Apakah ada batasan besaran honor tsb? Bgm jika gratifikasi dibungkus hal ini? 
Misalnya diadakan saja seminar setengah jam menjelaskan sesuatu tapi sang 
penyelenggara memberikan uang lelah 400 rb usd?

Salam
SA

Sent from my @smartmail

-----Original Message-----
From: Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Tue, 20 Aug 2013 19:00:52 
To: IAGI<iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] Tanya jawab ttg gratifikasi KPK

Sumber
http://kpk.go.id/gratifikasi/index.php/informasi-gratifikasi/tanya-jawab-gratifikasi

Anda tidak perlu takut menerima honor bila sebagai nara sumber, karena
dalam keterangan dibawah ini, honor atau uang lelah ini bukan kategori
gratifikasi.

Dengan demikian kalau IAGI memberikan Honor ke kawan-kawan IAGI karena
sebagai nara sumber utk memberikan kursus, training, ceramah dab, jangan
takut terkena pasal ini.

Quote "

*Penerimaan Honor Sebagai Narasumber Oleh Seorang Penyelenggara
Negara/Pegawai Negeri Dalam Suatu Acara*

Dalam menjalankan tugas seorang penyelenggara negara/pegawai negeri
seringkali mendapatkan penunjukan tugas menjadi pembicara untuk menjelaskan
sesuatu, dan biasanya menjadi pembicara untuk menjelaskan sesuatu, dan
biasanya mendapatkan honor sejumlah uang dari panitia.

Pertanyaan

:



Apakah penerimaan honor tersebut termasuk dalam konsep gratfikasi yang
dilarang?



Jawaban

:

Jika penerimaan honor tersebut tidak dilarang dalam Kode Etik atau
peraturan internal instansi dari penyelenggara negara/pegawai negeri maka
hal tersebut bukanlah gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31
Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pertanyaan

:

Apa yang mesti diperhatikan dalam masalah ini?

Jawaban

:

Jika terdapat larangan sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri
tidak menerima pemberian honor tersebut. Tetapi jika dalam kondisi tidak
dapat menolak, atau dalam kondisi penerima tidak dapat menentukan benar
atau tidaknya penerimaan dimaksud maka penyelenggara negara/pegawai negeri
dapat mengkonsultasikan dan melaporkan pemberian honor tersebut ke KPK


-- 
*--
"**Control yourself, and you got freedom"*

----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke