Gak inga negara gak papa lah pak Bandono, asal tetep inga rakyatnya :D

RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-----Original Message-----
From: bandon...@gmail.com
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:43:57 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Hehehe negara? Siapa ingat, pemegang kuasa kan mewakili negara, contohnya 
gebernur dibilang mewakili rakyat (Hehehe krn dipilih sih) setuju naiknya bbm, 
nggak mikir naiknya bbm juga naikkan harga pangan dll.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: rifa...@gmail.com
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Sat, 20 Apr 2013 12:20:21 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi
Jika di rubah yang diuntungkan negara dan masyarakat  atau investor ya kira2?

Kalo hanya investor sih mending gak usah di rubah lah :D


RiFa TeA-Sent from BlackBerry

-----Original Message-----
From: <lia...@indo.net.id>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Sat, 20 Apr 2013 18:55:38 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Revisi UU Panasbumi :  karena Hambat Investasi

UU PANAS BUMI:8 Pasal Segera Direvisi karena Hambat Investasi
 Kamis, 18 April 2013, 19:47 WIB

BISNIS.COM, JAKARTA-- Delapan pasal dalam UU No.27/2003 tentang
panas bumi siap direvisi. Pasal-pasal yang akan direvisi
tersebut dianggap menjadi penghambat mengembangkan potensi
panas bumi.Pasal tersebut tak hanya diubah, melainkan ada penambahan
terhadap poin-poin tertentu. Selain itu, terdapat kata yang
dihilangkan yaitu ‘pertambangan’ yang hampir berada di setiap
pasal. Perubahan ini agar tidak berbenturan dengan UU No.5/1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan UU No.41/1999 tentang
Kawasan Hutan Konservasi.“Seluruh kawasan panas bumi ada di dalam hutan. Oleh 
sebab itu
perlu ada kerja sama dengan kementerian perhutanan dan
lingkungan hidup dalam hal ini,” ujar Dirjen Energi Baru
Terbarukan Konversi Energi Rida Mulyana di Jakarta, Kamis
(18/4).Kedelapan pasal yang akan diatur ulang tersebut a.l pasal 19
tentang harga, pasal 21 tentang pengalihan kepemilikan saham,
pasal 22 tentang penugasan Badan Layanan Umum atau BUMD/BUMN
untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, pasal 23
tentang izin lingkungan, pasal 29 tentang pengehentian
sementara oleh Gubernur/Bupati/Walikota, pasal 44 tentang
participacing interest kepada BUMD dan BUMN, , pasal 59 tentang
pengalihan masa kontrak, dan pasal 60 tentang renegosiasi harga
uap.Perumusan kembali UU tentang Panas Bumi ini diharapkan
menimbulkan kelonggaran. Penyusunan RUU tentang Panas Bumi
termasuk dalam daftar pemantauan Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), (if)




___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


Kirim email ke