Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segenap geologist dan oleh sebab 
itu, maka penjajahan di dunia geologi harus dihapuskan, karena tidak sesuai 
dengan peri kegeologian dan profesionalisme.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan geologi Indonesia belum sampailah kepada 
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan geologist Indonesia 
kedepan pintu gerbang kemerdekaan geologist Indonesia yang merdeka, mumpuni, 
berdaulat, peka nuraninya dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan 
luhur, supaya bekerja sebagai geologist dg bebas, maka geologist Indonesia 
perlu dengan segera menyatakan kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu sikap mental dan gerak laku geologi 
Indonesia yang melindungi segenap kekayaan data, analisis, dan fenomena geologi 
Indonesia dan seluruh sumber daya kebumian Indonesia dan untuk memajukan 
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan 
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan 
sosial, maka perlu segera disusun Kemerdekaan Geologi Indonesia itu dalam suatu 
Undang-undang Geologi Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Badan 
Geologi Indonesia (bukan Badan Geologi KESDM) yang berdaulat dengan berdasarkan 
kepada: Keterbukaan data, Kebebasan riset yang adil dan beradab, Persatuan 
Geologi Indonesia, dan Kegeologian yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan 
dalam Analisis/Sintesis, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi 
seluruh obyek/subyek geologi Indonesia.

ADB, geologist merdeka
17 Agustus 2013
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke