Sakjane ada satu lagi yg perlu perhatian yaitu sesui amanat UU tsb adanya Wilayah Pencadangan Nasional (WPN) yg dicadangkan untuk kepentingan Strategis Nasional , salah satunya untuk pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri (security energi&industri) . kalau semua daerah sudah dikapling kapling dg IUP maka sulit rasanya untuk menentukan WPN ini. disisi lain semua IUP di ekploitasi habis habisan untuk memenuhi permintaan ekpor. di Bisnis Indonsia kemarin bahwa produksi batubara bisa mencapai 400 juta ton tahun ini untuk memenuhi pasar yg lagi ramai di LN (cina,india, Jepang, Korsel, taiwan,thailand), sedangkan penyerapan di DN masih terbatas ( untuk tahun ini sampai Feb 2013 produksi 66 juta Ton hanya 24% untuk didalam negeri ), untuk didalam negeri salah satunya untuk listrik kira kira 60 juta Ton/thn. dg pertumbuhan 9-10% maka permintaan akan meningkat kedepan ( ini baru satu sektor saja ). kalau tidak dikendalikan bisa terjadi sama dg di minyak dari net ekportir menjadi net importir. Disinilah pentingnya adanya Wilayah pencadangan Nasional yg tdk diotak atik kecuali untuk ketahanan Nasional baik untuk industri maupun energi DN. Mungkin IAGI bisa mengusulkan untuk daerah daerah yg dapt dikonversi menjadi WPN tsb.yg siap pakai apabila diperlukan untuk ketahanan energi/industri dalam negeri kedepan......
ISM > Tujuh organisasi yang berhubungan dengan dunia pertambangan > berkumpul membuat surat pernyataan bersama. bertempat di > ASEAN Room 1-3, Hotel Sultan Jakarta. Asosiasi itu adalah > IAGI-MGEI, PERHAPI, API, APBI, Forum Reklamasi Hutan Pada > Lahan Bekas Tambang (FRLBT), Asosiasi Pengusaha Mineral > Indonesia (Apemindo), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia > (Aspindo) > > Diskusi antar lintas organisasi ini sudah berlangsung 2-3 > bulan sebelumnya. Memang tidak mudah menyatukan visi serta > langkah yang diinginkan ketujuh organisasi ini. IAGI-MGEI > dan PERHAPI yang merupakan organisasi profesi tentunya > sangat berbeda tujuan dan cara pandangnya dengan asosiasi > perusahaan pertambangan. Keduanya ingin industri > pertambangan berjalan dengan baik. Namun visi organisasi > profesi tentunya jangkanya lebih panjang, tidak hanya > tentang produksi saja. IAGI sangat konsen dengan > 'sustainability' industri ini, sehingga aspek data, > eksplorasi, serta proyeksi kebutuhan dimasa mendatang > menjadi hal utama. > > Issue smelter, eksport, DMO serta lahan pertambangan yang > intinya ada pada UU Minerba no4/2009 sepertinya menjadi awal > pemicu berkumpulnya ketujuh organisasi ini. Larangan export > bijih mentah tahun 2014 adalah salah satu desakan Pemerintah > (sesuai amanat UU Minerba 4/2009). Namun kurangnya smelter > yang sudah ada di Indonesia menjadikan potensi penumpukan > bijih mentah. Sebelumnya bijih mentah ini di proses di > negara lain termasuk Jepang dan Spanyol. Kedua negara ini > mengimpor bijih dan memprosesnya. Mirip kegiatan refinery > dalam migas. > > Tujuan UU Minerba ini sebenernya bagus, IAGI juga sangat > setuju dan mendukung diundangkannya UU ini. Namun > pelaksanaan sejak 2009 hingga kini kurang dalam menunjang > pembangunan infrastruktur pertambangan, sehingga berpotensi > menurunnya produksi (baca export) karena minimnya fasilitas > smelter. > > Disisi lain DMO untuk batubara yang dipatok 20% untuk semua > jenis coal rank, juga membingungkan karena pasaran jenis > coal di dalam negeri tidak untuk semua kualitas batubara. > Fasilitas "Coal Blending" juga belum mencukupi sehingga > pengusaha batubara akan terancam melanggar UU bila nekad > mengeksport batubara yang tidak ada pasarannya di dalam > negeri. > > IAGI-MGEI, disisi lain juga menginginkan data (eksplorasi) > pertambangan dikumpulkan dan dikelola dengan baik sehingga > dapat diketahui potensi cadangannya dengan benar, termasuk > didalamnya juga perlunya Assesor penilai harus > tersertifikasi sebagai Competent Person. Bahkan MGEI-IAGI > bersama Perhapi telah menyusun standar KCMI sebagai salah > stau standart pelaporan yang setara dengan JORC.Data dan > perkiraan proyeksi kebutuhan masa depan (hingga 2030/2040) > untuk mineral bijih serta batubara perlu dibuat oleh > Pemerintah. Sehingga dengan mengetahui proyeksi kebutuhan > dimasa mendatang maka "pengaturan export" bahan tambang akan > lebih tertata dengan lebih baik. > > Dalam hal "pengaturan export" inilah IAGI sering berbeda > pendapat dengan asosiasi lain. > > Selain melalui kegiatan lintas asosiasi, IAGI juga akan > bertemu Wamen ESDM supaya input dari IAGI lebih mengena ke > pengambil kebijakan. > > Salam, > > > Rovicky Dwi Putrohari > Ketua IAGI. > > Liputan media cukup banyak diantaranya : > > - > > http://ekonomi.inilah.com/read/detail/1978391/inilah-cara-tentukan-dmo-hasil-tambang#.UWyzyVf7CGI> > - > > http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791558/pengusaha-pertambangan-keluhkan-harmonisasi-aturan> > - > > http://economy.okezone.com/read/2013/04/15/19/791648/duh-ri-tak-punya-data-eksplorasi-batu-bara ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id