalam MK memtuskan hal terkait dengan UU Pertambangan Batubara

Monggo silahkan disimak isi amar putusannya, IAGI tidak hanya bicara migas,
sekarang giliran batubara harus kita perhatikan secara proporsional.

RDP



5. AMAR PUTUSAN

Menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

1.1. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4959) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai
“setelah ditentukan oleh pemerintah daerah”;

1.2. Frasa “setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah” dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah”;

1.3. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan”
dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4959)
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”;

1.4. Frasa “Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan”
dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak
mempunyai kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh”;

1.5. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WP yang
dilakukan setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;

1.6. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “WP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”;

1.7. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penetapan WUP
dilakukan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan
disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia”;

1.8. Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara selengkapnya menjadi, “Penentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah yang
bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan
pemerintah daerah”;

1.9. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara selengkapnya menjadi, “Luas dan batas WIUP mineral logam dan
batubara ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah
daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah”;

Kirim email ke